728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Februari 2025

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Kali ini sidang lanjutan R. Delaguna Latanri Putra dan Muhammad Luthfy SE, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan , dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Delaguna Latanri, yakni Ridwan Saleh SH memohon kepada majelis hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan , dengan menerima eksepsi dari Tim Penasehat Hukum dan berikut dengan alasan-alasannya.

    “Menyatakan majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor : 231 /Pid.B/2025/PN.Sby tidak berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini. Dan menyatakan bahwa surat dakwaan PDM-7006/Eoh.2/12/2024 tanggal 17 Januari 2025 batal demi hukum,” ucap Ridwan Saleh SH.

    Selain itu, Ridwan SH juga meminta majelis hakim melepaskan R.Delaguna Latanri Putra dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Dan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta membebankan biaya perkara kepada negara.

    Apabila majelis hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Diuraikan dalam eksepsi, bahwa keberatan pertama, surat dakwaan kaburdan tidak jelas, Bahwa Jaksa telah memasang jerat terhadap Delaguna dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat(1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Jaksa PenuntutUmum terkesan menyusun surat dakwaan secara sembrono, karena isinya atau uraian-uraian tidak disusun secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Ridwan Saleh SH.

    Bahwa surat dakwaan Jaksa tidak memenuhi ketentuan syarat formil maupu materiil . Maka surat dakwaan batal demi hukum.

    Sedangkan keberatan kedua (kompetensi relatif pengadilan), bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah mendaftarkan perkara ini masuk ke kewenangan peradilan pidana. Karena perkara ini telah disidangkan dalam sidang perdata pada Pengadilan Niaga Surabaya. Terlebih lagi, mendudukkan R, Delaguna sebagai pelaku turut serta.

    Sengketa a quo, sebelumnya sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya yaitu saksi Galih Kusumawati sebagai pihak Tergugat I dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Sehingga Jaksa Penuntut Umum seharusnya tidak terburu-buru pengajuan perkara a quo untuk disidangkan karena di lain pihak, perkara ini sedang diuji dalam gugatan perdata.

    Bahwa sengketa hutang-piutang antara saksi Galih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy telah diselesaikan melalui putusan permohonan PKPU dan telah diselesaikan antara saksiGalih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy.

    Muhammad Luthfy bersedia dan menyanggpu serta bertanggungjawab membayar hutang sebesar Rp 3,5 miliar secara diangsur selama 8 (delapan) kali.

    Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka apabila diperhatikan surat dakaan Jaksa tersebut disimpulkan bahwa apa yang didakwakanadalah merupakan prayudicial (prejudicel geschil), dengan perkataan lain mana yang lebih dominal perdata atau pidana. Dengan demikian hal ini, merupakan alasan pemaaf dan pembenar bagi Delaguna agar tidak dipidana.

    Dan keberatan keempat adalah dakwaan batal demi hukum. Dalam ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP mensyaratakan bahwa surat dakwaan harus memuat tempus delicti dan locus delicti dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

    Dengan dilanggarnya syarat materiil ini, maka berakibat hukum surat dakwaan jaksa adalah batal demi hukum.

    “Kita tidak menjumpai uraian-uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa dalam dakwaan  a quo, termasuk locus dan tempus delicti yang pasti. Sebagaimana dakwaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu, dakwaan jaksa itu batal demi hukum,” kata Ridwan Saleh SH. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas