SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Fifie Pudjihartono
yang tersandung dugaan perkara pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan
Plat Nomor Kendaraan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Menyatakan Fifie
Pudjihartono terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana
membeli, menyewa, menukar, menerima
gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual,
menyewakan, menukarkan , menggadaikan, sesuatu benda, yang sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan
penadahan, sebagaimana diatur dalam
pasal 480 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana
penjara selama 6 (enam) bulan dipotong selama berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa
Damang SE, SH. MH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang Cakra
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Jaksa Damang
SH menyatakan, barang bukti berupa 1
(Satu) unit mobil merek Mitsubishi Pajero warna
abu-abu tua metalik tahun 2017
plat nomor L-1055 EC dan 1(satu) buah
kunci kontak mobil dikembalikan kepada
PT Mitsui Leasing Kapital Indonesia melalui
saksi Achmad Zafar.
“Menetapkan supaya Fifie membayar biaya perkara sebesar Rp
2.000,” ujar Jaksa Damang SH.
Sedangkan hal-hal yang
meringankan adalah Fifie bersikap sopan di persidangan dan mengakui segala
perbuatannya , serta belum pernah dihukum.
Hal-hal yang memberatkan
adalah perbuatan Fifie merugikan PT Mitsui Leasing Kapital Indonesia.
Sebagaimana dalam
dakwaan Jaksa, Pajero bernopol L-1055 EC milik Fifie itu dihentikan oleh Tim
Speed Satlantas Polrestabes Surabaya ketika melintasi Jl.Tunjungan pad Jum’at,
9 Februari 2024 lalu.
Nah, setelah mobil
dihentikan ternyata nomor polisi mobil Pajero tahun 2017 itu, beserta nomor
rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh
Fifie.
Dari hasil pengecekan
polisi, nopol tersebut tercatat untuk mobil lain atas nama Dega Febrianta Dwi
Putra. Sementara nomor rangka dan nomor mesin berdasarkan data pada aplikasi
ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) tercatat atas kepemilikan Edi
Handojo.
Fifie mengaku membeli
mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) seharga Rp 250 juta dari seseorang di
market place facebook pada tahun 2021, tanpa BPKB alias hanya STNK.
Selain itu, pajak
kendaraan juga tidak dibayar selama 4 (empat) tahun lamanya oleh yang
bersangkutan.
Sebelumnya, Fifie Pudjihartono
diancam dengan pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 480 ke-1 KUHP, karena membeli
mobil bodong dan mengendarainya di jalan raya dengan menggunakan plat nomor
palsu.
Setelah pembacaan surat
tuntutan oleh Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri SH
mengatakan, sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi)
pada hari Rabu, 26 Februari 2025 ya,” katanya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Selepas persidangan, Penasehat
Hukum (PH) Fifir, yakni Dibyo SH dan Nurdin SH bergegas pergi dan meninggalkan
ruang sidang, serta Fifie yang tidak ditahan keluar ruang Cakra PN Surabaya.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar