SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Kembali sidang M. Cholidi (Mantan Direktur Operasi PTPN XI, Muhchin Karli
(Komisaris Utama PT Kejayan Mas) dan M Khoiri (Mantan Kepala Divisi Umum,
Hukum, dan Aset PTPN XI), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi
pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Pasuruan dengan
lahan seluas 79,5 hektar, dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini dengan agenda
pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) dan
terdakwa, yang dibacakan secara bergiliran satu per satu di ruang Cakra
Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (15/1/2025).
Setelah Hakim Ketua
Choky SH membuka sidang dan terbuka umum, langsung mempersilahkan Penasehat
Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya, yang disusul dengan pembacaan pledoi
dari Cholidi, Khoiri dan Karli.
Dalam pledoinya, PH Muhchin
Karli, yakni Wan Subantria SH mengatakan, memohon kepada mejelis hakim menyatakan
Muhchin Karli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi, sebagaimana dakwaan primer dan subsidiair.
“Membebaskan Muhchin
Karli dari dakwaan primer dan subsidiair dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Memulihkan harkat, martabat dan kemampuannya seperti semula,” ucap Wan Subantria
SH.
Apabila majelis hakim
berpendapat lain, mohon hukuman seringan-ringannya. Memerintahkan Jaksa untuk
membuka blokir rekening , dan mohon
putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, PH Cholidi,
yakni Nizar Fikri SH mengatakan, selama ini Cholidi tidak pernah melakukan
intervensi atas pembelian lahan. Lagi pula kajian KJPP Sisco tidak pernah
dicabut sampai saat ini. Harga lahan yang disepakati, jauh di bawah penilaian
KJPP SISCO.
“Lahan yang dibeli PTPN XI
dapat ditanami dan layak,” ujar Fikri dengan nada tegas.
Menurutnya,
second-opinion tidak berlaku mutlak dan hasil appraisal penilaian oleh KJPP
SISCO tidak pernah dicabut. Transaksi terbilang wajar, tidak lebih dari 20
persen.
Ini mengingat harga
transaksi yang disepakati Rp 75.000 per meterpersegi. Sedangkan second-opinion
seharga Rp 66.800 permeterpersegi. Harga ini kurang dari 20 persen, atau 12,28
persen. Nilai transaksi tergolong wajar, sebagaimana disampaikan oleh Rizky
dari MAPI. Sehingga lahan seluas 79,5 hektar terjual seharga Rp 59 miliar.
“Penilaian ahli dari
BPKP terlalu premature dalam penghitungan kerugian Negara. Seharusnya kerugian
riil, bukan asumsi. Kerugian negara nol dan keuntungan negara RP 500 juta
lebih. Tidak ada unsur kemahalan harga antara PTPN dan PT Kejayan Mas,” cetus
Fikri SH,
Bahkan, PTPN XI
mendukung pemerintah untuk mewujudkan percepatan swasembada gula. Karena lahan
yang dibeli terbukti layak untuk ditanami tebu. Kajian KJPP SISCO tidak pernah
dicabut dan harga wajar.
“Lagian Cholidi tidak
pernah mendapatkan keuntungan apapun,” katanya dengan penuh semangat.
Oleh karena itulah,
lanjut Fikri SH, memohon kepada mejelis hakim menyatakan Cholidi tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan
primer dan subsidiair.
“Membebaskan Cholidi dari
dakwaan primer dan subsidiair. Memulihkan harkat, martabat dan kemampuannya
seperti semula,” pintanya.
Selain itu, memohon pada
mejelis hakim untuk mengembalikan barang-barang yang disita. Membebankan biaya
perkarakepada negara. Jika majelis hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam pledoi pribadinya,
Cholidi mengungkapkan, bahwa pengadaan lahan yang wajar dan dilandasi etikad
baik. Tanpa ada sedikit pun niat jahat.
“Saya tidak ada niat
merugikan perusahaan. Apakah masih patut bisnis ini ditarik pidana dan sangat
jauh dari korupsi. Kalau dipaksakan utnuk kejahatan, saya tida ridho. Mohon
majelis hakim memandang perkara ini dengan jernih,” pintanya.
Cholidi menegaskan,
bahwa dia tidak pernah silau dengan harta dan tidak dibawa mati. Cholidi
diapresiasi oleh perusahaan dengan baik, namun menjadi pesakitan di sini
(Pengadilan TIPIKOR Surabaya).
“(Apakah) menawar harga
lahan serendah-rendahnya adalah kejahatan. Mohon majelis hakim membebaskan
saya. Saya bukan koruptor,” tegasnya.
Sedangkan, M Khoiri
menerangkan, bahwa dia merasa bangga bekerja di PTPN XI dan berharap perusahaan
makin maju. “Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan Jaksa,”
katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar