728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 Januari 2025

    Divonis 6 Tahun, Mahuda Setiawan Nyatakan Pikir - Pikir

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –   Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Mahuda Setiawan, yang tersandung dugaan pidana korupsi, dengan menjatuhkan pidana selama 6 (enam) tahun.

    “Mengadili menyatakan Mahuda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan  pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 6 (enam) tahun, denda Rp 300 juta, subsidiair 6 (enam) bulan. Mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 961 juta. Setelah satu bulan putusan ini, jika tidak membayar maka harta benda bisa disita jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana  2 (dua) tahun) dan 6 (enam) bulan,” ucap Hakim Ketua Halimah SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (20/1/2025).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Mahuda agar  tetap ditahan dan membebankan biaya perkara Rp 5.000.

    Sebelum menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan Mahuda, menyebabkan kepercayaan terhadap bank menjadi berkurang dan menimbulkan kerugian Negara.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Mahuda belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

    Nah, setelah majelis hakim membacakan putusannya ini, bertanya langsung kepada Mahuda, apakah menerima putusan, banding, atau piker-pikir dulu.

    “Saya masih pikir-pikir Yang Mulia,” jawab Mahuda singkat saja. Dan ditimpali pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan yang menegaskan, juga pikir-pikir.

    “Baiklah, karena Mahuda dan Jaksa juga menyatakan pikir-pikir, kami berikan kesempatan 7 (hari) setelah putusan ini, untuk pikir-pikir dulu. Apakah melakukan upaya banding, atau menerima atas putusan ini,” ujar Hakim Ketua Halimah SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Andri Nur Wicaksana SH MH didampingi  Nicky SH.MH.CTL menyatakan, pihaknya menghormati atas putusan dari majelis hakim ini.

    “Yang jelas kita hormati dulu, nanti kita akan pikir-pikir, mau akan banding atau apa , kita rembukan (bicarakan-red) dengan klien. Namun demikian, atas putusan majelis hakim terhadap Mahuda dengan hukuman 6 tahun, pasti kita keberatan,” cetus Nicky SH.MH.CTL.

    Menurut Nicky SH.MH.CTL, nanti akan disampaikan kepada klien dan dirembukin (dibicarakan) atas putusan itu, apakah banding atau tidak nantinya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa  tuntutan dari  Jaksa Nita SH menyebutkan,  Mahuda Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

    “Menjatuhkan putusan (tuntutan-red) terhadap Mahuda dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dipotong selama dalam masa tahanan. Mengenakan denda Rp 300 juta subsidiair 6 (enam) bulan. Dan Uang Pengganti (UP) Rp 961 juta,” ucapnya.

    Salah satu yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam surat tuntutannya, adalah hal yang memberatkan adalah perbuatan Mahuda menimbulkan kerugian negara pada BRI Cabang Pacitan.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Mahuda belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta mengembalikan uang Rp 150 juta.

    Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada perkara Mahuda ini. Mahuda sebagai Relation Manager BRI Pacitan, telah mengambil uang dari tujuh nasabah sebesar Rp 1,11 miliar.

    Namun demikian, telah mengembalikan uang sekitar Rp 150 juta. Sehingga uang yang belum dibayar dan dikembalikan sebesar Rp 961 juta. Kerugian negara ini harus diganti dan dikembalikan dalam bentuk Uang Pengganti (UP).

    Hasil audit  yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) adanya pemindahbukuan yang dilakukan Mahuda, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 1,11 miliar. Uang yang diambil tersebut, dipergunakan oleh Mahuda untuk judi online, main forex dan membayar hutang.

    Sedangkan dalam  sidang-sidang sebelumnya, bahwa dari dana pinjaman itu yang diambil Mahuda. Kemudian dimasukkan ke rekening pribadi yang dibuatnya.

    Namun demikian, ada etikad baik berupa pengembalian dari Mahuda sebesar Rp 150 juta, yang ditunjukkannya . Pengembalian itu dilakukan secara bertahap. Yakni Rp 100 juta, Rp 5 juta, dan Rp 45 juta.

    Munculnya dugaan adanya  kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,11 miliar itu, telah dilakukan klarifikasi dengan Mahuda Setiawan, Anwar Adityo, juga para nasabah BRI Pacitan, yakni Tri Handoko, Edi Setyo Akbar, Purwoto, dan Nasrudin..

    Nah, setelah dilakukan klarifikasi dan ditemukan adanya kejadian dan dugaan penyimpangan aspek kredit simpanan di BRI Pacitan.(ded)

     

     

     

     

     

     

     

     

                                            


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Divonis 6 Tahun, Mahuda Setiawan Nyatakan Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas