728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 Januari 2025

    Dakwaan Jaksa Atas Effendi Pudjihartono Batal Demi Hukum

     




    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Effendi Pudjihartono yang tersandung dugaan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP, kini memasuki agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Reg perkara PDM 6852/Eku.2/12/2024  atas Effendi Pudjihartono batal demi hukum,” ucap Dibyo Aries Sandy SH. CCD.CTA, Nurdin SH dan  Adi Kusuma Wardhana SH dalam eksepsinya yang dibacakan di PN Surabaya.

    Dalam eksepsinya, juga memohon majelis hakim agar menerima  eksepsi dari Effendi Pudjihartono. Menghentikan pemeriksaan perkara  pidana Nomor 2511/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 19 Desember 2024 atas nama Effendi Pudjihartono.

    “Membebaskan Effendi dari tahanan. Apabila majelis hakim Yang Mulia  berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya. Atau mengadili menurut keadilan yang baik,” ujar Dibyo Aries Sandy SH.

    Menurutnya, bahwa  surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Reg perkara PDM 6852/Eku.2/12/2024  atas Effendi Pudjihartono merupakan dakwaan  yang berbentuk dakwaan alternatif. Hal ini dapat diartikan JPU  tidak yakin atas  perbuatan Effendi.

    Ketidakyakinan Jaksa  dapat dicermati dari uraian  kronologis yang bertolak belakang antara uraian  dakwaan terkait pasal  266 ayat (1) KUHP dan pasal 378 KUHP.

    Selain cacat formil kronologis  yang bertolak belakang,  terdapat pula cacat formil  terkait dengan  tidak disampaikannya  fakta yang disertai alat bukti  secara tepat. Hal ini bertentangan dengan azas dalam hukum pidana.

    Perlu diketahui bahwa, sebelum perkara Nomor 2511/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 19 Desember 2024 atas nama Effendi Pudjihartono sebagai terdakwa , dan Ellen Sulistyo sebagai pelapor, masih ada 2 (dua) perkara perdata  yang sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.

    Pertama adalah perkara Nomor 684/Pdt.G/2023/PN.Sby  tanggal 28 Juni 2023 , (Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I). 

    Dan kedua,  Perkara Nomor 941/Pdt.G/2024/PN. Sby tanggal 3 September 2024 (Effendi Pudjihartono sebagai penggugat dan Ellen Sulistyo sebagai Tergugat ).

    Sedangkan obyeknya kesepakatan kerjasama (MoU) pemanfaatan asetTNI AD DHI Kodam V Brawijaya Nomor : MOU /05/IX/2017 tentang kerjasama tanah untuk tempat olahraga dan rumah makan tanggal 28 September 2017.

    Perjanjian sewa pemanfaatan asset TNI AD DHI.  Kodam V Brawijaya Nomor : SPK/05/XI/2017 tentang sewa menyewa tanah untuk tempat olahraga dan  rumah makan tanggal 13 Nopember 2017.

    Dan Akta perjanjian pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ferry Gunawan SH

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebutkan, akibat perbuatan Effendi mengakibatkan Ellen Sulistyo SE mengalami kerugian sejumlah Rp 998.244.418.

    Dalam dakwaan disebutkan bahwa Effendi tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulistyo SE, jika perjanjian sewa yang dibuat Effendi Pudjihartono dengan TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya  selama 30 tahun tersebut ada periodisasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

    Bahwa surat kuasa dari saksi Fifie Pudjihartono selaku selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan kuasa kepada Effendi Pudjihartono bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama perseroan Komanditer CV Kraton Resto. 

    Namun isi surat kuasa tersebut tidak dimasukkan dalam salinan akta perjanjian pengelolaan Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.

    Pada saat Effendi dan Ellen Sulistyo menandatangani surat perjanjian kerjasama ata Nomor 12 tanggal 27 Juli  2022, Effendi belum mengajukan perpanjangan sewa  kepada Kodam V/Brawijaya. Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan bukti surat nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun, bukan 5 tahun seperti yang disampaikan kepada Ellen Sulistyo. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Atas Effendi Pudjihartono Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas