728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 07 Januari 2025

    Moh. Rifangi Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Karena Kesalahan Pihak Bank

     




    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Moh. Rifangi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, karena kesalahan pihak bank. Dan tidak terpenuhinya pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.

    “Karena tidak ada kehendak bersama atau kesengajaan secara bersama-sama untuk mewujudkan delik di pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan tidak ada unsur moral hazard , karena sudah menaruh jaminan sertifikat yang nilainya lebih besar dari nilai kredit pinjamannya. Sertifikat itu asli. Maka,tidak bisa disebut adanya moral hazard,” ucap Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (7/1/2025).

    Menurut DR Hufron SH MH, tidak terpenuhi unsur penyertaan pasal 55 KUHP (penyertaan), karena tidak ada unsur kesengajaan untuk mewujudkan delik.

    “Maka sesungguhnya Pak Rifangi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, karena kesalahan pihak bank,” ujarnya dalam sidang lanjutan Moh. Rifani dan Subandi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Salah satu penyertaan itu namanya pelaku penyerta. Pak Rifangi dianggap sebagai pelaku penyerta yang membantu pelaku utama, yakni pihak bank.

    Tadi Ahli pidana, DR Faizin SH MH dari Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang,  menyatakan, bahwa antara pelaku utama dan pelaku penyerta harus ada kerjasama dan ada kehendak bersama.

    Maksudnya kehendak bersama untuk terpenuhinya perbuatan korupsi di pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Akan tetapi, faktanya di persidangan, bahwa Pak Rifangi tidak ada dan tidak terbukti pernah mengadakan pertemuan dengan pihak bank, pihak Direktur BPR Hambangun Arta Selaras (HAS) untuk mengabulkan kreditnya.

    Dan kesaksian dari Direktur Bisnis HAS, Mateus Sabardi menyebutkan, bahwa tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Rifangi. Dan tentu bagi Rifangi itu tidak bisa disebut memiliki etikad tidak baik atau moral hazard.

    Karena Rifangi sudah menaruh jaminan kebendaan berupa sertifikat. Jadi, kalau sertifikatnya palsu, baru ada kehendak jahat. Ini sertifikatnya asli.

    Sementara itu, Ahli pidana, DR Faizin SH MH menyatakan, harus ada kehendak bersama untuk melakukan delik.

    Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH bertanya pada Ahli, apa syarat pelaku penyerta bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ?

    “Pelaku penyerta harus turut serta melakukan unsur delik. Bisa salah satu unsur delik. Dan adanya aspe kerjasama di antara peserta untuk mewujudkan delik,” jawab Ahli singkat.

    Ternyata, kata DR. Hufron SH.MH, antara debitur dan kreditur tidak ada komunikasi dan tidak ada kerjasama dan tidak diberikan sesuatu, sebagaimana dalam pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR.

    Sebelum menjadi tersangka, Rifangi  sudah ada niat baik untuk melakukan pelunasan pinjaman. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan lunas dari BPR HAS, yang ditandatangani oleh Dirut BPR HAS.

    Kembali DR. Hufron SH.MH bertanya pada Ahli, dengan adanya pelunasan tersebut apakah sudah tidak ada kerugian Negara ?

    “Untuk kerugian negara harus dibuktikan faktual dan dinilai oleh majelis hakim,” jawab Ahli lagi.

    Berdasarkan SEMA No 6, disebutkan bahwa majelis hakim dapat menilai fakta sidang dan menentukan kerugian negara. Meskipun, BPK adalah satu-satunya lembaga yang berhak men-declare kerugian negara. Sedangkan lembaga lain, seperti BPKP, Inspektorat, dan Satker boleh melakukan investigatif atau melakukan pemeriksaan, namun bukan mendeclare kerugian negara.

    Dalam kesempatan itu, Ahli Hukum Tata Negara, DR Moh Dahlan dari Fakultas Hukum Unbraw Malang menyatakan, kerugian negara harus dihitung secara riil dan bisa diterima logika wajar.

    “Namun untuk menghitung yang belum terjadi, akan sangat sulit sekali,” cetus Ahli .

    Lagi-lagi, DR. Hufron SH.MH bertanya pada Ahli , jika terjadi kredit macet dan sudah dipasang SKMHT lalu menjadi perkara korupsi. Padahal, kredit pinjaman sudah dilunasi, apakah menjadi kerugian negara ?

    “Kerugian negara dan potensi kerugian negara tidak mudah dihitung,” jawab Ahli singkat.

    Hakim Ketua Dewa SH sempat bertanya pada Ahli, apakah Ahli bisa menjelaskan mengenai potensi kerugian negara itu seperti apa ?

    “Bisa potensi kerugian itu menyangkut nama baik, sampai ganti nama,” jawab Ahli lagi.

    Nah setelah mendengarkan keterangan dua Ahli tersebut dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan Ahliyang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH).

    “Pada sidang berikutnya akan mendengarkan pendapat dari Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum pada Selasa, 14 Januari 2025 mendatang, “ cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Moh. Rifangi Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Karena Kesalahan Pihak Bank Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas