728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 16 Februari 2025

    Gugatan Penggugat (Edy Santoso) Menang Di Tingkat Banding (PT)

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Penggugat (Edy Santoso) memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Clara Aristantina Rahayu (Tergugat I), Hudojo ( Tergugat II), KPKNL Surabaya (Tergugat III), dan PT Bank Sinarmas Tbk, Surabaya (Tergugat IV), serta Dedy Wijaya SH MKn (Turut Tergugat  I) dan BPN I Surabaya (Tergugat II), di tingkat banding (Pengadilan Tinggi/PT) Surabaya.

    Kuasa Hukum Penggugat Jan Labobar SH menyatakan, putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  Nomor perkara 386/Pdt.G/2024/PN.Sby, gugatan yang diajukan Penggugat (Edy Susanto) di NO (tidak dapat diterima-red).

    “Gugatan kita di PN Surabaya di NO (tidak dapat diterima). Karena ada unsur-unsur yang patut kita bantah terkait putusan itu, akhirnya mereka banding (T-II) , kita juga banding. Akhirnya bandingnya kita diterima. Jadi, Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan putusan PN Surabaya,” ucapnya di PN Surabaya.

    Menurut Jan Labobar SH, pada saat itu minta ganti-rugi sebesar Rp 800 juta, ternyata dikabulkan cuma Rp 120 juta. Dan risalah lelang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Jan Labobar SH adalah Kuasa Hukum dari Edy Susanto (Penggugat) dan pemilik tanah dan bangunan di Jl.Petemon Sidomulyo II/28, Surabaya. Jan menggugat Clara sebagai pemohon lelang. Dan pemenang lelangnya Hudojo, juga digugat. Selain itu, juga menggugat KPKNL Surabaya dan PT Bank Sinarmas Tbk, Surabaya. Dan Turut Tergugat I, Notaris Dedy Wijaya SH dan BPN 1 Surabaya (Turut Tergugat II).

    “Bandingnya kita menang dan Kasasinya kita lagi menunggu. Semoga Mahkamah Agung juga bisa melihat fakta hukum dan kasasinya mereka mungkin akan ditolak,” ujar Jan Labobar SH.

    Sebagaimana diketahui, Edy Santoso (Penggugat)  melawan Clara Aristantina Rahayu (Tergugat I), Hudojo ( Tergugat II), KPKNL Surabaya (Tergugat III), dan PT Bank Sinarmas Tbk, Surabaya (Tergugat IV), serta Dedy Wijaya SH MKn (Turut Tergugat  I) dan BPN I Surabaya (Tergugat II) di PN Surabaya.

    Dengan Petitum menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara tanggung renteng untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp 800 juta.

    Seperti diketahui, bahwa semua bukti yang berkaitan dengan legalitas pelelangan rumah milik Edy Santoso.  Pengakuan Clara sebagai saksi di PN Surabaya, beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa dia tidak pernah melihat dokumen-dokumen itu dan tidak pernah tanda tangan.  

    Bahkan Clara berani memastikan, bahwa semua dokumen lelang yang dia lihat pada persidangan tadi, tidak ada yang dia tanda tangani. Karena itu bukan tanda tangan Clara, proses lelang itu bisa dibatalkan. Karena ada indikasi pemalsuan.

    Bahkan Clara berani memastikan, bahwa semua dokumen lelang yang dia lihat pada persidangan tadi, tidak ada yang dia tanda tangani.

    Lagi pula, rekening itu bukan atas nama Clara.  Jadi, rumah itu dicairkan bukan ke rekening Clara. Tetapi, ke rekening Iwan. Tanda tangannya palsu dan bukan tanda tangan Calara.

    Bahwa semua dokumen yang pernah ditandatangani pada 19 Januari 2022 itu, bukan ditanda tangani Clara. Perihal dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen lelang itu, kemungkinan ada proses hukum.

    Sebagaimana diketahui, mulanya Edy Santoso mengajukan kredit pembiayaan di PT Bank Sinarmas dan diberikan pinjaman sebesar Rp 250 juta. Dan selanjutnya, pinjaman itu dibayar oleh Edy dan masih tersisa sekitar Rp 114 juta, termasuk bunga dan denda.

    Gara-gara pandemic Covid-19 mengakibatkan kondisi usaha Edy menjadi terpuruk, sehingga Edy kesulitan membayar cicilan. Pada akhirnya, hutang Edy di Cessie kepada Clara Aristantina.

    Lantaran Edy tidak bisa membayar, kemudian Edy mendapatkan somasi dan akhirnya jaminan rumah Edy disita dan dilelang.

    Padahal nilai cessienya, informasi dari pihak yang mengajukan Rp 250 juta. Akan tetapi, berdasarkan biaya lelang (ada buktinya) ditulis Rp 350 juta.

    Edy mengeluhkan atas nasibnya yang tidak mendapatkan pengembalian sama-sekali atas lelang penjualan rumahnya. Sebab, semuanya sepertinya sengaja diklopkan.

    Sedangkan rumah Edy menurut harga pasaran nilainya Rp 1,5 miliar. Sementara nilai likuiditasnya Rp  800 juta. Padahal sisa hutang Edy di Bank Sinarmas hanya Rp 114 juta.

    Karena tidak terima rumahnya di Jl Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga murah. Edy pun menempuh jalur hukum dengan menggugat sebesar Rp 800 juta secara tanggung renteng terhadap Tergugat I (Clara Aristantina Rahayu), Tergugat II (Hudojo). (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Penggugat (Edy Santoso) Menang Di Tingkat Banding (PT) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas