728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 01 Februari 2025

    BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  BPJS Kesehatan Cabang Surabaya merespon pemberitaan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di Rumah Sakit.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina  Agustin Arifin mengatakan, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

    “Berdasarkan peraturan terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa  ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter  memberikan rujukan ke Fasilitas lanjutan atau RS.Maka ia menjamin  biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina di Surabaya.

    Seperti diketahui , lanjut Hernina, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaian di FKTP, bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan  ini mengacu pada Peraturan Konsil  Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Thun 2012.

    Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut system tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.

    “Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara  mandiri dan tuntas. Namun penangananya  lebih dulu ke FKTP, seperti Puskesmas atau klinik.  Terkadang penyampaiannya di lapangan itu memang berbeda,’ tutur Hernina.

    Lebih lanjut, Hernina mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael  Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan  jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.

    “Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha  memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,’ ungkap Hernina.

    Hernina menjelaskan untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan atau kondisi kriteria peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.

    “Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan  tidak menjamin 144 penyakit ini secara  komprehensif. Kami sangat mengapresiasi  komitmen  dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya  memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.

    Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Ketua BPJS  Watch Jawa-Timur, Arief  Supriyono  menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas  di Faskes Tingkat Pertama.

    “Oleh karena itu, BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik pemerintah, seperti  puskesmas memberikan pelayanan selama 24 jam. Jadi bagaimana Dinas Kesehatan memberikan ruang kepada Puskesmas untuk membuka layanannya 14 jam,” ujar Arief. (red)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas