SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Ivan Sugiamto yang
tersandung dugaan perkara perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen
Gloria 2, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan
oleh Penasehat Hukum (PH) Billy Handiwiyanto SH di ruang Cakra Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Dalam eksepsinya, Billy
Handiwiyanto SH menyatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana
Putra Intaran SH cacat formil, mengingat dalam surat dakwaan itu tidak
diuraikan secara detil.
“Penuntut Umum mendakwa
Ivan dengan dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal
335 ayat 1.Namun demikian, surat dakwaan ternyata tidak dimuat uraian secara
cermat dan lengkap,” ujar Billy SH.
Menanggapi dakwaan jaksa
yang dinilai cacat formil itu, Jaksa Galih Riana SH meminta waktu 1 (satu)
minggu kepada majelis hakim untuk menjawab eksepsi secara tertulis.
“Kami mohon waktu satu
minggu untuk membuat jawaban atas eksepsi Penasehat Hukum,” pinta Jaksa.
Selepas persidangan,
Billy SH menganggap dakwaan Jaksa terhadap Ivan kurang detil. Seperti unsur
paksaan menggonggong dan sujud , lalu minta maaf terhadap korban EN itu di
bagian mana.
Menurutnya, saksi Ira
Maria dan Wandharto yang merupakan orang tua EN,siswa SMA Kristen Gloria 2
Surabaya dalam video telah beredar luas itu, juga meminta anaknya menuruti
permintaan Ivan, yang diduga agar perkara saat itu tidak sampai berbuntung panjang.
“Terkait melakukan unsur
paksaan itu kita pertegas di bagian mananya. Karena kita belum tampak jelas
dalam dakwaan Penuntut Umum,” ucap Billy SH.
Sedangkan perihal
ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap korban EN, Billy mempertanyakan
ancaman seperti apa yang dilakukan Ivan kepada korban.
Masih belum ditemukan
dalam dakwaan iyu bagaimana ancaman itu dan seperti apa.
“Kita di sini, hanya
mempertanyakan melalui hak hukum mengajukan eksepsi. Kita mempertanyakan,
karean dalam dakwaan itu tidak ada,” cetusnya.
Perihal surat perdamaian
yang sudah disepakati kedua belah pihak, paska insiden persekusi di sekolahan
itu, setahu Billy surat perdamaian itu belum dicabut oleh orang tua EN.
“Sepengetahuan saya,
surat perdamaian itu tidak dicabut. (Intinya) surat perdamaian kedua belah itu
masih ada dan belum dicabut,” katanya.
Nah, setelah kasus ini
menjadi viral di media sosial (medsos), tiba-tiba Ivan dilaporkan oleh pihak
SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Dalam hal ini, selaku pelapor adalah Kepala Sekolah (Kasek), Deborah
Indriati.
Terkait hal tersebut,
Billy SH berharap dapat terungkap nantinya dalam fakta persidangan yang terbuka
untuk umum itu.
“Namun begitu, setelah
viral lagi, ada surat kuasa untuk melaporkan. Kami berharap ada fakta yang
harus terbuka di persidangan nantinya. Apakah ada perdamaian atau tidak ?
Apakah perdamaian itu karena keinginan ataukah ada paksaan itu harus terungkap
di persidangan,” jelasnya,
Kalau putusan sela
ditolak majelis hakim dan dilanjutkan sidang pokok perkara. Billy akan membuka
di persidangan perihal fakta-fakta agar dalam pembelaan nantinya akan menjadi
terang-benderang. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar