728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 25 Februari 2025

    Fifie Pudjihartono Dituntut 6 Bulan Potong Selama Dalam Tahanan

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Fifie Pudjihartono yang tersandung dugaan perkara pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Plat Nomor Kendaraan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    “Menyatakan Fifie Pudjihartono  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima  gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan , menggadaikan, sesuatu benda, yang sepatutnya harus diduga  bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, sebagaimana diatur  dalam pasal 480 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana  penjara  selama 6 (enam)   bulan dipotong  selama berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa Damang SE, SH. MH dalam surat tuntutannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, Jaksa Damang SH menyatakan,  barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil merek Mitsubishi Pajero warna  abu-abu tua  metalik tahun 2017 plat nomor L-1055 EC  dan 1(satu) buah kunci kontak mobil  dikembalikan kepada PT Mitsui Leasing Kapital Indonesia melalui  saksi Achmad Zafar.

    “Menetapkan supaya  Fifie membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujar Jaksa Damang SH.

    Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Fifie bersikap sopan di persidangan dan mengakui segala perbuatannya , serta belum pernah dihukum.

    Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Fifie merugikan PT Mitsui Leasing Kapital Indonesia.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, Pajero bernopol L-1055 EC milik Fifie itu dihentikan oleh Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya ketika melintasi Jl.Tunjungan pad Jum’at, 9 Februari 2024 lalu.

    Nah, setelah mobil dihentikan ternyata nomor polisi mobil Pajero tahun 2017 itu, beserta nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh Fifie.

    Dari hasil pengecekan polisi, nopol tersebut tercatat untuk mobil lain atas nama Dega Febrianta Dwi Putra. Sementara nomor rangka dan nomor mesin berdasarkan data pada aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) tercatat atas kepemilikan Edi Handojo.

    Fifie mengaku membeli mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) seharga Rp 250 juta dari seseorang di market place facebook pada tahun 2021, tanpa BPKB alias hanya STNK.

    Selain itu, pajak kendaraan juga tidak dibayar selama 4 (empat) tahun lamanya oleh yang bersangkutan.

    Sebelumnya, Fifie Pudjihartono diancam dengan pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 480 ke-1 KUHP, karena membeli mobil bodong dan mengendarainya di jalan raya dengan menggunakan plat nomor palsu.

    Setelah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri SH mengatakan, sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada hari Rabu, 26 Februari 2025 ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Selepas persidangan, Penasehat Hukum (PH) Fifir, yakni Dibyo SH dan Nurdin SH bergegas pergi dan meninggalkan ruang sidang, serta Fifie yang tidak ditahan keluar ruang Cakra PN Surabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Fifie Pudjihartono Dituntut 6 Bulan Potong Selama Dalam Tahanan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas