728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Februari 2025

    Dalam Eksepsi Ivan, Surat Perdamaian Dengan Orang Tua EN Masih Ada dan Belum Dicabut

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Ivan Sugiamto yang tersandung dugaan perkara perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Billy Handiwiyanto SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam eksepsinya, Billy Handiwiyanto SH menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran SH cacat formil, mengingat dalam surat dakwaan itu tidak diuraikan secara detil.

    “Penuntut Umum mendakwa Ivan dengan dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1.Namun demikian, surat dakwaan ternyata tidak dimuat uraian secara cermat dan lengkap,” ujar Billy SH.

    Menanggapi dakwaan jaksa yang dinilai cacat formil itu, Jaksa Galih Riana SH meminta waktu 1 (satu) minggu kepada majelis hakim untuk menjawab eksepsi secara tertulis.

    “Kami mohon waktu satu minggu untuk membuat jawaban atas eksepsi Penasehat Hukum,” pinta Jaksa.

    Selepas persidangan, Billy SH menganggap dakwaan Jaksa terhadap Ivan kurang detil. Seperti unsur paksaan menggonggong dan sujud , lalu minta maaf terhadap korban EN itu di bagian mana.

    Menurutnya, saksi Ira Maria dan Wandharto yang merupakan orang tua EN,siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dalam video telah beredar luas itu, juga meminta anaknya menuruti permintaan Ivan, yang diduga agar perkara saat itu tidak sampai berbuntung panjang.

    “Terkait melakukan unsur paksaan itu kita pertegas di bagian mananya. Karena kita belum tampak jelas dalam dakwaan Penuntut Umum,” ucap Billy SH.

    Sedangkan perihal ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap korban EN, Billy mempertanyakan ancaman seperti apa yang dilakukan Ivan kepada korban.

    Masih belum ditemukan dalam dakwaan iyu bagaimana ancaman itu dan seperti apa.

    “Kita di sini, hanya mempertanyakan melalui hak hukum mengajukan eksepsi. Kita mempertanyakan, karean dalam dakwaan itu tidak ada,” cetusnya.

    Perihal surat perdamaian yang sudah disepakati kedua belah pihak, paska insiden persekusi di sekolahan itu, setahu Billy surat perdamaian itu belum dicabut oleh orang tua EN.

    “Sepengetahuan saya, surat perdamaian itu tidak dicabut. (Intinya) surat perdamaian kedua belah itu masih ada dan belum dicabut,” katanya.

    Nah, setelah kasus ini menjadi viral di media sosial (medsos), tiba-tiba Ivan dilaporkan oleh pihak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Dalam hal ini, selaku pelapor  adalah Kepala Sekolah (Kasek), Deborah Indriati.

    Terkait hal tersebut, Billy SH berharap dapat terungkap nantinya dalam fakta persidangan yang terbuka untuk umum itu.

    “Namun begitu, setelah viral lagi, ada surat kuasa untuk melaporkan. Kami berharap ada fakta yang harus terbuka di persidangan nantinya. Apakah ada perdamaian atau tidak ? Apakah perdamaian itu karena keinginan ataukah ada paksaan itu harus terungkap di persidangan,” jelasnya,

    Kalau putusan sela ditolak majelis hakim dan dilanjutkan sidang pokok perkara. Billy akan membuka di persidangan perihal fakta-fakta agar dalam pembelaan nantinya akan menjadi terang-benderang. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Eksepsi Ivan, Surat Perdamaian Dengan Orang Tua EN Masih Ada dan Belum Dicabut Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas