SURABAYA (mediasurabayarek.net)
– Tidak ingin reputasinya sebagai salah
satu agen yacht (kapal pesiar) terpercaya di Bali menjadi rusak, CV Bali Marine Service (BMS)
menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sidang gugatan dengan
Nomor Perkara : 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby itu, kini telah memasuki babak
mendengarkan keterangan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh pihak BMS
(Penggugat) di persidangan.
Giliran saksi pertama
yang diperiksa di persidangan adalah Abdul Rokib Djohar—Manager Parna Raya—menyatakan,
ketika kapal pesiar milik perusahaannya sedang sandar. Dia melihat Viona Yap
dari BMS dengan Karyadi Rudi dari PPI terlibat cek-cok perihal kapal
kapal-kapal yang sandar di Marina supaya dipindahkan pengelolaannya kepada PPI.
“PPI minta mengelola
yacht milik saya, dan bukan lagi dikelola Viona. Jikalau tidak, Bu Viona dituding
monopoli. Intinya separuh yacht yang di Marina dikelola PPI,”ucak saksi Abdul
Rokib di ruang Cakra PN Surabaya.
Sedangkan saksi Nanang
Kosim –bagian operasional BMS menyebutkan, bahwa BMS menyewa kantor dari PT PPI
di Bali untuk jangka waktu dua tahun.
Namun, sebelum masa sewa
berakhir, PPI meminta mereka mengosongkan tempat tersebut. Dan dipindahkan ke
ruangan lain dengan cara dibongkar.
“Salah satunya yang
dibongkar adaah kaca di bagian sisi dermaga. Sisi samping juga dibongkar, di
bagian atas dibongkar semua, dan dicopoti kacanya,” ujar saksi Nanang Kosim.
Sehabis sidang, Kuasa
Hukum CV BMS, Heru Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua saksi
itu, dia berharap bisa mensupport majelis hakim dari sisi hukum untuk
mengabulkan gugatan Penggugat.
“(Sebagaimana dalam
sidang) Tadi saksi Rokib Djohar menyatakan ada kata-kata monopoli. Sedangkan
saksi Nanang menerangan bahwa dia telah melakukan renovasi, memperbaiki
ruangan, melengkapi furniture, AC, serta menyimpan spare-part kapal dengan
nilai miliaran rupiah. Eh, tiba-tiba diminta pindah ke ruangan yang jauh dari
kata standar kelayakan,” cetus Heru Suroto SH.
Akan tetapi diberikan
kantor pengganti yang tidak layak ditempati untuk operasional, tempatnya kecil
dan bocor. BMS menolak pindak karena bisa merusak reputasinya sebagai agen
yacht di mata luar negeri.
Dampaknya, BMS mengalami
kerugian materiil Rp 12 miliar, termasuk gangguan operasional terhadap 70 kapal yacht yang mereka kelola.
Di samping itu,
perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional, akibat tidak
stabilnya operasional.
“Klien dari kami
mengalami dampak besar, karena kapal-kapal yang seharusnya beroperasi tidak
dapat sandar. Spare part yang tersimpan dalam kantor menjadi bermasalah,” kata
Heru Suroto SH.
Perihal adanya laporan
polisi atas kasus pengrusakan yang terjadi di BMS,Heru membenarkan hal
tersebut.
“Hingga sekarang ini
tengah diproses di Polda Bali. Laporan itu kita lakukan pada awal Februari
2024,” jelas Heru Suroto SH.
Di tempat terpisah,
Kuasa Hukum dari PT PPI, Yohanis Salle SH menegaskan, bahwa gugatan BMS itu
terjadi setelah Polairud Polda Bali
menghentikan laporan pidana tentang pengrusakan.
“Jadi, setelah apa yang
mereka laporkan tidak berjalan, sekarang ini BMS menggugat kami,” tukasnya.
Yohanis menjelaskan, PT
PPI juga sedang menggugat BMS, terkait adanya gugatan biaya sewa ruangan
sebesar Rp 200 juta yang belum dibayar.
“Kita juga gugat BMS
biaya sewa ruangan,” tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar