SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis
terhadap Mahuda Setiawan, yang tersandung dugaan pidana korupsi, dengan menjatuhkan
pidana selama 6 (enam) tahun.
“Mengadili menyatakan
Mahuda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 6
(enam) tahun, denda Rp 300 juta, subsidiair 6 (enam) bulan. Mewajibkan membayar
Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 961 juta. Setelah satu bulan putusan ini, jika
tidak membayar maka harta benda bisa disita jaksa dan dilelang. Jika tidak
mencukupi diganti pidana 2 (dua) tahun)
dan 6 (enam) bulan,” ucap Hakim Ketua Halimah SH MH dalam amar putusannya yang
dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,
Senin (20/1/2025).
Dalam amar putusannya,
majelis hakim memerintahkan Mahuda agar tetap ditahan dan membebankan biaya perkara Rp
5.000.
Sebelum menjatuhkan
putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah akibat
perbuatan Mahuda, menyebabkan kepercayaan terhadap bank menjadi berkurang dan
menimbulkan kerugian Negara.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah Mahuda belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung
keluarga.
Nah, setelah majelis
hakim membacakan putusannya ini, bertanya langsung kepada Mahuda, apakah
menerima putusan, banding, atau piker-pikir dulu.
“Saya masih pikir-pikir
Yang Mulia,” jawab Mahuda singkat saja. Dan ditimpali pernyataan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan yang menegaskan, juga
pikir-pikir.
“Baiklah, karena Mahuda
dan Jaksa juga menyatakan pikir-pikir, kami berikan kesempatan 7 (hari) setelah
putusan ini, untuk pikir-pikir dulu. Apakah melakukan upaya banding, atau
menerima atas putusan ini,” ujar Hakim Ketua Halimah SH seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) Andri Nur Wicaksana SH MH didampingi Nicky SH.MH.CTL menyatakan, pihaknya
menghormati atas putusan dari majelis hakim ini.
“Yang jelas kita hormati
dulu, nanti kita akan pikir-pikir, mau akan banding atau apa , kita rembukan
(bicarakan-red) dengan klien. Namun demikian, atas putusan majelis hakim
terhadap Mahuda dengan hukuman 6 tahun, pasti kita keberatan,” cetus Nicky
SH.MH.CTL.
Menurut Nicky SH.MH.CTL,
nanti akan disampaikan kepada klien dan dirembukin (dibicarakan) atas putusan
itu, apakah banding atau tidak nantinya.
Sebagaimana diketahui,
bahwa tuntutan dari Jaksa Nita SH menyebutkan, Mahuda
Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,
sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
“Menjatuhkan putusan
(tuntutan-red) terhadap Mahuda dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam)
bulan penjara, dipotong selama dalam masa tahanan. Mengenakan denda Rp 300 juta
subsidiair 6 (enam) bulan. Dan Uang Pengganti (UP) Rp 961 juta,” ucapnya.
Salah satu yang menjadi
pertimbangan Jaksa dalam surat tuntutannya, adalah hal yang memberatkan adalah
perbuatan Mahuda menimbulkan kerugian negara pada BRI Cabang Pacitan.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah Mahuda belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan
dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta mengembalikan uang Rp 150
juta.
Dalam surat tuntutan
Jaksa, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada perkara Mahuda ini. Mahuda
sebagai Relation Manager BRI Pacitan, telah mengambil uang dari tujuh nasabah
sebesar Rp 1,11 miliar.
Namun demikian, telah
mengembalikan uang sekitar Rp 150 juta. Sehingga uang yang belum dibayar dan
dikembalikan sebesar Rp 961 juta. Kerugian negara ini harus diganti dan
dikembalikan dalam bentuk Uang Pengganti (UP).
Hasil
audit yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) adanya
pemindahbukuan yang dilakukan Mahuda, sehingga timbul kerugian negara sekitar
Rp 1,11 miliar. Uang yang diambil tersebut, dipergunakan oleh Mahuda untuk judi
online, main forex dan membayar hutang.
Sedangkan
dalam sidang-sidang sebelumnya, bahwa dari dana pinjaman itu yang
diambil Mahuda. Kemudian dimasukkan ke rekening pribadi yang dibuatnya.
Namun demikian, ada
etikad baik berupa pengembalian dari Mahuda sebesar Rp 150 juta, yang
ditunjukkannya . Pengembalian itu dilakukan secara bertahap. Yakni Rp 100 juta,
Rp 5 juta, dan Rp 45 juta.
Munculnya dugaan
adanya kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,11 miliar itu, telah
dilakukan klarifikasi dengan Mahuda Setiawan, Anwar Adityo, juga para nasabah
BRI Pacitan, yakni Tri Handoko, Edi Setyo Akbar, Purwoto, dan Nasrudin..
Nah, setelah dilakukan
klarifikasi dan ditemukan adanya kejadian dan dugaan penyimpangan aspek kredit
simpanan di BRI Pacitan.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar