728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 19 Februari 2025

    Isnaeli Effendi Dituntut 4 Tahun, Penasehat Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pledoi

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur menuntut Isnaeli Effendi,yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan tuntutan  4 (empat) tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

    Dalam surat tuntutannya, JPU Dwi Hartanta SH menyatakan, Isnaely Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diancam dalam apsal 378 KUHP.

    “Menuntut menyatakan Isnaely Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diancam dalam apsal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana 4 tahun, dikurangi selama masa dalam tahanan. Membebani biaya perkara Rp 5.000,”ucapnya di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/2/2024).

    Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Isnaeli merugikan secara finansial terhadap saksi korban dan keluarga.

    Apalagi Isnaeli adalah sahabat pengajian dengan saksi korban. Sedangkan hal meringankan, belum pernah dihukum sebelumnya.

    Nah, setelah pembacaan surat tuntutanya yang dilakukan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua  I Gede  Kimiarsa SH MH menyatakan, bahwa pledoi dari Penasehat Hukum (PH) diberikan kesempatan pada hari  Rabu (19/2/2025) besok. Ini mengingat masa tahanan Isnaeli akan segera habis.

    Mendengar hal ini, Penasehat Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH mengatakan, mohon diberikan waktu untuk membuat pledoi selama satu minggu.

    “Mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” pinta Amrulloh SH kepada majelis hakim di depan persidangan.

    Atas permintaan tersebut, Hakim Ketua  I Gede  Kimiarsa SH MH memberikan kelonggaran waktu pembuatan pledoi sampai Jum’at (21/2/2025) mendatang.

    “Kalau begitu, pledoi akan dilakukan pada hari Jum’at, 21 Februari 2025 jam 02.00 siang. Sehabis sholat Jum’atan ya,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH menegaskan, bahwa dia keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya (Isnaeli) dengan tuntutan selama 4 tahun.

    “Kami jelas sangat keberatan dengan tuntutan Jaksa atas klien kami, yang dituntut 4 tahun itu. Kami akan mengajukan pledoi nanti,” katanya singkat saja.

    Setelah diwawancarai sebentar oleh media massa di PN Surabaya, Amrulloh SH langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

    Sebagaimana diketahui, bahwa dalam pemeriksaan Isnaeli pada sidang sebelumnya, mengungkapkan, bahwa dia hanya menerima uang sebesar Rp 6,15 miliar saja. Sedangkan yang Rp 13 miliar itu, tidak benar adanya.

    Hal ini ditegaskan sekali lagi oleh Penasehat Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH menjelaskan, bahwa kliennya (Eli) hanya  menerima Rp 6,15 miliar. Sedangkan yang Rp 13 miliar itu, menurut Eli tidak benar.

    “Yang benar, menerima Rp 6,15 miliar,” tukas Amrulloh SH. Sedangkan keterangan  saksi Irwanto , selaku ahli waris dari Kholil, pemilik lahan di Pasuruan seluas 9.800 M2. Kata Pah Kholil menerangkan, bahwa total uang pembayaran yang sudah diserahkan sebesar Rp 6,15 miliar. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Isnaeli Effendi Dituntut 4 Tahun, Penasehat Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas