SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– BPJS Kesehatan Cabang Surabaya
merespon pemberitaan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak
ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di Rumah Sakit.
Kepala BPJS Kesehatan
Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin
mengatakan, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS
Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP).
“Berdasarkan peraturan
terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara
mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan
dokter memberikan rujukan ke Fasilitas
lanjutan atau RS.Maka ia menjamin biaya
perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina di Surabaya.
Seperti diketahui ,
lanjut Hernina, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaian di FKTP,
bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Standar Kompetensi Dokter Indonesia Thun 2012.
Pada ketentuan tersebut
terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut system tubuh
manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa
pendidikan dokter.
“Berdasarkan Peraturan
tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP
secara mandiri dan tuntas. Namun
penangananya lebih dulu ke FKTP, seperti
Puskesmas atau klinik. Terkadang
penyampaiannya di lapangan itu memang berbeda,’ tutur Hernina.
Lebih lanjut, Hernina
mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi
puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan
medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.
“Tentunya hal ini
sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa
berusaha memberikan kemudahan akses
layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,’ ungkap Hernina.
Hernina menjelaskan
untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan atau
kondisi kriteria peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan
kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
“Tentu kami berharap
ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi
bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144
penyakit ini secara komprehensif. Kami
sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah
berupaya memberikan pelayanan yang
optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter
Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.
Ditemui pada kesempatan
yang berbeda, Ketua BPJS Watch
Jawa-Timur, Arief Supriyono menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud
harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama.
“Oleh karena itu, BPJS
Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik pemerintah, seperti puskesmas memberikan pelayanan selama 24 jam.
Jadi bagaimana Dinas Kesehatan memberikan ruang kepada Puskesmas untuk membuka
layanannya 14 jam,” ujar Arief. (red)
0 komentar:
Posting Komentar