SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Penggugat (Edy Santoso) memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Clara Aristantina Rahayu (Tergugat I), Hudojo ( Tergugat II), KPKNL Surabaya (Tergugat III), dan PT Bank Sinarmas Tbk, Surabaya (Tergugat IV), serta Dedy Wijaya SH MKn (Turut Tergugat I) dan BPN I Surabaya (Tergugat II), di tingkat banding (Pengadilan Tinggi/PT) Surabaya.
Kuasa Hukum Penggugat
Jan Labobar SH menyatakan, putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor perkara 386/Pdt.G/2024/PN.Sby, gugatan
yang diajukan Penggugat (Edy Susanto) di NO (tidak dapat diterima-red).
“Gugatan kita di PN
Surabaya di NO (tidak dapat diterima). Karena ada unsur-unsur yang patut kita
bantah terkait putusan itu, akhirnya mereka banding (T-II) , kita juga banding.
Akhirnya bandingnya kita diterima. Jadi, Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan
putusan PN Surabaya,” ucapnya di PN Surabaya.
Menurut Jan Labobar SH,
pada saat itu minta ganti-rugi sebesar Rp 800 juta, ternyata dikabulkan cuma Rp
120 juta. Dan risalah lelang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jan Labobar SH adalah
Kuasa Hukum dari Edy Susanto (Penggugat) dan pemilik tanah dan bangunan di
Jl.Petemon Sidomulyo II/28, Surabaya. Jan menggugat Clara sebagai pemohon
lelang. Dan pemenang lelangnya Hudojo, juga digugat. Selain itu, juga menggugat
KPKNL Surabaya dan PT Bank Sinarmas Tbk, Surabaya. Dan Turut Tergugat I,
Notaris Dedy Wijaya SH dan BPN 1 Surabaya (Turut Tergugat II).
“Bandingnya kita menang
dan Kasasinya kita lagi menunggu. Semoga Mahkamah Agung juga bisa melihat fakta
hukum dan kasasinya mereka mungkin akan ditolak,” ujar Jan Labobar SH.
Sebagaimana diketahui, Edy
Santoso (Penggugat) melawan Clara Aristantina
Rahayu (Tergugat I), Hudojo ( Tergugat II), KPKNL Surabaya (Tergugat III), dan
PT Bank Sinarmas Tbk, Surabaya (Tergugat IV), serta Dedy Wijaya SH MKn (Turut
Tergugat I) dan BPN I Surabaya (Tergugat
II) di PN Surabaya.
Dengan Petitum menghukum
Tergugat I dan Tergugat II secara
tanggung renteng untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Penggugat
sejumlah Rp 800 juta.
Seperti diketahui, bahwa
semua bukti yang berkaitan dengan legalitas pelelangan rumah milik Edy Santoso. Pengakuan Clara sebagai saksi di PN Surabaya,
beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa dia tidak pernah melihat dokumen-dokumen
itu dan tidak pernah tanda tangan.
Bahkan Clara berani
memastikan, bahwa semua dokumen lelang yang dia lihat pada persidangan tadi,
tidak ada yang dia tanda tangani. Karena itu bukan tanda tangan Clara, proses
lelang itu bisa dibatalkan. Karena ada indikasi pemalsuan.
Bahkan Clara berani
memastikan, bahwa semua dokumen lelang yang dia lihat pada persidangan tadi,
tidak ada yang dia tanda tangani.
Lagi pula, rekening itu
bukan atas nama Clara. Jadi, rumah itu
dicairkan bukan ke rekening Clara. Tetapi, ke rekening Iwan. Tanda tangannya
palsu dan bukan tanda tangan Calara.
Bahwa semua dokumen yang
pernah ditandatangani pada 19 Januari 2022 itu, bukan ditanda tangani Clara. Perihal
dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen lelang itu, kemungkinan ada proses
hukum.
Sebagaimana diketahui,
mulanya Edy Santoso mengajukan kredit pembiayaan di PT Bank Sinarmas dan
diberikan pinjaman sebesar Rp 250 juta. Dan selanjutnya, pinjaman itu dibayar
oleh Edy dan masih tersisa sekitar Rp 114 juta, termasuk bunga dan denda.
Gara-gara pandemic
Covid-19 mengakibatkan kondisi usaha Edy menjadi terpuruk, sehingga Edy
kesulitan membayar cicilan. Pada akhirnya, hutang Edy di Cessie kepada Clara
Aristantina.
Lantaran Edy tidak bisa
membayar, kemudian Edy mendapatkan somasi dan akhirnya jaminan rumah Edy disita
dan dilelang.
Padahal nilai cessienya,
informasi dari pihak yang mengajukan Rp 250 juta. Akan tetapi, berdasarkan
biaya lelang (ada buktinya) ditulis Rp 350 juta.
Edy mengeluhkan atas
nasibnya yang tidak mendapatkan pengembalian sama-sekali atas lelang penjualan
rumahnya. Sebab, semuanya sepertinya sengaja diklopkan.
Sedangkan rumah Edy
menurut harga pasaran nilainya Rp 1,5 miliar. Sementara nilai likuiditasnya
Rp 800 juta. Padahal sisa hutang Edy di Bank Sinarmas hanya Rp 114
juta.
Karena tidak terima
rumahnya di Jl Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga murah.
Edy pun menempuh jalur hukum dengan menggugat sebesar Rp 800 juta secara
tanggung renteng terhadap Tergugat I (Clara Aristantina Rahayu), Tergugat II
(Hudojo). (ded)
0 komentar:
Posting Komentar