SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kendati eksekusi atas tanah dan bangunan rumah di Jl, Bukit TelagaGolf Cluster Stamford Place Blok TE No.24 Citraland, Surabaya, beberapa waktu lalu gagal dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena adanya perlawanan.
Namun demikian, pemohon
memastikan pihaknya akan segera mengajukan pelaksanaan eksekusi atas rumah
tersebut.
Adalah Yacobus Wellyanto
SH, Kuasa Hukum dari Jeffrey Wibisono, selaku pemohon eksekusi mengaku merasa
lega, seusai memperoleh kabar bahwa Ketua PN Surabaya telah menyetujui
pelaksanaan eksekusi.
“Tadi panitea
menyarankan agar kami mengirimkan surat kepada Ketua PN Surabaya, terkait
dengan pelaksanaan eksekusi. Karena permohonan eksekusi ini sudah diajukan
sejak 24 Oktober 2024,” ucapnya kepada media massa di PN Surabaya.
Dijelaskan Wellyanto SH,
secara hukum tidak ada istilah apapun yang dapat menghalangi eksekusi, termasuk
upaya hukum kasasi. Sebagaimana tertera dalam buku II tentang pedoman teknis
pelaksanaan peradilan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menyebutkan bahwa
jika debitur dinyatakan kalah, maka eksekusi tetap harus dilaksanakan.
“PERMA No.2 Tahun 2015
menyatakan bahwa pembeli melalui lelang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam buku II yang dianut oleh PN Surabaya menerangkan bahwa manakala ada perlawanan,
baik derden verset maupun partij verset, jika kalah di tingkat pertama,
eksekusi tetap dilanjutkan,” cetus Wellyanto SH.
Diceritakannya, sengketa
ini bermula dari munculnya kredit macet Yandhi Dharmawan di Bank NTT, yang
kemudian melelang rumahnya di Jl, Stamford Place, Citraland melalui KPKNL
sesuai penetapan lelang No. 5389/2019 tanggal 21 Oktober 2019.
Dan No. 5313/2019
tertanggal 16 Oktober 2019, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
No.91/2019 tanggal 19 Juli 2019.92/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Lelang kemudian
dimenangkan oleh Jeffrey Wibisono dengan harga RP 5.435.283.000. Namun
demikian, Yandhi selaku pihak termohon menggugat hasil lelang dianggap terlalu
rendah dibandingkan nilai appraisal sebesar Rp 7,8 miliar pada tahun 2021.
“Klien kami seorang
notaris, membeli rumah itu melalui lelang. Gugatan dari termohon di tingkat
pertama sudah kalah, banding juga kalah, dan sekarang kasasi. Hak tanggungan
dan putusan lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan
berkekuatan hukum tetap,” kata Wellyanto SH seraya menunjukkan bukti risalah
lelang dari KPKNL kepada media massa di PN Surabaya.
Dalam kesempatan itu,
Wellyanto SH sempat menawarkan uang tali asih sebesar Rp 250 juta kepada pihak
termohon saat proses aanmaning, tetapi ditolak. Sebab, Ketua PN mengetahui
kalau Yandhi itu kalah, maka Ketua PN mengatakan untuk lanjut ke eksekusi.
“(Sebenarnya) Proses
konstatering kemarin adalah prosedur resmi sebelum eksekusi, namun dihadang
massa. Kalau nanti ada perlawanan ketika eksekusi, aparat penegak hukum yang
akan bertindak. Misalnya, eksekusi Garden Palace yang tetap berjalan meskipun
ada perlawanan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum
termohon menyatakan bahwa eksekusi seharusnya ditunda hingga ada putusan kasasi
dari MA.
“Sesuai UU MA, eksekusi
baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan inkrah,” katanya.
Bahwa obyek sengketa
berupa SHBG No, 3650 dan 3652 yang berlokasi di Jl. Stamford Place, Citraland,
itu masih proses gugatan perdata di PN Surabaya dengan Nomor Perkara
1357/Pdt.G/2023/Pn.Sby dan 937 /Pdt.G/2024/PN.Sby . Dan PN Surabaya sebelumnya
juga sudah menerbitkan surat aanmaning No. 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby yang
ditandatangani juru sita Fery (ded)
0 komentar:
Posting Komentar