SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) - Pembacaan duplik dibacakan oleh Penasehat Hukum
(PH), Aditya SH dalam sidang lanjutan Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan
Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri) ,
yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam dupliknya, PH Aditya
SH menyatakan, memohon majelis hakim
menyatakan Sugianto dan Suhandiyono
tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan primer maupun
dakwaan subsidiair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan Sugianto
dan Suhandiyono dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Atau menyatakan mereka lepas
dari tuntutan hukum (onslag). Atau
memohon majelis hakim memberikan hukuman
yang seringan-ringannya,” ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (9/12/2024).
PH Aditya SH juga
memohon majelis hakim memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan membebankan biaya
perkara kepada Negara.
Berikut duplik yang
disampaikan PH Aditya SH atas Replik
Penuntut umum,agar dapat menjadi bahan
pertimbangan. “
“Harapan kami
majelis hakim dapat memberikan putusan
yang seadil-adilnya,” pintanya.
Menurut Aditya SH, bahwa
kerusakan system yang ada di dalam BPR Kota Kediri yang berakibat timbulnya
kerugian BPR Kota Kediri cq Pemerintah Kota
Kediri cq Negara/pemerintah, bukan
diakibatkan dari perbuatan Sugianto dan Suhandiyono.
Bahwa yang melakukan
manipulasi dn pengajuan kredit ke PD BPR Kota Kediri adalah debitur Ida Riyani, Catur Andrianto
dan Eddy Susanto atas sepengetahuan AO masing-masing.
Sedangkan Sugianto dan
Suhandiyono memberikan rekomendasi
terhadap kredit tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diajukan
oleh AO. Dengan demikian perbuatan mereka bukanlah perbuatn korupsi
sebagaimana sudah disampaikan dalam nota pembelaan.
Bahwa sesuai fakta
hukum yang telah ditemukan di
persidangan memang pemberian kredit kepada debitur sudah sesuai dengan SOP.
Namun ada fakta yang ditemukan yang semestinya para debitur tidak layak
mendapatkan pinjaman kredit, karena
tidak memenuhi syarat.
Nah, setelah Penasehat
Hukum membacakan dupliknya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH mengatakan, kini
giliran majelis hakim yang akan melakukan musyawarah dengan hakim anggota
terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan putusan.
“Majelis hakim minta
waktu untuk musyawarah dulu, rencananya Senin, 16 Desember 2024 akan membacakan
putusannya,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
selesai dan berakhir.
Sejurus kemudian,
Penasehat Hukum (PH), Aditya SH dan JPU
Nur Ngali SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri bergegas meninggalkan
ruangan sidang.
Sehabis sidang, Aditya
menerangkan, pihaknya tetap pada pembelaan dan meminta Sugianto dan Suhandiyono
dibebaskan.
“Kami tetap pada
pembelaan dan meminta mereka dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa,”
katanya.
Aditya berpendapat
kesalahan dalam pengajuan kredit disebabkan oleh data ataupun
informasi yang salah yang diajukan oleh debitur dan atas sepengetahuan AO ,
sebagaimana sudah diputus oleh putusan-putusan terdahulu.
Kebijakan yang dibuat
didasarkan oleh data dan informasi yang diajukan oleh debitur atas
sepengetahuan AO, yang tidak cermat diverifisi oleh AO dan Kepala Bagian
Marketing.
Data tersebut
dijadikan dasar dalam membuat sebuah kebijakan kredit,
yang diduga kebijakan tersebut merugikan keuangan Negara , dalam hal
ini PD BPR Kota Kediri.
Bahwa Sugianto dan Suhandiyono pada
saat Komite Kredit sebenarnya telah menolak pengajuan
kredit atas nama ketiga debitur tersebut secara lisan.
Sehingga secara
perbuatan tidaklah dapat dibuktikan jika
kesalahan terdapat pada Sugianto dan Suhandiyono.
“Dalam persidangan terbukti
tidak ada niat ataupun permufakatan jahat yang bertujuan untuk
merugikan negara,”ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar