SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
yang diajukan oleh CV Bali Marine Service (BMS/Penggugat) dengan menggugat PT
Pelindo Properti Indonesia (PPI/Tergugat) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyatakan dipaksa untuk pindah ruangan
di lantai I PPI, dibantah keras oleh Kuasa Hukum dari PT PPI, yakni Yohanis Selle SH.
“CV BMS menempati
ruangan itu. Tetapi dalam perjalanan waktu, PPI meminta untuk dipindahkan ke
lantai I. Karena tempat itu mau diperbaiki untuk disewakan ke tempat lain
(penyewa lain). Dalam perjanjian itu, bukan diminta secara paksa. Tetapi dalam
gugatan diminta secara paksa. Hal itu sudah dibahas dalam rapat bahwa BMS
setuju untuk dipindahkan ke lantai I,” ucap Yohanis Selle SH kepada sejumlah
media massa di ruang Cakra PN Surabaya.
Tetapi dalam ruang
sidang tadi, saksi dari pihak Penggugat tidak menyampaikan hal itu. Ada bukti
bahwa sudah dirapatkan untuk dipindahkan itu.
“Dalam kontrak itu tidak
ada pembahasan, tetapi waktu kontrak itu dibatasi dalam waktu 2 (dua) tahun.
Dan untuk penyewaan dermaga itu jangka waktunya selama satu tahun. Selesainya
sampai Maret. Tetapi sampai Agustus 2024 mereka (BMS) masih tempati. Makanya ,
PPI memberikan somasi pada mereka (BMS), tetapi tidak menanggapi sama sekali,”
ujarnya.
Menurut Yohanis Selle
SH, CV BMS diminta pindah karena masa sewanya telah berakhir. PPI sudah minta
berulang-ulang, disomasi dan dihubungi, namun mereka (BMS) tidak menanggapi.
“Minggu depan, Rabu , 26
Februari 2025 mendatang masih ada sidang dengan agenda saksi dari pihak
Penggugat,” katanya.
Masih lanjut Yohanis
Selle SH, bahwa gugatan BMS itu terjadi setelah Polairud Polda Bali menghentikan laporan pidana
tentang pengrusakan.
“Jadi, setelah apa yang
mereka laporkan tidak berjalan, sekarang ini BMS menggugat kami,” tukasnya.
Yohanis menjelaskan, PT
PPI juga sedang menggugat BMS, terkait adanya gugatan biaya sewa ruangan
sebesar Rp 200 juta yang belum dibayar.
“Kita juga gugat BMS
biaya sewa ruangan,” tandasnya
Dalam sidang lanjutan gugatan
dengan Nomor Perkara : 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby itu, kini dengan agenda
mendengarkan keterangan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh pihak BMS
(Penggugat) di persidangan.
Giliran saksi pertama
yang diperiksa di persidangan adalah Abdul Rokib Djohar—Manager Parna Raya—menyatakan,
ketika kapal pesiar milik perusahaannya sedang sandar. Dia melihat Viona Yap
dari BMS dengan Karyadi Rudi dari PPI terlibat cek-cok perihal kapal
kapal-kapal yang sandar di Marina supaya dipindahkan pengelolaannya kepada PPI.
“PPI minta mengelola
yacht milik saya, dan bukan lagi dikelola Viona. Jikalau tidak, Bu Viona dituding
monopoli. Intinya separuh yacht yang di Marina dikelola PPI,”ucak saksi Abdul
Rokib di ruang Cakra PN Surabaya.
Sedangkan saksi Nanang
Kosim –bagian operasional BMS menyebutkan, bahwa BMS menyewa kantor dari PT PPI
di Bali untuk jangka waktu dua tahun.
Namun, sebelum masa sewa
berakhir, PPI meminta mereka mengosongkan tempat tersebut. Dan dipindahkan ke
ruangan lain dengan cara dibongkar.
“Salah satunya yang
dibongkar adaah kaca di bagian sisi dermaga. Sisi samping juga dibongkar, di
bagian atas dibongkar semua, dan dicopoti kacanya,” ujar saksi Nanang Kosim.
Sehabis sidang, Kuasa
Hukum CV BMS, Heru Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua saksi
itu, dia berharap bisa mensupport majelis hakim dari sisi hukum untuk
mengabulkan gugatan Penggugat.
“(Sebagaimana dalam
sidang) Tadi saksi Rokib Djohar menyatakan ada kata-kata monopoli. Sedangkan
saksi Nanang menerangan bahwa dia telah melakukan renovasi, memperbaiki
ruangan, melengkapi furniture, AC, serta menyimpan spare-part kapal dengan
nilai miliaran rupiah. Eh, tiba-tiba diminta pindah ke ruangan yang jauh dari
kata standar kelayakan,” cetus Heru Suroto SH.
Akan tetapi diberikan
kantor pengganti yang tidak layak ditempati untuk operasional, tempatnya kecil.
BMS menolak pindak karena bisa merusak reputasinya sebagai agen yacht di mata
luar negeri. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar