SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Pengacara Badrul SH membantah keras dan menolak atas
keterangan yang disampaikan oleh Tjan Andre Hardjito dan Maria Yulianti dalam sidang
lanjutan Jeremy, yang tersandung dugaan perkara penipuan, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/1/2025) lalu.
“Tidak benar apa yang
disampaikan oleh Tjan Andre mengenai success fee Rp 300 juta itu. Juga tidak
benar adanya titipan uang Rp 500 juta dari Tjan Andre yang dititipkan kepada
saya untuk dikembalikan kepada Tyo Sulayman itu,” ucap Badrul SH ketika
dihubungi media massa via telepon seluler, Jum’at (31/1/2025).
Menurut Badrul, Tjan
Andre melakukan transfer ke Badrul sebanyak 3 (tiga) kali, yakni dengan nominal
sebesar Rp 180 juta, Rp 200 juta, dan 300 juta. Perlu diketahui, bahwa success
fee Badrul sebesar 10 persen dari pelunasan Rp 7 miliar. Yakni sebesar Rp 700
juta.
Sedangkan Jeremy menerima
DP (Down Paymen) dari Tyo Sulayman sebesar Rp 500 juta.
“Pekerjaan saya sudah
selesai untuk menyelesaikan kredit macet ICBC atas nama Tjan Andre. Sebetulnya asset Jeremy dan Fany . Tetapi
Tjan Andre atas nama pengajuan kreditnya. Pakai nama Tjan Andre, karena Jeremy
terkendala BI Ceking,” ujar Badrul.
Diceritakannya, bahwa
ada tunggakan sebesar Rp 30 miliar di ICBC. Pekerjaan Badrul adalah
menyelesaikan dan melakukan negosiasi ke pihak ICBC untuk turunkan nilai
tunggakan dari Rp 30 miliar.
Hal ini tentunya
disesuaikan dengan kemampuan debitur, yakni Jeremy dan Tjan Andre. Kalau sudah
sepakat, pembayaran success fee ke depan menjadi jelas.
Nah, setelah itu terjadi
kesepakatan Rp 7 miliar. Dan yang mau menyelesaikan adalah Tyo Sulayman. Akan tetapi,
Tyo terkendala dengan blokir, Tyo gagal
buka blokir.
“Karena adanya
pembatalan secara sepihak, maka DP Rp 500 juta itu, tidak bisa balik ke pihak
pembeli. Aturannya Rp 500 juta itu hilang, karena dibatalkan,” kata Badrul.
Dan kemudian, Badrul
dihubungi Tjan Andre bahwa ada pembeli lainnya, yang namanya Ong Hengky. Itu
pembelian asset , bukan cessie, “Saya tidak buat cessor. Di Notaris Ariyani,
terjadi penjualan asset Jeremy Rp 8 miliar. Yang Rp 7 miliar diserahkanke ICBC.
Dan yang Rp 1 miliar diberikan Tjan Andre. Kemudian Tjan Andre transfer ke
Badrul. Waktu itu,tidak ada omongan apa-apa ke saya,” kata Badrul.
Pekerjaan Badrul sudah
tuntas. Badrul hanya diberikan kuasa untuk ICBC saja, Bukan ke mana-mana.
Sampai akhirnya Badrul
dilaporkan melakukan penggelapan di Polrestabes Surabaya. Badrul pun sudah
dipanggil pihak kepolisian dan memberikan keterangannya di depan penyidik pada
Januari 2025. Badrul lupa tanggal pasti atas pemanggilannya oleh Polrestabes
Surabaya.
“Saya dipanggil penyidik
Polrestabes. Intinya, saya sampaikan bahwa uang Rp 500 juta itu bukan uang
titipan ke Tyo Sulayman. Tetapi, success fee,” cetus Badrul.
Dengan demikian, Tjan
Andre yang memberikan keterangan di persidangan yang menyatakan bahwa dia
menerima uang kompensasi Rp 1 miliar dari
Ong Hengky. Dan uang Rp 500 juta dititipkan kepada Badrul pada 14 Juli untuk dikembalikan
ke Tyo Sulayman, dibantah keras dan disangkal oleh Badrul.
Atas keterangan dari
Tjan Andre tersebut, Badrul sangat kecewa. Karena baru ada masalah atau kasus
ini, Tjan Andre mengatakan, bahwa uang Rp 500 juta dititipkan untuk
pengembalikan DP pada Tyo Sulayman. Padahal, sebelumnya, tidak pernah ngomong
apa-apa.
Dan sidang lanjutan
Jeremy akan dilanjutkan kembali pada Senin, 3 Februari 2025 dengan agenda
mendengarkan keterangan Ahli dan saksi meringankan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar