728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 16 Februari 2025

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Ini Perkara Perdata

     




    SURABAYA  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Muhammad Luthfy SE dan R. Delaguna Latanri Putra, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan , dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Muhammad Luthfy SE, yakni DR. Rihantoro Bayuaji SH MH memohon kepada majelis hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan , dengan menerima eksepsi dari Tim Penasehat Hukum.

    Memohon majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor : 231 /Pid.B/2025/PN.Sby dan  menyatakan bahwa surat dakwaan PDM-7006/Eoh.2/12/2024 tanggal 17 Januari 2025 batal demi hukum.

    Juga, meminta majelis hakim melepaskan  Muhammad Luthfy SE  dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Dan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.  

    Apabila majelis hakim Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Bahwa surat dakwaan Jaksa tidak memenuhi ketentuan syarat formil maupu materiil . Maka surat dakwaan batal demi hukum.

    Sebenarnya, perkara ini adalah perdata. Bukan pidana. Mulanya, sengketa hutang-piutang antara saksi Galih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy telah diselesaikan melalui putusan permohonan PKPU dan telah diselesaikan antara saksi Galih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy.

    Muhammad Luthfy bersedia dan menyanggupi serta bertanggungjawab membayar hutang sebesar Rp 3,5 miliar secara diangsur. 

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Muhammad Luthfy SE,yakni DR. Rihantoro Bayuaji SH MH menyatakan, pihaknya kebetulan jadi PH ketika persidangan. Ketika Luthfy pada penyidikan dan penyelidikan tidak didampaingi PH.

    Menurut informasi yang diperoleh dari Luthfy, ketika berkunjung ke tahanan maupun dari pihak keluarga, Luthfy terbukti kooperatif. Seharusnya 3 (tiga) terdakwa dan 1 (satu) DPO (Gofur).

    “Karena beliaunya (Luthfy) itu pengusaha , sebelum menjadi proses pidana. Luthfy sudah sempat membayar meskipun kecil. Saya tidak sebutkan angkanya. Kerjasama Rp 3,5 miliar itu, sudah dibayar Luthfy sekalipun kecil ke korban,” ujarnya.

    Harapannya, Luthfy kalaupun perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bisa kerja lagi. Bisa menyelesaikan kewajibannya, tidak hanya di Galih saja, tetapi juga dengan banyak pihak. Makanya, jatuh pailit ada pihak lain yang mengajukan pailit.

    Dijelaskan DR Rihantoro Bayuaji SH MH , bahwa PT Petro Energy  (PES) –bergerak dalam pengadaan BBM-- itu sudah pailit. Homologasi (perdamaian) tidak kesampaian dan PT itu sudah masuk debitur dalam pailit.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Luthfy sebagai Direktur PT Petro Energy, dan Gofur adalah rekan bisnis. Delaguna sebagai rekan bisnis juga.

    Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 Februari 2025dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dari Penasehat Hukum. Dan 20 Februari 2025 adalah agenda putusan sela nantinya. (ded)

     

     

     

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Ini Perkara Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas