728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 11 Januari 2025

    M. Cholidi Dituntut 4 Tahun dan 3 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     




    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Cholidi (Mantan Direktur Operasi PTPN XI, Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayan Mas) dan M Khoiri (Mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Pasuruan dengan lahan seluas 79,5 hektar, kini telah memasuki babak penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

    Dalam surat tuntutannya Jaksa KPK, M. Afrisal SH dan Ridho Sepputra SH menyebutkan, bahwa ketiganya  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 3 jo  pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

    Ini sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

    “Menjatukan pidana  kepada Mochamad Cholidi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda  tersebut tidak dibayar  diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucapnya Jaksa KPK di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Selain itu, Jaksa KPK menjatuhkan  pidana kepada Mochamad Khoiri  dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila  denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  selama 6 (enam) bulan.

    Dan menjatuhkan pidana kepada Muchsin Karli dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila  denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  selama 6 (enam) bulan.

    Di samping itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana  tambahan Uang Pengganti (UP)  terhadap Muchsin Karli  sebesar Rp 12, 578  miliar, subsidiair pidana penjara pengganti selama 2 (dua) tahun.

    “Menetapkan agar ketiganya dibebani membayar biaya perkara masing-masing  sebesar Rp10.000,” ujar Jaksa KPK.

    Nah, setelah pembacaan tuntutan dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Choky SH mengatakan, sidang berikutnya adalah pledoi dari Penasehat Hukum (PH).

    “Pledoi akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Januari 2025. Tolong diperhatikan, tidak ada penundaan untuk pembelaan,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Fikri SH tidak banyak memberikan komentar atas tuntutan dari Jaksa KPK terhadap M. Cholidi.

    “Kami siap mengajukan pledoi pada sidang mendatang,” ungkapnya seraya meninggalkan ruang sidang dan bergegas meninggalkan pelataran parkir Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Pantauan media massa di ruang sidang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, tampak Muchsin Karli tidak kuasa menahan tangisnya, sehabis sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK.

    Terlihat Muchsin Karli menangis di pelukan anaknya di ruang sidang, dan sang anak juga menangis pula. Mereka bertiga berangkulan cukup lama dan menimbulkan rasa haru bagi yang melihatnya secara langsung.

    Setelah menumpahkan rasa sesak di dada, tampak Muchsin Karli meninggalkan ruang sidang dan masuk mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggunya, bersama Cholidi dan Choiri. (ded)

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: M. Cholidi Dituntut 4 Tahun dan 3 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas