728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 23 Januari 2025

    Dakwaan Jaksa Atas Puguh Prasetyo Batal Demi Hukum

     

                                


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Puguh Prasetyo, yang tersandung dugaan perkara percobaan pembunuhan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Kali ini agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH), yakni Andrean Gregorius P.S, SH MH, CCD di depan Hakim Ketua Dewa Gede Suardhita SH MH.

    “Surat  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor. Reg. Perkara :NO.REG. PERK : B-5702/M.5.43/Eoh.1/011/2024 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ucap Gregorius SH di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu (22/1/2025).

    Gregorius SH juga memohon majelis hakim agar eksepsi dari Penasehat Hukum Puguh Prasetyo diterima. Dan menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut.

    Juga memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Puguh keluar dari tahanan. Dan memulihkan harkat martabat dan nama baik Puguh, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

    Menurutnya, adanya perdamaian antara keluarga Puguh dengan Ali Subir, selaku korban yang seharusnya Jaksa melakukan penghentian penuntutan. Adanya surat perjanjian perdamaian itu merupakan bagian dari definisi etikad baik Puguh.

    Bahwa sesuai dasar hukum pasal 140 ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang diatur mengenai penghentian penuntutan.

    Di samping itu, Jaksa tidak bisa membedakan penganiayaan ringan atau berat dalam penyusunan surat dakwaan.

    Gregorius SH menyampaikan, bahwa luka yang disebabkan oleh Puguh tidak termasuk luka berat, dikarenakan berdasarkan visum et repertum menyimpulkan bahwa Ali Subir mempunyai halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian hanya 5 (lima) hari saja. Ini mengingat luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 KUHP.

    Dokter RSUD dr. M.Soewandhie, Eny Wijayanti menyimpulkan bahwa korban tidak bisa  menjalankan pekerjaan, jabatan, dan pencaharian selama 5 hari. Berdasarkan diagnosanya luka korban mengalami luka robek di wajah kiri, perut, pergelangan tangan kiri dan paha kiri.

    “Luka-luka tersebut tidak termasuk cacat berat dan sakit lumpuh sebagaimana diatur dalam pasal 90 KUHP. Dan tidak adanya unsur tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan Puguh,”ujarnya.

    Dipaparkan Gregorius SH, dalam kasus ini Puguh yang awalnya berkeinginan korban meninggal, tetapi hal itu tidak terjadi. Karena memang Puguh mengurungkan niatnya dan rela untuk melakukan serangan terhadap korban. Malah Puguh membukakan pintu untuk memberikan jalan terhadap korban agar melarikan diri dan bisa melaporkan ke polisi.

    Sehingga tindak kejahatan pembunuhan tidak terjadi. Maka dari itu Puguh tidak dapat dihukum atas percobaan pembunuhan.

    Atas uraian-uraian tersebut di atas, bahwa surat dakwaan Jaksa tidak cermat, jelas, dan lengkap.

    Sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa haruslah memenuhi syarat-syarat formil yang menyatakan dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap tersangka/ terdakwa.

    Sedangkan syarat materiil dalam surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Dan surat dakwaan harus disusun secara cermat, elas dan lengkap, (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Atas Puguh Prasetyo Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas