SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Jeremy, yang tersandung dugaan perkara penipuan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini, saksinya
adalah pasangan suami-istri (pasutri) Tjan Andre Hardjito dan Maria Yulianti
dihadirkan Jaksa, dalam sidang kasus dugaan penipuan sebesar Rp 500 juta dengan korban Tyo
Sulayman.
Dalam persidangan, Tjan
menyatakan, sejak tahun 2013 dia mengetahui kalau namanya dipakai oleh Jeremy
untuk mengajukan KPR di Bank ICBC , karena nama Jeremy di Bank Indonesia sudah
jelek , sehingga tidak bisa mengajukan.
“Mulanya saya tidak setuju, tetapi setelah Jeremy menunjukkan komitmennya , akhirnya saya setuju dengan ketentuan untuk pemakaian nama di bank tersebut hanya dilakukan secara lisan,” ucap Tjan.
Gara-gara namanya
dipakai untuk KPR di Bank ICBC, maka setiap ada teguran keterlambatan
pembayaran di baik, baik lisan maupun tertulis selalu diberitahukan kepada
Jeremy.
“Rekeningnya sesuai
perjanjian kredit atas nama saya. Angsuranya sebesar Rp 120 juta. Obyek yang
menjadi jaminan di Bank ICBC mulai bermasalah akibat tidak bisa bayar sejak
tahun 2016,” ujarnya.
Lantaran kreditnya
bermasalah dan akan dilakukan penyitaan, ujar Tjan, dia dimintai surat kosongan
oleh Jeremy untuk mengajukan permohonan penundaan lelang.
“(Seperti) Dibuat seolah-olah saya
ini mempunyai hutang kepada Jeremy. Nah, setelah itu Jeremy mengajukan blokir
dan obyek tidak jadi dilelang,” sahutnya.
Tjan juga menerangkan di persidangan, bahwa berkaitan dengan Cessie dari Bank ICBC. Cessie itu terjadi setelah ada pemblokiran. Setelah Jeremy mencari pembeli dengan cara dibantu oleh pengacaranya yang bernama Badrul mengajukan permohonan ke bank supaya mendapatkan harga yang murah.
Saat diminta Jaksa untuk
menjelaskan tentang permohonan Cessie yang diajukan oleh Tyo Sulayman.
"Setahu saya, Pak Tyo
saat diajak ketemuan sama Jeremy di tempat notaris Ibu Radiana. Katanya ada
calon pembeli. Di Notaris itu saya tidak dilibatkan membahas apa-apa.Saya hanya
tahu kalau saat itu ada kesepakatan menjual rumah ke Pak Tyo,” katanya.
Disinggung Jaksa
mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara Jeremy dan Tyo Sulayman ?
“Saya tidak pernah membaca dan dilibatkan saat membuat draft perdamaian. Melainkan hanya pernah diinformasikan saja oleh Jeremy. Saya tahunya, hanya kesepakatan penjualan ke Tyo Sulayman," jawab saksi.
Terkait kesepakatan
penjualan, lanjut Tjan, Tyo Sulayman pernah memberikan cek tunai Rp 500 juta
sebagai tanda jadi kepada Jeremy.
Namun demikian, terkait
status pemblokiran Tjan tidak tahu. Karena Tjan tidakpernah disuruh Jeremy
untuk membuka blokir.
Jalannya sidang sedikit
memanas, ketika saksi Tjan mengatakan bahwa akhirnya Tyo Sulayman gagal membeli
cessie dan pihak bank ICBC. Dan mendapatkan pembeli Cessienya sendiri yang
bernama Ong Hengki senile Rp 7 miliar.
Untuk pembelian Cessie
tersebut, kata Tjan, dia menerima kompenssi dari Ong Hengki sebesar Rp 1 miliar
yang diberikan dengan transfer melalui rekeningnya yang ada di bank BCA pada
tahun 2022.
“Setelah menerima
kompensasi RP 1 miliar. Saya menelepon Jeremy dan berinisiatif mengajak untuk mengembalikan uang muka yang pernah dia terima dari Pak Tyo sebesar Rp 500
juta. Tetapi Jeremy menolak. Dia malah marah-marah dengan mengatakan itu bukan
urusan kamu. Intinya, Jeremy kecewa,” cetusnya.
Karena Jeremy menolak,
kemudian uang kompensasi Rp 1 miliardari Ong Hengky tersebut, yang Rp 500 juta
dititipkan kepada Badrul pada 14 Juli. Untuk dikembalikan ke Tyo Sulayman,
sebab saksi Tjan tidak ingin ada masalah akibat uang down payment Rp 500 juta
itu.
“Pak Badrul menjawab, ya
sudah titipkan saya saja. Nanti biar saya yang bawa. Jadi uang itu saya
titipkan ke Badrul. Waktu itu saya transfer 2 kali, Rp 300 juta dan Rp 200
juta. Sedangkan sisanya Rp 500 juta, saya bayarkan Rp 300 juta untuk fee
lawyer. Sebab, waktu itu belum dibayar oleh Jeremy,” lanjut Tjan.
Sedangkan sisanya yang Rp
200 juta masih di Tjan. Uang itu dipergunakan utnuk operasional.
Berkaitan dengan uang
pengembalian kepada Tyo itu, uang itu belum diserahkan Badrul ke Pak Tyo.
Lalu, Tjan membuat laporan ke Polrestabes pada Januari tahun ini. Terhadap fee lawyer Rp 300 juta itu, Jeremy tidak merespon dan tidak mau tahu.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Jeremy, yakni Robert Mantinia SH mengatakan, Jeremy ini adalah korban, sudah hilang rumah, hilang uang, dan masuk penjara lagi.
"Walaupun cek itu blong, di sini kerugian Rp 500 juta. Sedangkan mediasi di kepolisian gagal dan Kejaksaan. Pembayaran Ong Hengki masuk ke RP 1 miliar ke Tjan Andre. Yang Rp 500 juta dibayarkan ke Tyo, tetapi transfer ke rekening Badrul, kuasa hukum dia. Di BAP tambahan Tjan Andre bahwa uang Rp 500 juta itu untuk pengembalian uangnya si Tyo Sulayman. Sekarang Badrul dilaporkan oleh Tjan Andre. Sudah ada laporannya," cetusnya.
Menurut Robert Mantinia SH, pihak Jeremy ini adalah korban. (ded)
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar