SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta SH
dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur menuntut Isnaeli Effendi,yang
tersandung dugaan perkara penipuan, dengan tuntutan 4 (empat) tahun penjara, dikurangi masa
tahanan.
Dalam surat tuntutannya,
JPU Dwi Hartanta SH menyatakan, Isnaely Effendi terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana diancam dalam apsal 378 KUHP.
“Menuntut menyatakan Isnaely
Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, sebagaimana
diancam dalam apsal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana 4 tahun, dikurangi selama masa
dalam tahanan. Membebani biaya perkara Rp 5.000,”ucapnya di ruang Garuda 2
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/2/2024).
Sebelum membacakan
tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan
Isnaeli merugikan secara finansial terhadap saksi korban dan keluarga.
Apalagi Isnaeli adalah
sahabat pengajian dengan saksi korban. Sedangkan hal meringankan, belum pernah
dihukum sebelumnya.
Nah, setelah pembacaan
surat tuntutanya yang dilakukan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua I Gede Kimiarsa SH MH menyatakan, bahwa pledoi dari
Penasehat Hukum (PH) diberikan kesempatan pada hari Rabu (19/2/2025) besok. Ini mengingat masa
tahanan Isnaeli akan segera habis.
Mendengar hal ini, Penasehat
Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH mengatakan, mohon diberikan waktu untuk
membuat pledoi selama satu minggu.
“Mohon waktu satu minggu
Yang Mulia,” pinta Amrulloh SH kepada majelis hakim di depan persidangan.
Atas permintaan
tersebut, Hakim Ketua I Gede Kimiarsa SH MH memberikan
kelonggaran waktu pembuatan pledoi sampai Jum’at (21/2/2025) mendatang.
“Kalau begitu, pledoi
akan dilakukan pada hari Jum’at, 21 Februari 2025 jam 02.00 siang. Sehabis
sholat Jum’atan ya,” ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH menegaskan, bahwa dia keberatan atas
tuntutan Jaksa terhadap kliennya (Isnaeli) dengan tuntutan selama 4 tahun.
“Kami jelas sangat
keberatan dengan tuntutan Jaksa atas klien kami, yang dituntut 4 tahun itu.
Kami akan mengajukan pledoi nanti,” katanya singkat saja.
Setelah diwawancarai
sebentar oleh media massa di PN Surabaya, Amrulloh SH langsung bergegas meninggalkan
ruang sidang.
Sebagaimana diketahui,
bahwa dalam pemeriksaan Isnaeli pada sidang sebelumnya, mengungkapkan, bahwa
dia hanya menerima uang sebesar Rp 6,15 miliar saja. Sedangkan yang Rp 13
miliar itu, tidak benar adanya.
Hal ini ditegaskan sekali
lagi oleh Penasehat Hukum (PH) Isnaeli, yakni Amrulloh SH menjelaskan, bahwa kliennya
(Eli) hanya menerima Rp 6,15 miliar. Sedangkan yang Rp 13 miliar
itu, menurut Eli tidak benar.
“Yang benar, menerima Rp
6,15 miliar,” tukas Amrulloh SH. Sedangkan keterangan saksi Irwanto , selaku ahli waris dari Kholil,
pemilik lahan di Pasuruan seluas 9.800 M2. Kata Pah Kholil menerangkan, bahwa total
uang pembayaran yang sudah diserahkan sebesar Rp 6,15 miliar. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar