SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Effendi Pudjihartono
yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pasal
266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP, kini memasuki agenda pembacaan nota
keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
“Surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) No. Reg perkara PDM 6852/Eku.2/12/2024 atas Effendi Pudjihartono batal demi hukum,”
ucap Dibyo Aries Sandy SH. CCD.CTA, Nurdin SH dan Adi Kusuma Wardhana SH dalam eksepsinya yang
dibacakan di PN Surabaya.
Dalam eksepsinya, juga
memohon majelis hakim agar menerima
eksepsi dari Effendi Pudjihartono. Menghentikan pemeriksaan perkara pidana Nomor 2511/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 19
Desember 2024 atas nama Effendi Pudjihartono.
“Membebaskan Effendi
dari tahanan. Apabila majelis hakim Yang Mulia
berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya. Atau mengadili menurut keadilan yang baik,” ujar Dibyo
Aries Sandy SH.
Menurutnya, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No.
Reg perkara PDM 6852/Eku.2/12/2024 atas
Effendi Pudjihartono merupakan dakwaan
yang berbentuk dakwaan alternatif. Hal ini dapat diartikan JPU tidak yakin atas perbuatan Effendi.
Ketidakyakinan Jaksa dapat dicermati dari uraian kronologis yang bertolak belakang antara
uraian dakwaan terkait pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP.
Selain cacat formil kronologis yang bertolak belakang, terdapat pula cacat formil terkait dengan tidak disampaikannya fakta yang disertai alat bukti secara tepat. Hal ini bertentangan dengan
azas dalam hukum pidana.
Perlu diketahui bahwa,
sebelum perkara Nomor 2511/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 19 Desember 2024 atas nama
Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa , dan Ellen Sulistyo sebagai pelapor,
masih ada 2 (dua) perkara perdata yang sedang
berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.
Pertama adalah perkara
Nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 28
Juni 2023 , (Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai
Tergugat I).
Dan kedua, Perkara Nomor 941/Pdt.G/2024/PN. Sby tanggal 3
September 2024 (Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo
sebagai Tergugat ).
Sedangkan obyeknya
kesepakatan kerjasama (MoU) pemanfaatan asetTNI AD DHI Kodam V Brawijaya Nomor
: MOU /05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan
tanggal 28 September 2017.
Perjanjian sewa
pemanfaatan asset TNI AD DHI. Kodam V
Brawijaya Nomor : SPK/05/XI/2017 tentang sewa menyewa tanah untuk tempat
olahraga dan rumah makan tanggal 13
Nopember 2017.
Dan Akta perjanjian pengelolaan
Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH
Dalam surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
menyebutkan, akibat perbuatan Effendi mengakibatkan Ellen Sulistyo SE mengalami
kerugian sejumlah Rp 998.244.418.
Dalam dakwaan disebutkan
bahwa Effendi tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi
Ellen Sulistyo SE, jika perjanjian sewa yang dibuat Effendi Pudjihartono dengan
TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya selama 30
tahun tersebut ada periodisasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada
perjanjian tersendiri.
Bahwa surat kuasa dari saksi
Fifie Pudjihartono selaku selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan kuasa
kepada Effendi Pudjihartono bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama
perseroan Komanditer CV Kraton Resto.
Namun isi surat kuasa
tersebut tidak dimasukkan dalam salinan akta perjanjian pengelolaan Nomor 12
tanggal 27 Juli 2022.
Pada saat Effendi dan
Ellen Sulistyo menandatangani surat perjanjian kerjasama ata Nomor 12 tanggal
27 Juli 2022, Effendi belum mengajukan
perpanjangan sewa kepada Kodam
V/Brawijaya. Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan bukti surat
nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3
(tiga) tahun, bukan 5 tahun seperti yang disampaikan kepada Ellen Sulistyo.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar