728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 25 Februari 2025

    Gugatan Pembatalan Merek, Merek Harvest Milik Klien Sahlan Azwar SH (Penggugat)

     


    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Deby  dan Daris (Penggugat) –selaku pemilik sah atas merek bantal dan kasur ‘Harvest’ melawan Fajar (Tergugat) , dengan agenda pembuktian yang diajukan oleh Sahlan Azwar SH—Kuasa Hukum dari pihak Penggugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Menurut Sahlan Azwar SH, bahwa merek Harvest milik kliennya dipakai oleh pihak lain. Oleh karena itulah, Sahlan SH memperjuangkan hak kliennya, dengan mengajukan bukti-bukti di pengadilan.

    “Kami mengajukan pembatalan  merek. Pada awalnya merek Harvest itu adalah milik sah klien kami yang mendesain dan membesarkan merek tersebut,” ucap Sahlan SH didampingi Zulfi  SH MH ini.

    Nah, ketika ada orang lain yang mendaftarkan dengan merek yang sama, seharusnya ditolak. Kalaupun ada orang lain yang mendesain mirip dengan merek milik klien, akan menggugat orang itu di pengadilan untuk dibatalkan.

    “Jadi, sebagaimana yang kita sampaikan pada PN Pasuruan dalam kasus dugaan tinda pidana. Bahwa ini adalah merek milik Deby dan Daris. Sehingga sudah seharusnya tergugat tidak berhak atas merek tersebut,” ujar Sahlan SH.

    Kuasa Hukum Penggugat yang berkantor di Jl Darmo Baru Barat No.3 Surabaya ini menerangkan, bahwa sudah dikuatkan dalam putusan PN Pasuruan, merek milik Deby dan Daris itu sama.

    Sehingga kalau dinyatakan dalam pidana merek itu sama, sudah semestinya yang punya merek adalah Dedi dan Daris.

    “Kami  meminta ketegasan Pengadilan Niaga Surabaya  bahwa merek Harvest yang telah dinyatakan sama sudah semestinya merek Harvest yang dipakai Fajar itu dibatalkan,” pintanya.

    Sebenarnya, gugatan ini merupakan perlawanan balik dari Deby dan Daris yang telah terdzolimi dan dikriminalisasi.

    Perkara gugatan Nomor : 10/Pdt.Merek/2025/PN. Niaga Sby ini, lanjut Sahlan SH, Tergugat betul-betul sadar dan dinyatakan batal mereknya. Kalau perlu mendapatkan ganti rugi dari seluruh asetnya bisa disita.

    “Mudah-mudahan dinyatakan batal dan kami minta kompensasi atas peristiwa-peristiwa yang diperlakukan Tergugat pada klien kami. Kami berharap klien mendapatkan keadilan dan Tergugat mendapatkan pelajaran atas hal ini, supaya tidak ada lagi korban berikutnya ,” kata Sahlan SH.

    Sebagaimana diketahui, Fajar sebagai Tergugat yang memakai merek Harvest secara melawan hukum, justru mengkriminalisasi Penggugat (Deby dan Daris) di Polres Pasuruan pada Agustus 2024.

    Namun  Daris melalui Sahlan SH dan rekan mengajukan Praperadilan di PN Pasuruan dengan nomor perkara 01/Praper.Pid/2024/PN Pasuruan. Praperadilan dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan setempat.

    Sementara itu, Deby sudah lebih dulu menjadi terdakwa dan diadili di PN Pasuruan. Akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa Deby tidak terbukti bersalah menggunakan atau memalsukan merek Harvest, seperti dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Deby dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,memulihkan nama baik dan martabatnya. Dan Biaya perkara dibebankan  kepada negra.

    Deby dan Daris berpeluang besar mengajukan gugatan perdata dan ganti rugi kompensasi Rp 600 juta. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gugatan Pembatalan Merek, Merek Harvest Milik Klien Sahlan Azwar SH (Penggugat) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas