SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
- Tak terasa sidang lanjutan Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan
Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri) ,
yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kali ini dengan agenda pembacaan
nota pembelaan (pledoi), yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (2/12/2024).
Dalam
pledoinya, Penasehat Hukum (PH), Aditya SH menyatakan, memohon agar majelis
hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya yang memeriksa dan
mengadili perkara aquo supaya menerima pledoi
Sugianto dan Suhandiyono SE secara keseluruhan.
“Menyatakan
menolak dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara keseluruhan,” ucapnya.
Menurut
Aditya SH, memohon majelis hakim menyatakan Sugianto dan Suhandiyono SE tidak
terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang
didakwakan.
Yaitu
melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam dakwaan subsidiair yakni pasal 3
ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Membebaskan
Sugianto dan SUhandiyono SE dari seluruh
tuntutan hukum, setidak-tidaknya
dilepaskan dari tuntutn hukum, atau jika
Yang Mulia Majelis Hakim
berkeyakinan terbukti bersalah. Maka
mohon hukuman yang seringan-ringannya.
“Memulihkan hak-hak Sugianto dan Suhandiyono dalam kemampuan, keduduka, harkat dan martabatnya semula. Dan membebankan biaya
perkara kepada Negara,” pinta Aditya SH.
Aditya SH
mengapresiasi terhadap putusan-putusan terdahulu yang dibuat oleh Pengadilan
TIPIKOR Surabaya yang telah
berkekuatan hukum tetap atas para debitur
dan para AO.
Adapun
putusan para debitur adalah Ida Riyani, Eddy Susanto, dan Catur Andrianto.
Sedangkan putusan para AO itu adalah Indra Harianto, Yemi Setiawan, Abdul Malik
Mujiono.
“Kami
berpendapat kesalahan dalam pengajuan kredit
disebabkan oleh data ataupun informasi yang salah yang diajukan oleh
debitur dan atas sepengetahuan AO , sebagaimana sudah diputus oleh
putusan-putusan terdahulu.,” kaanya.
Kebijakan
yang dibuat didasarkan oleh data dan informasi yang diajukan oleh debitur atas sepengetahuan AO, yang tidak cerma
diverifisi oleh AO dan Kepala Bagian Marketing.
Sehingga data tersebut dijadikan dasar dalam membuat sebuah kebijakan kredit, yang diduga kebijakan tersebut merugikan keuangan Negara , dalam
hal ini PD BPR Kota Kediri.
Bahwa
Sugianto dan Suhandiyono pada saat
Komite Kredit sebenarnya telah menolak
pengajuan kredit atas nama ketiga
debitur tersebut secara lisan. Sehingga secara perbuatan tidaklah dapat dibuktikan jika kesalahan terdapat pada Sugianto dan Suhandiyono.
“Dalam
persidangan terbukti tidak ada niat ataupun permufakatan jahat yang bertujuan untuk merugikan Negara,” cetusnya.
Setelah
pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari Jaksa yang dilakukan pada
Kamis, 5 Desember 2024.
“Tolong,
sidang agenda Replik pada Kamis (5/12/2024) dilakukan pada jam 8 pagi ya,”
tuturnya.
Mendengar
hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH MH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kediri dan Penasehat Hukum (PH) Aditya SH, menyatakan siap melanjutkan
sidang berikutnya.
Sebagaimana
diketahui, bahwa Sugianto dan SUhandiyono SE, sama-sama dituntut Jaksa Nur
Ngali SH dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan selama
dalam tahanan. Dan membebani Sugianto untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta,
subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,serta membebani biaya perkara Rp 10 ribu.
Ini sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat(1) huruf b UU RI No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui
dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 yat (10 ke-1 jo pasal 65 ayat
(1) KUHP. (ded)
.
0 komentar:
Posting Komentar