728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 08 Februari 2025

    Effendi Pudjihartono 'Dikriminalisasi', Keterangan Ellen Sebagian Besar Tidak Benar

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Effendi Pudjihartono yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, kali ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Adapun 3 (tiga) saksi yang dihadirkan Jaksa adalah Ellen Sulistyo (pelapor), Sherly (kakak kandung pelapor), dan Dwi Endang (administrasi pelapor) yang diperiksa secara bergiliran.

    Dalam persidangan terungkap, bahwa awal kerjasama itu terjadi bukan sebagaimana pengakuan pelapor, Ellen Sulistyo. Bahwa Effendi yang menghubungi terlebih dahulu. Faktanya, pelapor (Ellen) yang menghubingi Effendi terlebih dahulu.

    “Saya bertanya pada saksi, bukankah yang benar adalah saksi (Ellen) yang mencari saya dari 30 Juni sampai 4 Juli 2022. Betul kan ?,”tanya Effendi kepada Ellen Sulistyo di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Atas pertanyaan Effendi ini, Ellen tampak berbelit-belit memberikan jawabannya. Hingga Effendi berulang kali bertanya dengan pertanyaan yang sama. Bahkan, Hakim Ketua Dewa Gede Suardhita SH menegur Ellen agar memberikan jawaban betul atau tidak.

    “Betul atau tidak, pertanyaan Pak Effendi itu,” tanya Hakim Dewa SH kepada Ellen.

    Hingga akhirnya Ellen menjawab,” Betul Yang Mulia”.

    Kembali  Effendi bertanya pada Ellen,” Apakah betul, saya tanya lagi, selama 5 (lima) hari saya tidak menggubris saksi ?,” tanya Effendi.

    Ellen berkelit dan menjawab,” Memang saya tanya apakah betul ini mau disewakan, sekedar menanyakan,”.

    Lagi-lagi, Effendi bertanya pada Ellen,” Pada hari kelima, saksi sengaja menunggu saya di resto untuk mencefat saya?”. Pertanyaan ini tidak dijawab oleh Ellen dan terkesan hanya mengelak saja.

    Dari seluruh keterangan Ellen di persidangan, Effendi menyatakan, sebagian besar apa yang disampaikan Ellen itu tidak benar adanya.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Effendi Pudjihartono , Dibyo Aries S. SH dan Nurdin SH mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa Pak Effendi dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Padahal, sebelumnya hanya dihadirkan secara online.

    “Kami bersyukur denagn dihadirkan secara langsung, Pak Effendi bisa jelas dan terang bertanya dan mendengar keterangan saksi dengan jelas,” ujarnya.

    Dijelaskan Dibyo SH, bahwa Effendi tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi, sehingga tidak mau menerima ajakan damai dari pihak pelapor. Dengan konsekuensi tidak ada perdamaian, Effendi rela dipenjara sejak di Polrestabes Surabaya hingga sekarang menjadi terdakwa di PN Surabaya.

    “Pak Effendi tetap kokoh atas pendiriannya dan akan membuktikan bahwa tidak bersalah dalam persidangan,”  ucapnya.

    Sesuai surat dakwaan dari JPU, Effendi dituduh telah melaukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP. Atas tuduhan ini, Effendi mengetahui ada kekuatan lain di belakang pelapor yang ingin membuat dirinya masuk penjara dengan harapan mau berdamai, setelah masuk penjara.

    “Klien saya berkata, beberapa kali pengacara pelapor menghubingi kakaknya Pak Effendi, ia mengajak pertemuan dengan keluarganya, tujuannya agar ada perdamaian, tetapi ditolak. Pak Effendi sudah tahu siapa mereka yang memang mulai awal di balik pelapor,” kata Dibyo SH.

    Terkait dalam perjanjian, Effendi sebagai Direktur, padahal sebenarnya sebagai Komisaris. Dibyo SH menjelaskan, Effendi sebagai komisaris mendapat kuasa dari Direktur CV Kraton Resto untuk mewakili dan atau bertindak sebagai direktur bila dianggap perlu.

    Sekali lagi Dibyo SH menegaskan, dia dan kliennya merasa yakin bahwa mejelis hakim akan melihat kebenaran dalam kasus ini. Dan masih percaya banyak hakim yang masih berpegang teguh akan kebenaran.

    “Pak Effendi optimis majelis hakim menemukan kebenaran dalam kasus ini dan bahwa dia tidak bersalah.Namun dikriminalisasi,” ungkap Dibyo SH. (red)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Effendi Pudjihartono 'Dikriminalisasi', Keterangan Ellen Sebagian Besar Tidak Benar Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas