728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 03 Desember 2024

    Sugianto dan Suhandiyono Layak Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Tak terasa sidang  lanjutan Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri) , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (2/12/2024).

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH), Aditya SH menyatakan, memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo supaya menerima pledoi  Sugianto dan Suhandiyono SE secara keseluruhan.

    “Menyatakan menolak dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  secara keseluruhan,” ucapnya.

    Menurut Aditya SH, memohon majelis hakim menyatakan Sugianto dan Suhandiyono SE tidak terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan.

    Yaitu melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dakwaan subsidiair yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui  dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65  ayat (1) KUHP.

    Membebaskan Sugianto dan SUhandiyono SE  dari seluruh tuntutan hukum, setidak-tidaknya  dilepaskan dari tuntutn hukum, atau jika  Yang Mulia Majelis Hakim  berkeyakinan terbukti bersalah. Maka  mohon hukuman yang seringan-ringannya.

    “Memulihkan  hak-hak Sugianto dan Suhandiyono  dalam kemampuan, keduduka, harkat  dan martabatnya semula. Dan membebankan biaya perkara kepada Negara,” pinta Aditya SH.

    Aditya SH mengapresiasi terhadap putusan-putusan terdahulu yang dibuat oleh Pengadilan TIPIKOR  Surabaya yang telah berkekuatan  hukum tetap atas para debitur dan para AO.

    Adapun putusan para debitur adalah Ida Riyani, Eddy Susanto, dan Catur Andrianto. Sedangkan putusan para AO itu adalah Indra Harianto, Yemi Setiawan, Abdul Malik Mujiono.

    “Kami berpendapat kesalahan dalam pengajuan kredit  disebabkan oleh data ataupun informasi yang salah yang diajukan oleh debitur dan atas sepengetahuan AO , sebagaimana sudah diputus oleh putusan-putusan terdahulu.,” kaanya.

    Kebijakan yang dibuat didasarkan oleh data dan informasi yang diajukan oleh debitur  atas sepengetahuan AO, yang tidak cerma diverifisi oleh AO dan Kepala Bagian Marketing.

    Sehingga  data tersebut dijadikan  dasar dalam membuat sebuah kebijakan  kredit, yang diduga kebijakan  tersebut merugikan keuangan Negara , dalam hal ini PD BPR Kota Kediri.

    Bahwa Sugianto dan Suhandiyono  pada saat Komite Kredit sebenarnya  telah menolak pengajuan kredit  atas nama ketiga debitur tersebut secara lisan. Sehingga secara perbuatan tidaklah dapat  dibuktikan jika kesalahan  terdapat pada Sugianto dan Suhandiyono.

    “Dalam persidangan terbukti tidak ada niat ataupun permufakatan jahat yang bertujuan  untuk merugikan Negara,” cetusnya.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari Jaksa yang dilakukan pada Kamis, 5 Desember 2024.

    “Tolong, sidang agenda Replik pada Kamis (5/12/2024) dilakukan pada jam 8 pagi ya,” tuturnya.

    Mendengar hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri dan Penasehat Hukum (PH) Aditya SH, menyatakan siap melanjutkan sidang berikutnya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Sugianto dan SUhandiyono SE, sama-sama dituntut Jaksa Nur Ngali SH dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan selama dalam tahanan. Dan membebani Sugianto untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,serta membebani biaya perkara Rp 10 ribu.

    Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat(1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU  RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 yat (10 ke-1 jo pasal 65 ayat (1)  KUHP. (ded)

    .


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sugianto dan Suhandiyono Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas