SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Cholidi (Mantan Direktur Operasi PTPN XI, Muhchin Karli
(Komisaris Utama PT Kejayan Mas) dan M Khoiri (Mantan Kepala Divisi Umum,
Hukum, dan Aset PTPN XI), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi
pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Pasuruan dengan
lahan seluas 79,5 hektar, kini telah memasuki babak penuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam surat tuntutannya
Jaksa KPK, M. Afrisal SH dan Ridho Sepputra SH menyebutkan, bahwa
ketiganya terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo pasal 55 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menjatukan pidana kepada Mochamad Cholidi dengan pidana penjara
selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda Rp 300 juta, dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan,” ucapnya Jaksa KPK di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Selain itu, Jaksa KPK
menjatuhkan pidana kepada Mochamad
Khoiri dengan pidana penjara selama 2
(dua) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
6 (enam) bulan.
Dan menjatuhkan pidana
kepada Muchsin Karli dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana
denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Di samping itu, Jaksa
KPK juga menjatuhkan pidana tambahan
Uang Pengganti (UP) terhadap Muchsin Karli sebesar Rp 12, 578 miliar, subsidiair pidana penjara pengganti
selama 2 (dua) tahun.
“Menetapkan agar
ketiganya dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,” ujar Jaksa KPK.
Nah, setelah pembacaan
tuntutan dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Choky SH mengatakan, sidang
berikutnya adalah pledoi dari Penasehat Hukum (PH).
“Pledoi akan
dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Januari 2025. Tolong diperhatikan, tidak ada
penundaan untuk pembelaan,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Fikri SH tidak banyak memberikan komentar atas tuntutan dari Jaksa
KPK terhadap M. Cholidi.
“Kami siap mengajukan
pledoi pada sidang mendatang,” ungkapnya seraya meninggalkan ruang sidang dan
bergegas meninggalkan pelataran parkir Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Pantauan media massa di
ruang sidang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, tampak Muchsin Karli tidak
kuasa menahan tangisnya, sehabis sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK.
Terlihat Muchsin Karli menangis
di pelukan anaknya di ruang sidang, dan sang anak juga menangis pula. Mereka
bertiga berangkulan cukup lama dan menimbulkan rasa haru bagi yang melihatnya
secara langsung.
Setelah menumpahkan rasa
sesak di dada, tampak Muchsin Karli meninggalkan ruang sidang dan masuk mobil
tahanan Kejaksaan yang telah menunggunya, bersama Cholidi dan Choiri. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar