728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 16 Januari 2025

    Dalam Pledoinya, M. Cholidi , Muhchin Karli , dan M Khoiri Minta Dibebaskan

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Kembali sidang M. Cholidi (Mantan Direktur Operasi PTPN XI, Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayan Mas) dan M Khoiri (Mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Pasuruan dengan lahan seluas 79,5 hektar, dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) dan terdakwa, yang dibacakan secara bergiliran satu per satu di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (15/1/2025).

    Setelah Hakim Ketua Choky SH membuka sidang dan terbuka umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya, yang disusul dengan pembacaan pledoi dari Cholidi, Khoiri dan Karli.

    Dalam pledoinya, PH Muhchin Karli, yakni Wan Subantria SH mengatakan, memohon kepada mejelis hakim menyatakan Muhchin Karli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer dan subsidiair.

    “Membebaskan Muhchin Karli dari dakwaan primer dan subsidiair dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Memulihkan harkat, martabat dan kemampuannya seperti semula,” ucap Wan Subantria SH.

    Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman seringan-ringannya. Memerintahkan Jaksa untuk membuka  blokir rekening , dan mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Sementara itu, PH Cholidi, yakni Nizar Fikri SH mengatakan, selama ini Cholidi tidak pernah melakukan intervensi atas pembelian lahan. Lagi pula kajian KJPP Sisco tidak pernah dicabut sampai saat ini. Harga lahan yang disepakati, jauh di bawah penilaian KJPP SISCO.

    “Lahan yang dibeli PTPN XI dapat ditanami dan layak,” ujar Fikri dengan nada tegas.

    Menurutnya, second-opinion tidak berlaku mutlak dan hasil appraisal penilaian oleh KJPP SISCO tidak pernah dicabut. Transaksi terbilang wajar, tidak lebih dari 20 persen.

    Ini mengingat harga transaksi yang disepakati Rp 75.000 per meterpersegi. Sedangkan second-opinion seharga Rp 66.800 permeterpersegi. Harga ini kurang dari 20 persen, atau 12,28 persen. Nilai transaksi tergolong wajar, sebagaimana disampaikan oleh Rizky dari MAPI. Sehingga lahan seluas 79,5 hektar terjual seharga Rp 59 miliar.

    “Penilaian ahli dari BPKP terlalu premature dalam penghitungan kerugian Negara. Seharusnya kerugian riil, bukan asumsi. Kerugian negara nol dan keuntungan negara RP 500 juta lebih. Tidak ada unsur kemahalan harga antara PTPN dan PT Kejayan Mas,” cetus Fikri SH,

    Bahkan, PTPN XI mendukung pemerintah untuk mewujudkan percepatan swasembada gula. Karena lahan yang dibeli terbukti layak untuk ditanami tebu. Kajian KJPP SISCO tidak pernah dicabut dan harga wajar.

    “Lagian Cholidi tidak pernah mendapatkan keuntungan apapun,” katanya dengan penuh semangat.

    Oleh karena itulah, lanjut Fikri SH, memohon kepada mejelis hakim menyatakan Cholidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer dan subsidiair.

    “Membebaskan Cholidi dari dakwaan primer dan subsidiair. Memulihkan harkat, martabat dan kemampuannya seperti semula,” pintanya.

    Selain itu, memohon pada mejelis hakim untuk mengembalikan barang-barang yang disita. Membebankan biaya perkarakepada negara. Jika  majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Dalam pledoi pribadinya, Cholidi mengungkapkan, bahwa pengadaan lahan yang wajar dan dilandasi etikad baik. Tanpa ada sedikit pun niat jahat.

    “Saya tidak ada niat merugikan perusahaan. Apakah masih patut bisnis ini ditarik pidana dan sangat jauh dari korupsi. Kalau dipaksakan utnuk kejahatan, saya tida ridho. Mohon majelis hakim memandang perkara ini dengan jernih,” pintanya.

    Cholidi menegaskan, bahwa dia tidak pernah silau dengan harta dan tidak dibawa mati. Cholidi diapresiasi oleh perusahaan dengan baik, namun menjadi pesakitan di sini (Pengadilan TIPIKOR Surabaya).

    “(Apakah) menawar harga lahan serendah-rendahnya adalah kejahatan. Mohon majelis hakim membebaskan saya. Saya bukan koruptor,” tegasnya.

    Sedangkan, M Khoiri menerangkan, bahwa dia merasa bangga bekerja di PTPN XI dan berharap perusahaan makin maju. “Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan Jaksa,” katanya. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, M. Cholidi , Muhchin Karli , dan M Khoiri Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas