SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Puguh Prasetyo, yang tersandung dugaan perkara percobaan pembunuhan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini agenda sidang
adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum
(PH), yakni Andrean Gregorius P.S, SH MH, CCD di depan Hakim Ketua Dewa Gede
Suardhita SH MH.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor. Reg.
Perkara :NO.REG. PERK : B-5702/M.5.43/Eoh.1/011/2024 batal demi hukum atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ucap Gregorius SH di ruang Kartika 2 PN
Surabaya, Rabu (22/1/2025).
Gregorius SH juga
memohon majelis hakim agar eksepsi dari Penasehat Hukum Puguh Prasetyo
diterima. Dan menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut.
Juga memerintahkan JPU
untuk segera membebaskan Puguh keluar dari tahanan. Dan memulihkan harkat
martabat dan nama baik Puguh, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Menurutnya, adanya perdamaian
antara keluarga Puguh dengan Ali Subir, selaku korban yang seharusnya Jaksa
melakukan penghentian penuntutan. Adanya surat perjanjian perdamaian itu
merupakan bagian dari definisi etikad baik Puguh.
Bahwa sesuai dasar hukum
pasal 140 ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang
diatur mengenai penghentian penuntutan.
Di samping itu, Jaksa
tidak bisa membedakan penganiayaan ringan atau berat dalam penyusunan surat
dakwaan.
Gregorius SH
menyampaikan, bahwa luka yang disebabkan oleh Puguh tidak termasuk luka berat,
dikarenakan berdasarkan visum et repertum menyimpulkan bahwa Ali Subir
mempunyai halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian hanya
5 (lima) hari saja. Ini mengingat luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal
90 KUHP.
Dokter RSUD dr.
M.Soewandhie, Eny Wijayanti menyimpulkan bahwa korban tidak bisa menjalankan pekerjaan, jabatan, dan
pencaharian selama 5 hari. Berdasarkan diagnosanya luka korban mengalami luka
robek di wajah kiri, perut, pergelangan tangan kiri dan paha kiri.
“Luka-luka tersebut tidak
termasuk cacat berat dan sakit lumpuh sebagaimana diatur dalam pasal 90 KUHP.
Dan tidak adanya unsur tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan Puguh,”ujarnya.
Dipaparkan Gregorius SH,
dalam kasus ini Puguh yang awalnya berkeinginan korban meninggal, tetapi hal
itu tidak terjadi. Karena memang Puguh mengurungkan niatnya dan rela untuk melakukan
serangan terhadap korban. Malah Puguh membukakan pintu untuk memberikan jalan
terhadap korban agar melarikan diri dan bisa melaporkan ke polisi.
Sehingga tindak
kejahatan pembunuhan tidak terjadi. Maka dari itu Puguh tidak dapat dihukum
atas percobaan pembunuhan.
Atas uraian-uraian
tersebut di atas, bahwa surat dakwaan Jaksa tidak cermat, jelas, dan lengkap.
Sesuai ketentuan pasal
143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa
haruslah memenuhi syarat-syarat formil yang menyatakan dakwaan harus
menyebutkan identitas lengkap tersangka/ terdakwa.
Sedangkan syarat materiil
dalam surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan.
Dan surat dakwaan harus disusun secara cermat, elas dan lengkap, (ded)
0 komentar:
Posting Komentar