SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Deby dan Daris (Penggugat) –selaku pemilik
sah atas merek bantal dan kasur ‘Harvest’ melawan Fajar (Tergugat) , dengan
agenda pembuktian yang diajukan oleh Sahlan Azwar SH—Kuasa Hukum dari pihak
Penggugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Sahlan Azwar SH,
bahwa merek Harvest milik kliennya dipakai oleh pihak lain. Oleh karena itulah,
Sahlan SH memperjuangkan hak kliennya, dengan mengajukan bukti-bukti di
pengadilan.
“Kami mengajukan
pembatalan merek. Pada awalnya merek Harvest itu adalah milik sah klien
kami yang mendesain dan membesarkan merek tersebut,” ucap Sahlan SH didampingi
Zulfi SH MH ini.
Nah, ketika ada orang
lain yang mendaftarkan dengan merek yang sama, seharusnya ditolak. Kalaupun ada
orang lain yang mendesain mirip dengan merek milik klien, akan menggugat orang
itu di pengadilan untuk dibatalkan.
“Jadi, sebagaimana yang
kita sampaikan pada PN Pasuruan dalam kasus dugaan tinda pidana. Bahwa ini
adalah merek milik Deby dan Daris. Sehingga sudah seharusnya tergugat tidak
berhak atas merek tersebut,” ujar Sahlan SH.
Kuasa Hukum Penggugat
yang berkantor di Jl Darmo Baru Barat No.3 Surabaya ini menerangkan, bahwa
sudah dikuatkan dalam putusan PN Pasuruan, merek milik Deby dan Daris itu sama.
Sehingga kalau
dinyatakan dalam pidana merek itu sama, sudah semestinya yang punya merek
adalah Dedi dan Daris.
“Kami meminta ketegasan Pengadilan Niaga
Surabaya bahwa merek Harvest yang telah
dinyatakan sama sudah semestinya merek Harvest yang dipakai Fajar itu dibatalkan,”
pintanya.
Sebenarnya, gugatan ini
merupakan perlawanan balik dari Deby dan Daris yang telah terdzolimi dan
dikriminalisasi.
Perkara gugatan Nomor :
10/Pdt.Merek/2025/PN. Niaga Sby ini, lanjut Sahlan SH, Tergugat betul-betul
sadar dan dinyatakan batal mereknya. Kalau perlu mendapatkan ganti rugi dari seluruh
asetnya bisa disita.
“Mudah-mudahan
dinyatakan batal dan kami minta kompensasi atas peristiwa-peristiwa yang
diperlakukan Tergugat pada klien kami. Kami berharap klien mendapatkan keadilan
dan Tergugat mendapatkan pelajaran atas hal ini, supaya tidak ada lagi korban
berikutnya ,” kata Sahlan SH.
Sebagaimana diketahui,
Fajar sebagai Tergugat yang memakai merek Harvest secara melawan hukum, justru
mengkriminalisasi Penggugat (Deby dan Daris) di Polres Pasuruan pada Agustus
2024.
Namun Daris melalui Sahlan SH dan rekan mengajukan
Praperadilan di PN Pasuruan dengan nomor perkara 01/Praper.Pid/2024/PN
Pasuruan. Praperadilan dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan setempat.
Sementara itu, Deby sudah lebih dulu menjadi terdakwa dan diadili di PN Pasuruan. Akhirnya majelis
hakim memutuskan bahwa Deby tidak terbukti bersalah menggunakan atau memalsukan
merek Harvest, seperti dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Deby dinyatakan bebas
dari segala tuntutan hukum,memulihkan nama baik dan martabatnya. Dan Biaya
perkara dibebankan kepada negra.
Deby dan Daris
berpeluang besar mengajukan gugatan perdata dan ganti rugi kompensasi Rp 600
juta. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar