SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Isnaeli Effendi yang
tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi
yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar di ruang Garuda 2
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (7/2/2024).
Adapun keempat saksi itu
adalah Irwanto (ahli waris), Istyana (pegawai Siti Rohani), Rudi (sopir Siti
Rohani) dan Notaris yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua
Kamiarsa SH MH.
Dalam keterangannya,
saksi Irwanto menyatakan, pihaknya kenal Isnaeli Effendi dalam perkara
penipuan.
“Saya selaku ahli waris
dari Kholil, pemilik lahan di Pasuruan seluas 9.800 M2. Kata Eli—Isnaeli Effendi—selaku
perantara jual-beli tanah itu menyebutkan bahwa yang mau membeli tanah itu
adalah La Nyalla. Kata bapal tanah dijual Rp 13 miliar. Pembayaran dilakukan
secara dicicil dan mengambil uang di Bu Eli,” ucapnya di persidangan.
Saksi Irwanto pernah
diajak bapaknya, Kholil mengambil uang pembayaran di rumah Eli pada tahun 2015
silam. Seingatnya, Eli memberikan uang Rp 500 juta ke Kholil, tanda tangan
kwitansi dan langsung pulang.
“Total uang pembayaran
yang sudah diserahkan sebesar Rp 6,15 miliar. Pada tahun 2016 sudah tidak
pernah terima uang pembayaran tanah lagi. Pak Kholil meninggal dunia pada tahun
2016. Kata Eli, setelah 40 hari meninggalnya Kholil, akan dilunasi,” ujar
Irwanto.
Menurutnya, pembayaran
atas tanah itu belum lunas diakui Siti Rohani (pembeli) ,bahwa tanah itu sudah
dibayar lunas. Padahal hanya terima uang Rp 6,15 miliar.
Sementara itu, saksi
Notaris menyebutkan, bahwa dia yang membuat akta jual-beli tanah. Waktu itu,
Eli datang bersama Kholil minta dibuatkan akta jual-beli tanah senilai Rp 13
miliar. Ahli waris mendapatkan Rp 11,5 miliar.
“Ada lima bidang tanah
milik Kholil dan dua sertifikat. Karena yang dibayar Rp 6,15 miliar dan ada
kesepakatan, seberapa luas tanah yang telah dijual akan diberikan. Perihal
pemberian uang dari Siti Rohani kepada Eli, saya tidak tahu-menahu,” cetus
Notaris.
Sedangkan saksi Istyana
mengatakan, bahwa pernah diajak lokasi lahan oleh Siti Rohani. Saksi pernah
melihat tiga kali Siti Rohani menyerahkan uang kepada Eli untuk pembayaran
lahan tersebut. Sementara pembayaran lainnya, saksi tidak mengetahuinya.
“Ibu Fatah (Siti Rohani)
bilang ke saya, sudah lunas,” kata saksi.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) pelapor Siti Rohani, yakni Turmudzi SH mengungkapkan, Eli
menyatakan bahwa pembelinya bukan Siti Rohani, tetapi pembelinya La Nyalla.
“Kan sudah nipu itu.
Mencatut nama. Nggak ada maling mau ngaku Pak. Bukti-bukti lengkap kok. Kalau
tidak ada bukti, tidak sampai ke pengadilan. Pelapornya Bu Siti Rohani,”
tukasnya.
Dijelaskan Turmudzi SH,
sebenarnya kerugiannya Rp 13 miliar, yang Rp 6,15 miliar dikembalikan atau
diterima ahli warisnya. Sedangkan yang Rp 6,85 miliar dikuasai oleh terdakwa.
“Pernyataan pertama, dia
mengakui membayar Rp 13 miliar. Pada Januari 2022, dicabut pernyataan itu. Itu
kan pidana. Uang Rp 6,85 miliar dikuasai terdakwa dan belum dikembalikan. Minta
Eli dihukum seberat-beratnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar