728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 27 Februari 2025

    Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum

     


                                 


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa pada tahun 2022, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Agus Siswinarno SH dan Ben Hadjon SH yang digelar di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR, Kamis (20/2/2025).

    Dalam eksepsinya,  Agus Siswinarno SH , memohon agar majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkaa ini menutuskan menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum Syafa’atul Hidayah.

    “Menyaatakan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan No : PDS -09/M.5.16.4/Ft.1/12/2024 tanggal 20 Januari 2025  batal demi hukum atau setidak-tidaknya  menyatakan dakwaan Penuntut tersebut tidak dapat diterima  dan/atau setidak-tidaknya surat dakwaan  dinyatakan surat harus dibatalkan,” ucap PH Agus Siswinarno SH.

    Selain,  juga memohon kepada majelis hakim agar mengeluarkan Syafa’atul Hidayah dari tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

    Diuraikan dalam eksepsi, bahwa  dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena error in  persona, karena  keliru mendudukan Syafa’atul Hidayah sebagai pelaku tindak pidana.

    Syafa’atul Hidayah juga tidak  memiliki kewenangan dan otoritas untuk memasukkan atau mengeluarkan uang yang terdapat di rekening  desa. Justru masing-masing kepala desa –lah yang mempunyai otoritas  untuk melakukan hal tersebut.

    “Oleh karena itu, dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum, karena  obscuur libel. Bahwa Penuntut Umum telah secara tidak cermat, tidak jelas,dan tidak lengkap mendudukkan uang cashback sebagai hak negara, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer maupuan dakwaan kesatu subsidiair dan dakwaan kedua,” ujar Agus Siswinarno SH.

    Bahwa uang yang dianggap sebagai cashback yang diberikan  oleh Syafa’atul Hidayah kepada masing-masing  kepada desa adalah  uang milik pribadi Syafa’atul Hidayah sendiri, yang merupakan hasil prestasi dan penghargaan atau reward dari PT UMC kepada Syafa’atul Hidayah. Karena telah berhasil menjual mobil dengan jumlah sangat banyak yaitu 289  kendaraan.

    Justru sebaliknya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,, bahwa uang cashback pembelian mobil siaga desa dari kegiatan pengadaan  mobil siaga desa sebesar Rp 15 juta per desa  yang dianggap dan merupakan hak negara.

    Seharusnya tidak dikeluarkan  menjadi keluar dari rekening kas desa di 289 desa seluruhnya  berjumlah Rp 4,335 miliar.  Yang telah diberikan  dan diterima oleh 287 kepala desa atau setidak-tidaknya  ada peningkatan atau penambahan  kekayaan Rp 15 juta untuk masing-masing  kepala desa dan memperkaya Syafa’atul Hidayah (Ida) sebesar Rp 30 juta.

    Hal ini mengakibatan  kerugian keuangan Negara secara riil sebesar Rp 4,335 miliar. Seharusnya jumlah uang tersebut tidak dibayarkn kepada PT UMC atas pengadaan mbol siaga TA 2022  di Kabupaten Bojonegoro,

    Diuraikan dalam eksepsi bahwa, sebagai salah satu penyedia kendaraan otomotif, PT UMC kemudian ikut sebagai peserta lelang dengan mengirimkan penawaran  harga sesuai dengan yang telah  ditentukan oleh PT Suzuki Indomobil  Selas (PT SIS), sebagai penyedia mobil Suzuki di Indonesia dan  Lembaga  kebijakan pengadaan barang/jasa pemrintah (LKPP) sebagai lembaga  pemerintah yang bertugas  mengembangkan dan merumuskan kebijakan  pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp 242 juta.

    Dengan demikian, PT UMC  tidak memiliki kewenangan untuk  menentukan harga dalam proses  lelang tersebut, dikarenakan harga kendaraaan Suzuki APV yang dikehendaki sebagai mobil siaga telah ditentukan  secara bersama oleh PT SIS dan LKPP.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Syafa’atul Hidayah (terdakwa 1) merupakan Sales PT United Motor Centre (UMC) Cabang Basuki Rahmat, Surabaya, dan  Indra Kusbianto (terdakwa 2) bersama-sama Anam Warsito (berkas terpisah) .

    Perbuatan Syafa’atul Hidayah diancam pidana  dalam pasal 2 ayat (1)Jo pasal  18 ayat (1) (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  RI  No.20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang  RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    Dan perbuatan Syafa’atul Hidayah juga  diancam pasal 3 ayat (1) Jo pasal  18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  RI  No.20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang  RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ded)

     




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas