728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 19 Februari 2025

    Dugaan Pemalsuan Akta Oleh Notaris Dadang Tidak Terbukti

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Dadang Koesboediwitjaksono yang tersandung dugaan perkara pemalsuan dokumen akta yayasan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di persidangan.

    Adapun kedua saksi itu adalah Dwi Budi Santoso dan Prof Bambang Susilo yang diperiksa secara bersamaan di depan Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri SH MH di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (18/2/2025).

    Setelah Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada JPU Deddy Arisandi SH untuk bertanya pada kedua saksi sekaligus.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada kedua saksi terlebih dahulu,” ucapnya kepada Jaksa di depan persidangan.

    Jaksa Deddy SH langsung bertanya pada saksi Prof. Bambang Susilo, apakah saksi menandatangani akta pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati tahun 2008 ?

    “Ya, saya tanda tangan akta Dorowati tahun 2008, sebagai anggota pendiri,” jawab saksi singkat saja.

    Dalam Akta No. 157 Tahun 2008, tercantum nama Bambang. Saksi pernah menghadap Notaris Dadang.

    Menurut saksi, dia ikut menjadi pengurusa Yayasan tahun 2008. Saksi menurut saja pada Kyai Abdullah Satar, kakak Abdullah Majid. Saksi sudah mengenal sejak tahun 1998 lalu, ketika mengikuti pengajian.

    “Pada tahun 1998 itu, saya tidak tahu ada Yayasan Dorowati,” ujar saksi dengan nada tegas.

    Dijelaskan Bambang,  dia tidak tahu ada renvoi Akta No.157 dan tidak pernah dijelaskan oleh Notaris Dadang.

    Ketika ditanya Jaksa Deddy SH, apakah saksi mengetahui bahwa Abdullah Satar itu meninggal pada tahun 2010 ?

    “Saya tahu Abdullah Satar meninggal pada tahun 2010 lalu. Saya tidak pernah baca dan tanda tangan AKta No 34 dan 63,” jawab saksi lagi.

    Perihal perkara Dadang, saksi hanya tahu sebatas Dadang dilaporkan karena ada konflik yayasan. Saksi tidak tahu adanya dualism Yayasan itu.

    Saksi hanya tahu Yayasan Dorowati Tahun 2008 dan ikut tanda tangan. Sedangkan mengenai SK Menkumham dan SK Dinas Pendidikan Surabaya, saksi tidak tahu-menahu terkait hal tersebut.

    Sementara itu, saksi  Dwi Budi menyatakan, pihaknya pernah dikumpulkan dengan tujuan pendirian Yayasan Dorowati dengan AKta No 157 Tahun 2008. Waktu itu, seingat saksi ada Dadang.

    Saksi Dwi Budi tidak melakukan paraf renvoi dan tidak tahu mengenai perubahan akta dari Yayasan Pendidikan Dorowati menjadi Yayasan Dorowati Surabaya.

    “Saya tahunya Yayasan Dorowati. Dan pada Akta No 34 dan 63, nama saya tercantum,” katanya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Dadang, yakni Budianto SH bertanya  pada saksi Bambang, apakah pernah tanda tangan minuta akta pendirian Yayasan Dorowati tahun 2008 ?

    “Ya, tanda tangan Pak,” jawab saksi Bambang singkat saja.

    Kembali PH Budianto SH bertanya pada saksi, apakah tahu bahwa Tuhfatul adalah ahli waris Yayasan Dorowati ?

    “Saya tidak tahu, Tuhfatul itu ahli waris atau tidak,” jawab saksi Budi lagi.

    Seingat saksi Budi, dia tanda tangan pada Akta No. 157 Tahun 2008. Sedangkan untuk renvoi akta, saksi tidak tahu akan hal itu.

    Setelah pemeriksaan dua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Syaiffuddin Zuhri SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis , 20 Februari 2025 lusa.

    “Baiklah sidang kami nyatakan ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis (20/2/2025) ya,” katanya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. 

    Dalam persidangan ini, dugaan pemalsuan akta oleh notaris Dadang  makin  lemah dan tidak terbukti. (ded)

     

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dugaan Pemalsuan Akta Oleh Notaris Dadang Tidak Terbukti Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas