728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 23 Februari 2025

    Bali Marine Service Gugat PT Pelindo Properti Indonesia, Tidak Ingin Reputasinya Rusak Sebagai Agen Yacht

     






       


                                      

    SURABAYA   (mediasurabayarek.net) –  Tidak ingin reputasinya sebagai salah satu agen yacht (kapal pesiar) terpercaya di Bali menjadi rusak, CV Bali Marine Service (BMS) menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Sidang gugatan dengan Nomor Perkara : 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby itu, kini telah memasuki babak mendengarkan keterangan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh pihak BMS (Penggugat) di persidangan.

    Giliran saksi pertama yang diperiksa di persidangan adalah Abdul Rokib Djohar—Manager Parna Raya—menyatakan, ketika kapal pesiar milik perusahaannya sedang sandar. Dia melihat Viona Yap dari BMS dengan Karyadi Rudi dari PPI terlibat cek-cok perihal kapal kapal-kapal yang sandar di Marina supaya dipindahkan pengelolaannya kepada PPI.

    “PPI minta mengelola yacht milik saya, dan bukan lagi dikelola Viona. Jikalau tidak, Bu Viona dituding monopoli. Intinya separuh yacht yang di Marina dikelola PPI,”ucak saksi Abdul Rokib di ruang Cakra PN Surabaya.

    Sedangkan saksi Nanang Kosim –bagian operasional BMS menyebutkan, bahwa BMS menyewa kantor dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu dua tahun.

    Namun, sebelum masa sewa berakhir, PPI meminta mereka mengosongkan tempat tersebut. Dan dipindahkan ke ruangan lain dengan cara dibongkar.

    “Salah satunya yang dibongkar adaah kaca di bagian sisi dermaga. Sisi samping juga dibongkar, di bagian atas dibongkar semua, dan dicopoti kacanya,” ujar saksi Nanang Kosim.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum CV BMS, Heru Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua saksi itu, dia berharap bisa mensupport majelis hakim dari sisi hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat.

    “(Sebagaimana dalam sidang) Tadi saksi Rokib Djohar menyatakan ada kata-kata monopoli. Sedangkan saksi Nanang menerangan bahwa dia telah melakukan renovasi, memperbaiki ruangan, melengkapi furniture, AC, serta menyimpan spare-part kapal dengan nilai miliaran rupiah. Eh, tiba-tiba diminta pindah ke ruangan yang jauh dari kata standar kelayakan,” cetus Heru Suroto SH.

    Akan tetapi diberikan kantor pengganti yang tidak layak ditempati untuk operasional, tempatnya kecil dan bocor. BMS menolak pindak karena bisa merusak reputasinya sebagai agen yacht di mata luar negeri.

    Dampaknya, BMS mengalami kerugian materiil Rp 12 miliar, termasuk gangguan operasional  terhadap 70 kapal yacht yang mereka kelola.

    Di samping itu, perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional, akibat tidak stabilnya operasional.

    “Klien dari kami mengalami dampak besar, karena kapal-kapal yang seharusnya beroperasi tidak dapat sandar. Spare part yang tersimpan dalam kantor menjadi bermasalah,” kata Heru Suroto SH.

    Perihal adanya laporan polisi atas kasus pengrusakan yang terjadi di BMS,Heru membenarkan hal tersebut.

    “Hingga sekarang ini tengah diproses di Polda Bali. Laporan itu kita lakukan pada awal Februari 2024,” jelas Heru Suroto SH.

    Di tempat terpisah, Kuasa Hukum dari PT PPI, Yohanis Salle SH menegaskan, bahwa gugatan BMS itu terjadi setelah Polairud  Polda Bali menghentikan laporan pidana tentang pengrusakan.

    “Jadi, setelah apa yang mereka laporkan tidak berjalan, sekarang ini BMS menggugat kami,” tukasnya.

    Yohanis menjelaskan, PT PPI juga sedang menggugat BMS, terkait adanya gugatan biaya sewa ruangan sebesar Rp 200 juta yang belum dibayar.

    “Kita juga gugat BMS biaya sewa ruangan,” tandasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bali Marine Service Gugat PT Pelindo Properti Indonesia, Tidak Ingin Reputasinya Rusak Sebagai Agen Yacht Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek