728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 23 Februari 2025

    Dibahas Dalam Rapat Untuk Dipindahkan, Disomasi PT PPI, Tapi Tidak Ditanggapi BMS

     




    SURABAYA   (mediasurabayarek.net) –  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh CV Bali Marine Service (BMS/Penggugat) dengan menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI/Tergugat) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  yang menyatakan dipaksa untuk pindah ruangan di lantai I PPI, dibantah keras oleh Kuasa Hukum dari PT PPI,  yakni Yohanis Selle SH.

    “CV BMS menempati ruangan itu. Tetapi dalam perjalanan waktu, PPI meminta untuk dipindahkan ke lantai I. Karena tempat itu mau diperbaiki untuk disewakan ke tempat lain (penyewa lain). Dalam perjanjian itu, bukan diminta secara paksa. Tetapi dalam gugatan diminta secara paksa. Hal itu sudah dibahas dalam rapat bahwa BMS setuju untuk dipindahkan ke lantai I,” ucap Yohanis Selle SH kepada sejumlah media massa di ruang Cakra PN Surabaya.

    Tetapi dalam ruang sidang tadi, saksi dari pihak Penggugat tidak menyampaikan hal itu. Ada bukti bahwa sudah dirapatkan untuk dipindahkan itu.

    “Dalam kontrak itu tidak ada pembahasan, tetapi waktu kontrak itu dibatasi dalam waktu 2 (dua) tahun. Dan untuk penyewaan dermaga itu jangka waktunya selama satu tahun. Selesainya sampai Maret. Tetapi sampai Agustus 2024 mereka (BMS) masih tempati. Makanya , PPI memberikan somasi pada mereka (BMS), tetapi tidak menanggapi sama sekali,” ujarnya.

    Menurut Yohanis Selle SH, CV BMS diminta pindah karena masa sewanya telah berakhir. PPI sudah minta berulang-ulang, disomasi dan dihubungi, namun mereka (BMS) tidak menanggapi.

    “Minggu depan, Rabu , 26 Februari 2025 mendatang masih ada sidang dengan agenda saksi dari pihak Penggugat,” katanya.

    Masih lanjut Yohanis Selle SH, bahwa gugatan BMS itu terjadi setelah Polairud  Polda Bali menghentikan laporan pidana tentang pengrusakan.

    “Jadi, setelah apa yang mereka laporkan tidak berjalan, sekarang ini BMS menggugat kami,” tukasnya.

    Yohanis menjelaskan, PT PPI juga sedang menggugat BMS, terkait adanya gugatan biaya sewa ruangan sebesar Rp 200 juta yang belum dibayar.

    “Kita juga gugat BMS biaya sewa ruangan,” tandasnya

    Dalam sidang lanjutan gugatan dengan Nomor Perkara : 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby itu, kini dengan agenda mendengarkan keterangan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh pihak BMS (Penggugat) di persidangan.

    Giliran saksi pertama yang diperiksa di persidangan adalah Abdul Rokib Djohar—Manager Parna Raya—menyatakan, ketika kapal pesiar milik perusahaannya sedang sandar. Dia melihat Viona Yap dari BMS dengan Karyadi Rudi dari PPI terlibat cek-cok perihal kapal kapal-kapal yang sandar di Marina supaya dipindahkan pengelolaannya kepada PPI.

    “PPI minta mengelola yacht milik saya, dan bukan lagi dikelola Viona. Jikalau tidak, Bu Viona dituding monopoli. Intinya separuh yacht yang di Marina dikelola PPI,”ucak saksi Abdul Rokib di ruang Cakra PN Surabaya.

    Sedangkan saksi Nanang Kosim –bagian operasional BMS menyebutkan, bahwa BMS menyewa kantor dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu dua tahun.

    Namun, sebelum masa sewa berakhir, PPI meminta mereka mengosongkan tempat tersebut. Dan dipindahkan ke ruangan lain dengan cara dibongkar.

    “Salah satunya yang dibongkar adaah kaca di bagian sisi dermaga. Sisi samping juga dibongkar, di bagian atas dibongkar semua, dan dicopoti kacanya,” ujar saksi Nanang Kosim.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum CV BMS, Heru Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua saksi itu, dia berharap bisa mensupport majelis hakim dari sisi hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat.

    “(Sebagaimana dalam sidang) Tadi saksi Rokib Djohar menyatakan ada kata-kata monopoli. Sedangkan saksi Nanang menerangan bahwa dia telah melakukan renovasi, memperbaiki ruangan, melengkapi furniture, AC, serta menyimpan spare-part kapal dengan nilai miliaran rupiah. Eh, tiba-tiba diminta pindah ke ruangan yang jauh dari kata standar kelayakan,” cetus Heru Suroto SH.

    Akan tetapi diberikan kantor pengganti yang tidak layak ditempati untuk operasional, tempatnya kecil. BMS menolak pindak karena bisa merusak reputasinya sebagai agen yacht di mata luar negeri. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dibahas Dalam Rapat Untuk Dipindahkan, Disomasi PT PPI, Tapi Tidak Ditanggapi BMS Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas