728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 20 Januari 2025

    PN Surabaya Setujui Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jl. Stamford Palace Citraland

     

                                 


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Kendati eksekusi atas tanah dan bangunan rumah di Jl, Bukit TelagaGolf Cluster Stamford Place Blok TE No.24 Citraland, Surabaya, beberapa waktu lalu gagal dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena adanya perlawanan.

    Namun demikian, pemohon memastikan pihaknya akan segera mengajukan pelaksanaan eksekusi atas rumah tersebut.

    Adalah Yacobus Wellyanto SH, Kuasa Hukum dari Jeffrey Wibisono, selaku pemohon eksekusi mengaku merasa lega, seusai memperoleh kabar bahwa Ketua PN Surabaya telah menyetujui pelaksanaan eksekusi.

    “Tadi panitea menyarankan agar kami mengirimkan surat kepada Ketua PN Surabaya, terkait dengan pelaksanaan eksekusi. Karena permohonan eksekusi ini sudah diajukan sejak 24 Oktober 2024,” ucapnya kepada media massa di PN Surabaya.

    Dijelaskan Wellyanto SH, secara hukum tidak ada istilah apapun yang dapat menghalangi eksekusi, termasuk upaya hukum kasasi. Sebagaimana tertera dalam buku II tentang pedoman teknis pelaksanaan peradilan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menyebutkan bahwa jika debitur dinyatakan kalah, maka eksekusi tetap harus dilaksanakan.

    “PERMA No.2 Tahun 2015 menyatakan bahwa pembeli melalui lelang harus mendapatkan perlindungan hukum. Dalam buku II yang dianut oleh PN Surabaya menerangkan bahwa manakala ada perlawanan, baik derden verset maupun partij verset, jika kalah di tingkat pertama, eksekusi tetap dilanjutkan,” cetus Wellyanto SH.

    Diceritakannya, sengketa ini bermula dari munculnya kredit macet Yandhi Dharmawan di Bank NTT, yang kemudian melelang rumahnya di Jl, Stamford Place, Citraland melalui KPKNL sesuai penetapan lelang No. 5389/2019 tanggal 21 Oktober 2019.

    Dan No. 5313/2019 tertanggal 16 Oktober 2019, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.91/2019 tanggal 19 Juli 2019.92/2019 tanggal 19 Juli 2019.

    Lelang kemudian dimenangkan oleh Jeffrey Wibisono dengan harga RP 5.435.283.000. Namun demikian, Yandhi selaku pihak termohon menggugat hasil lelang dianggap terlalu rendah dibandingkan nilai appraisal sebesar Rp 7,8 miliar pada tahun 2021.

    “Klien kami seorang notaris, membeli rumah itu melalui lelang. Gugatan dari termohon di tingkat pertama sudah kalah, banding juga kalah, dan sekarang kasasi. Hak tanggungan dan putusan lelang memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Wellyanto SH seraya menunjukkan bukti risalah lelang dari KPKNL kepada media massa di PN Surabaya.

    Dalam kesempatan itu, Wellyanto SH sempat menawarkan uang tali asih sebesar Rp 250 juta kepada pihak termohon saat proses aanmaning, tetapi ditolak. Sebab, Ketua PN mengetahui kalau Yandhi itu kalah, maka Ketua PN mengatakan untuk lanjut ke eksekusi.

    “(Sebenarnya) Proses konstatering kemarin adalah prosedur resmi sebelum eksekusi, namun dihadang massa. Kalau nanti ada perlawanan ketika eksekusi, aparat penegak hukum yang akan bertindak. Misalnya, eksekusi Garden Palace yang tetap berjalan meskipun ada perlawanan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum termohon menyatakan bahwa eksekusi seharusnya ditunda hingga ada putusan kasasi dari MA.

    “Sesuai UU MA, eksekusi baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan inkrah,” katanya.

    Bahwa obyek sengketa berupa SHBG No, 3650 dan 3652 yang berlokasi di Jl. Stamford Place, Citraland, itu masih proses gugatan perdata di PN Surabaya dengan Nomor Perkara 1357/Pdt.G/2023/Pn.Sby dan 937 /Pdt.G/2024/PN.Sby . Dan PN Surabaya sebelumnya juga sudah menerbitkan surat aanmaning No. 94/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Sby yang ditandatangani juru sita Fery (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PN Surabaya Setujui Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jl. Stamford Palace Citraland Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas