728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 17 Desember 2024

    Sugianto dan Suhandiyono Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan, Penasehat Hukum Pikir-Pikir

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, menjatuhkan vonis terhadap Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri), dengan hukuman 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan penjara, dipotong selama dalam masa tahanan.

    “Mengadili menyatakan Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhan pidana 2 tahun dan 4 bulan,” ucap Hakim Ketua Halimah SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (16/12/2024).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengenakan denda terhadap Sugianto dengan denda Rp 100 juta, subsidiair 2 (dua) bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Nah setelah membacakan  putusan terhadap Sugianto, giliran pembacaan putusan terhadap Suhandiyono yang amar putusannya sama, yang dibacakan oleh Hakim Ketua Halimah SH di ruang sidang yang sama.

    ““Mengadili menyatakan Suhandiyono   terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhan pidana 2 tahun dan 4 bulan,” ujarnya.

    Hakim Ketua Halimah SH juga mengenakan pidana denda Rp 100 juta , subsidiair 2 bulan dan biaya perkara Rp 5.000.

    Nah, setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim, kemudian Penasehat Hukum (PH), Aditya SH ditanya bagaimana tanggapannya atas putusan tersebut.

    “Bagaimana Penasehat Hukum, apakah menerima putusan ini, mengajukan banding, atau piker-pikir terlebih dahulu,” tanya majelis hakim kepada PH Aditya SH.

    Aditya SH langsung memberikan jawaban, bahwa dirinya masih piker-pikir terlebih dahulu atas putusan yang dijatuhkan terhadap Sugianto dan Suhandiyono tersebut.

    “Kami masih piker-pikir dulu Yang Mulia, Majelis Hakim,” jawab Aditya SH.

    Kemudian, Sugianto dan Suhandiyono SE ditanyai oleh majelis hakim dan memberikan jawaban yang sama pula. Mereka memilih pikir-pikir dulu, sebelum mengajukan upaya hukum banding.

    “Kami juga piker-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Sugianto dan disusul dengan jawaban yang sama dari Suhandiyono, yang juga menyatakan piker-pikir pula.

    Pertanyaan serupa juga dilontarkan kepada Jaksa Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.

    “Bagaimana dengan Pak Jaksa. Apakah menerima, banding, atau pikir-pikir,” tanya Hakim Ketua Halimah SH kepada Jaksa Nur Ngali SH.

    Spontan dijawab oleh Jaksa Nur Ngali SH, bahwa dirinya juga memilih pikir-pikit dulu atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

    Nah, setelah mendengar jawaban ini, Hakim Ketua Halimah SH langsung menutup sidang tersebut.

    “Baiklah, sidang ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Jaksa Nur Ngali SH menuntut Sugianto dan Suhandiyono  dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan selama dalam tahanan. Dan membebani Sugianto untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,serta membebani biaya perkara Rp 10 ribu.

    Sebab, mereka dianggap   terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan  tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidiair. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat(1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU  RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 yat (10 ke-1 jo pasal 65 ayat (1)  KUHP.

    Sehabis sidang, PH Aditya SH menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. “Kami masih pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim ini,” katanya seraya melangkah kakinya dan meninggalkan ruang sidang.

    Dalam fakta sidang, Sugianto dan Suhandiyono tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, sehingga sepatutnya tidak dibebani untuk membauar Uang Pengganti (UP).

    Perbuatan mereka tidak mengakibatkan kerugian Negara , maka sepatutnya untuk dibebani membayar denda. Akibat perbuatan mereka,merugikan keuangan BPR Kota Kediri Rp 1,33 miliar. Perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Proses manipulasi atau penyimpangan kredit dilakukan oleh ketiga nasabah atas sepengetahuan AO dan masing-masing debitur, sudah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan tetap dalam perkara terdahulu.

    Dalam hasil audit , setelah dilakukan audit yang terdahulu, ada perkembangan bahwasanya Eddy Susanto sudah mengembalikan Uang Pengganti (UP).

    Dan kemudian untuk nasabah Ida Riyani dan catur Andrianto , hartanya sudah disita oleh negara. (ded) 

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sugianto dan Suhandiyono Divonis 2 Tahun dan 4 Bulan, Penasehat Hukum Pikir-Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas