728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 08 Februari 2025

    Sidang Dugaan Penipuan, Ahli Waris dan Notaris Dihadirkan

     






    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Isnaeli Effendi yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan 4 (empat) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (7/2/2024).

    Adapun keempat saksi itu adalah Irwanto (ahli waris), Istyana (pegawai Siti Rohani), Rudi (sopir Siti Rohani) dan Notaris yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Kamiarsa SH MH.

    Dalam keterangannya, saksi Irwanto menyatakan, pihaknya kenal Isnaeli Effendi dalam perkara penipuan.

    “Saya selaku ahli waris dari Kholil, pemilik lahan di Pasuruan seluas 9.800 M2. Kata Eli—Isnaeli Effendi—selaku perantara jual-beli tanah itu menyebutkan bahwa yang mau membeli tanah itu adalah La Nyalla. Kata bapal tanah dijual Rp 13 miliar. Pembayaran dilakukan secara dicicil dan mengambil uang di Bu Eli,” ucapnya di persidangan.

    Saksi Irwanto pernah diajak bapaknya, Kholil mengambil uang pembayaran di rumah Eli pada tahun 2015 silam. Seingatnya, Eli memberikan uang Rp 500 juta ke Kholil, tanda tangan kwitansi dan langsung pulang.

    “Total uang pembayaran yang sudah diserahkan sebesar Rp 6,15 miliar. Pada tahun 2016 sudah tidak pernah terima uang pembayaran tanah lagi. Pak Kholil meninggal dunia pada tahun 2016. Kata Eli, setelah 40 hari meninggalnya Kholil, akan dilunasi,” ujar Irwanto.

    Menurutnya, pembayaran atas tanah itu belum lunas diakui Siti Rohani (pembeli) ,bahwa tanah itu sudah dibayar lunas. Padahal hanya terima uang Rp 6,15 miliar.

    Sementara itu, saksi Notaris menyebutkan, bahwa dia yang membuat akta jual-beli tanah. Waktu itu, Eli datang bersama Kholil minta dibuatkan akta jual-beli tanah senilai Rp 13 miliar. Ahli waris mendapatkan Rp 11,5 miliar.

    “Ada lima bidang tanah milik Kholil dan dua sertifikat. Karena yang dibayar Rp 6,15 miliar dan ada kesepakatan, seberapa luas tanah yang telah dijual akan diberikan. Perihal pemberian uang dari Siti Rohani kepada Eli, saya tidak tahu-menahu,” cetus Notaris.

    Sedangkan saksi Istyana mengatakan, bahwa pernah diajak lokasi lahan oleh Siti Rohani. Saksi pernah melihat tiga kali Siti Rohani menyerahkan uang kepada Eli untuk pembayaran lahan tersebut. Sementara pembayaran lainnya, saksi tidak mengetahuinya.

    “Ibu Fatah (Siti Rohani) bilang ke saya, sudah lunas,” kata saksi.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) pelapor Siti Rohani, yakni Turmudzi SH mengungkapkan, Eli menyatakan bahwa pembelinya bukan Siti Rohani, tetapi pembelinya La Nyalla.

    “Kan sudah nipu itu. Mencatut nama. Nggak ada maling mau ngaku Pak. Bukti-bukti lengkap kok. Kalau tidak ada bukti, tidak sampai ke pengadilan. Pelapornya Bu Siti Rohani,” tukasnya.

    Dijelaskan Turmudzi SH, sebenarnya kerugiannya Rp 13 miliar, yang Rp 6,15 miliar dikembalikan atau diterima ahli warisnya. Sedangkan yang Rp 6,85 miliar dikuasai oleh terdakwa.

    “Pernyataan pertama, dia mengakui membayar Rp 13 miliar. Pada Januari 2022, dicabut pernyataan itu. Itu kan pidana. Uang Rp 6,85 miliar dikuasai terdakwa dan belum dikembalikan. Minta Eli dihukum seberat-beratnya. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Dugaan Penipuan, Ahli Waris dan Notaris Dihadirkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas