728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 Desember 2024

    Tetap Pada Pembelaan, Meminta Sugianto dan Suhandiyono Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Pembacaan duplik dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH), Aditya SH dalam sidang lanjutan  Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri) , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam dupliknya, PH Aditya SH  menyatakan, memohon majelis hakim menyatakan Sugianto dan Suhandiyono  tidak terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan  tindak pidana sebagaimana  dakwaan primer maupun dakwaan subsidiair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Membebaskan Sugianto dan Suhandiyono dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Atau menyatakan mereka lepas  dari tuntutan hukum (onslag). Atau memohon majelis hakim  memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (9/12/2024).

    PH Aditya SH juga memohon majelis hakim memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat  serta martabatnya. Dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

    Berikut duplik yang disampaikan PH Aditya SH  atas Replik Penuntut umum,agar dapat menjadi  bahan pertimbangan. “

    “Harapan kami majelis  hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

    Menurut Aditya SH, bahwa kerusakan system yang ada di dalam BPR Kota Kediri yang berakibat timbulnya kerugian BPR Kota Kediri  cq Pemerintah Kota Kediri  cq Negara/pemerintah, bukan diakibatkan dari perbuatan Sugianto dan Suhandiyono.

    Bahwa yang melakukan manipulasi dn pengajuan kredit ke PD BPR Kota Kediri  adalah debitur Ida Riyani, Catur Andrianto dan Eddy Susanto atas sepengetahuan AO masing-masing.

    Sedangkan Sugianto dan Suhandiyono memberikan rekomendasi  terhadap kredit tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diajukan oleh AO. Dengan demikian perbuatan mereka bukanlah perbuatn korupsi sebagaimana  sudah disampaikan dalam  nota pembelaan.

    Bahwa sesuai fakta hukum  yang telah ditemukan di persidangan memang pemberian kredit kepada debitur sudah sesuai dengan SOP. Namun ada fakta yang ditemukan yang semestinya para debitur tidak layak mendapatkan pinjaman kredit, karena  tidak memenuhi syarat.

    Nah, setelah Penasehat Hukum membacakan dupliknya dan dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Halimah SH mengatakan, kini giliran majelis hakim yang akan melakukan musyawarah dengan hakim anggota terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan putusan.

    “Majelis hakim minta waktu untuk musyawarah dulu, rencananya Senin, 16 Desember 2024 akan membacakan putusannya,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sejurus kemudian, Penasehat Hukum (PH), Aditya SH dan  JPU Nur Ngali SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri bergegas meninggalkan ruangan sidang.

    Sehabis sidang, Aditya menerangkan, pihaknya tetap pada pembelaan dan meminta Sugianto dan Suhandiyono dibebaskan.

    “Kami tetap pada pembelaan dan meminta mereka dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa,” katanya.

    Aditya berpendapat kesalahan dalam pengajuan kredit  disebabkan oleh data ataupun informasi yang salah yang diajukan oleh debitur dan atas sepengetahuan AO , sebagaimana sudah diputus oleh putusan-putusan terdahulu.

    Kebijakan yang dibuat didasarkan oleh data dan informasi yang diajukan oleh debitur  atas sepengetahuan AO, yang tidak cermat diverifisi oleh AO dan Kepala Bagian Marketing.

    Data tersebut dijadikan  dasar dalam membuat sebuah kebijakan  kredit, yang diduga kebijakan  tersebut merugikan keuangan Negara , dalam hal ini PD BPR Kota Kediri.

    Bahwa Sugianto dan Suhandiyono  pada saat Komite Kredit sebenarnya  telah menolak pengajuan kredit  atas nama ketiga debitur tersebut secara lisan.

    Sehingga secara perbuatan tidaklah dapat  dibuktikan jika kesalahan  terdapat pada Sugianto dan Suhandiyono.

    “Dalam persidangan terbukti tidak ada niat ataupun permufakatan jahat yang bertujuan  untuk merugikan negara,”ungkapnya. (ded)

     

     

     

                        


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tetap Pada Pembelaan, Meminta Sugianto dan Suhandiyono Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas