SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Agus Siswinarno SH dan Ben Hadjon SH yang digelar di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR, Kamis (20/2/2025).
Dalam eksepsinya, Agus Siswinarno SH , memohon agar majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkaa ini menutuskan menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum Syafa’atul Hidayah.
“Menyaatakan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan No : PDS -09/M.5.16.4/Ft.1/12/2024 tanggal 20 Januari 2025 batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut tersebut tidak dapat diterima dan/atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan surat harus dibatalkan,” ucap PH Agus Siswinarno SH.
Selain, juga memohon kepada majelis hakim agar mengeluarkan Syafa’atul Hidayah dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Diuraikan dalam eksepsi, bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena error in persona, karena keliru mendudukan Syafa’atul Hidayah sebagai pelaku tindak pidana.
Syafa’atul Hidayah juga tidak memiliki kewenangan dan otoritas untuk memasukkan atau mengeluarkan uang yang terdapat di rekening desa. Justru masing-masing kepala desa –lah yang mempunyai otoritas untuk melakukan hal tersebut.
“Oleh karena itu, dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum, karena obscuur libel. Bahwa Penuntut Umum telah secara tidak cermat, tidak jelas,dan tidak lengkap mendudukkan uang cashback sebagai hak negara, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer maupuan dakwaan kesatu subsidiair dan dakwaan kedua,” ujar Agus Siswinarno SH.
Bahwa uang yang dianggap sebagai cashback yang diberikan oleh Syafa’atul Hidayah kepada masing-masing kepada desa adalah uang milik pribadi Syafa’atul Hidayah sendiri, yang merupakan hasil prestasi dan penghargaan atau reward dari PT UMC kepada Syafa’atul Hidayah. Karena telah berhasil menjual mobil dengan jumlah sangat banyak yaitu 289 kendaraan.
Justru sebaliknya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,, bahwa uang cashback pembelian mobil siaga desa dari kegiatan pengadaan mobil siaga desa sebesar Rp 15 juta per desa yang dianggap dan merupakan hak negara.
Seharusnya tidak dikeluarkan menjadi keluar dari rekening kas desa di 289 desa seluruhnya berjumlah Rp 4,335 miliar. Yang telah diberikan dan diterima oleh 287 kepala desa atau setidak-tidaknya ada peningkatan atau penambahan kekayaan Rp 15 juta untuk masing-masing kepala desa dan memperkaya Syafa’atul Hidayah (Ida) sebesar Rp 30 juta.
Hal ini mengakibatan kerugian keuangan Negara secara riil sebesar Rp 4,335 miliar. Seharusnya jumlah uang tersebut tidak dibayarkn kepada PT UMC atas pengadaan mbol siaga TA 2022 di Kabupaten Bojonegoro,
Diuraikan dalam eksepsi bahwa, sebagai salah satu penyedia kendaraan otomotif, PT UMC kemudian ikut sebagai peserta lelang dengan mengirimkan penawaran harga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh PT Suzuki Indomobil Selas (PT SIS), sebagai penyedia mobil Suzuki di Indonesia dan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemrintah (LKPP) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp 242 juta.
Dengan demikian, PT UMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga dalam proses lelang tersebut, dikarenakan harga kendaraaan Suzuki APV yang dikehendaki sebagai mobil siaga telah ditentukan secara bersama oleh PT SIS dan LKPP.
Sebagaimana diketahui, bahwa Syafa’atul Hidayah (terdakwa 1) merupakan Sales PT United Motor Centre (UMC) Cabang Basuki Rahmat, Surabaya, dan Indra Kusbianto (terdakwa 2) bersama-sama Anam Warsito (berkas terpisah) .
Perbuatan Syafa’atul Hidayah diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1)Jo pasal 18 ayat (1) (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dan perbuatan Syafa’atul Hidayah juga diancam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar