SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Muhammad Luthfy SE dan R. Delaguna Latanri Putra, yang
tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan , dengan agenda pembacaan
nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) di ruang
Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam eksepsinya,
Penasehat Hukum (PH) Muhammad Luthfy SE, yakni DR. Rihantoro Bayuaji SH MH memohon
kepada majelis hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat
memberikan putusan , dengan menerima eksepsi dari Tim Penasehat Hukum.
Memohon majelis hakim
yang memeriksa perkara Nomor : 231 /Pid.B/2025/PN.Sby dan menyatakan bahwa surat dakwaan
PDM-7006/Eoh.2/12/2024 tanggal 17 Januari 2025 batal demi hukum.
Juga, meminta majelis
hakim melepaskan Muhammad Luthfy SE dari segala tuntutan hukum (onslag van alle
rechtsvervolging). Dan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan
martabatnya.
Apabila majelis hakim
Yang Mulia memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa surat dakwaan
Jaksa tidak memenuhi ketentuan syarat formil maupu materiil . Maka surat
dakwaan batal demi hukum.
Sebenarnya, perkara ini
adalah perdata. Bukan pidana. Mulanya, sengketa hutang-piutang antara saksi
Galih Kusumawati dengan Muhammad Luthfy telah diselesaikan melalui putusan
permohonan PKPU dan telah diselesaikan antara saksi Galih Kusumawati dengan
Muhammad Luthfy.
Muhammad Luthfy bersedia
dan menyanggupi serta bertanggungjawab membayar hutang sebesar Rp 3,5 miliar
secara diangsur.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Muhammad Luthfy SE,yakni DR. Rihantoro Bayuaji SH MH menyatakan, pihaknya
kebetulan jadi PH ketika persidangan. Ketika Luthfy pada penyidikan dan
penyelidikan tidak didampaingi PH.
Menurut informasi yang
diperoleh dari Luthfy, ketika berkunjung ke tahanan maupun dari pihak keluarga,
Luthfy terbukti kooperatif. Seharusnya 3 (tiga) terdakwa dan 1 (satu) DPO
(Gofur).
“Karena beliaunya
(Luthfy) itu pengusaha , sebelum menjadi proses pidana. Luthfy sudah sempat
membayar meskipun kecil. Saya tidak sebutkan angkanya. Kerjasama Rp 3,5 miliar
itu, sudah dibayar Luthfy sekalipun kecil ke korban,” ujarnya.
Harapannya, Luthfy
kalaupun perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bisa kerja lagi.
Bisa menyelesaikan kewajibannya, tidak hanya di Galih saja, tetapi juga dengan
banyak pihak. Makanya, jatuh pailit ada pihak lain yang mengajukan pailit.
Dijelaskan DR Rihantoro
Bayuaji SH MH , bahwa PT Petro Energy
(PES) –bergerak dalam pengadaan BBM-- itu sudah pailit. Homologasi
(perdamaian) tidak kesampaian dan PT itu sudah masuk debitur dalam pailit.
Sebagaimana diketahui,
bahwa Luthfy sebagai Direktur PT Petro Energy, dan Gofur adalah rekan bisnis.
Delaguna sebagai rekan bisnis juga.
Sidang akan dilanjutkan
pada Senin, 17 Februari 2025dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi dari
Penasehat Hukum. Dan 20 Februari 2025 adalah agenda putusan sela nantinya.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar