SURABAYA
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya, menjatuhkan vonis terhadap Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan
Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri), dengan
hukuman 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan penjara, dipotong selama dalam masa
tahanan.
“Mengadili menyatakan
Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama. Menjatuhan pidana 2 tahun dan 4 bulan,” ucap Hakim Ketua
Halimah SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (16/12/2024).
Dalam amar putusannya,
majelis hakim juga mengenakan denda terhadap Sugianto dengan denda Rp 100 juta,
subsidiair 2 (dua) bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Nah setelah
membacakan putusan terhadap Sugianto,
giliran pembacaan putusan terhadap Suhandiyono yang amar putusannya sama, yang
dibacakan oleh Hakim Ketua Halimah SH di ruang sidang yang sama.
““Mengadili menyatakan Suhandiyono
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhan pidana 2 tahun dan 4
bulan,” ujarnya.
Hakim Ketua Halimah SH juga
mengenakan pidana denda Rp 100 juta , subsidiair 2 bulan dan biaya perkara Rp
5.000.
Nah, setelah pembacaan
putusan oleh majelis hakim, kemudian Penasehat Hukum (PH), Aditya SH ditanya
bagaimana tanggapannya atas putusan tersebut.
“Bagaimana Penasehat
Hukum, apakah menerima putusan ini, mengajukan banding, atau piker-pikir
terlebih dahulu,” tanya majelis hakim kepada PH Aditya SH.
Aditya SH langsung
memberikan jawaban, bahwa dirinya masih piker-pikir terlebih dahulu atas
putusan yang dijatuhkan terhadap Sugianto dan Suhandiyono tersebut.
“Kami masih piker-pikir
dulu Yang Mulia, Majelis Hakim,” jawab Aditya SH.
Kemudian, Sugianto dan
Suhandiyono SE ditanyai oleh majelis hakim dan memberikan jawaban yang sama
pula. Mereka memilih pikir-pikir dulu, sebelum mengajukan upaya hukum banding.
“Kami juga piker-pikir
dulu Yang Mulia,” jawab Sugianto dan disusul dengan jawaban yang sama dari
Suhandiyono, yang juga menyatakan piker-pikir pula.
Pertanyaan serupa juga
dilontarkan kepada Jaksa Nur Ngali SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri.
“Bagaimana dengan Pak
Jaksa. Apakah menerima, banding, atau pikir-pikir,” tanya Hakim Ketua Halimah
SH kepada Jaksa Nur Ngali SH.
Spontan dijawab oleh
Jaksa Nur Ngali SH, bahwa dirinya juga memilih pikir-pikit dulu atas putusan
yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Nah, setelah mendengar
jawaban ini, Hakim Ketua Halimah SH langsung menutup sidang tersebut.
“Baiklah, sidang ini
kami nyatakan telah selesai dan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sebagaimana diketahui,
bahwa Jaksa Nur Ngali SH menuntut Sugianto dan Suhandiyono dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun, dikurangkan selama dalam tahanan. Dan membebani Sugianto untuk membayar
denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,serta membebani
biaya perkara Rp 10 ribu.
Sebab, mereka dianggap
terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,
sebagaimana dakwaan subsidiair. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat(1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 yat (10 ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sehabis sidang, PH Aditya
SH menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. “Kami
masih pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim ini,” katanya seraya
melangkah kakinya dan meninggalkan ruang sidang.
Dalam fakta sidang, Sugianto
dan Suhandiyono tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, sehingga
sepatutnya tidak dibebani untuk membauar Uang Pengganti (UP).
Perbuatan mereka tidak
mengakibatkan kerugian Negara , maka sepatutnya untuk dibebani membayar denda.
Akibat perbuatan mereka,merugikan keuangan BPR Kota Kediri Rp 1,33 miliar.
Perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi.
Proses manipulasi atau
penyimpangan kredit dilakukan oleh ketiga nasabah atas sepengetahuan AO dan
masing-masing debitur, sudah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan
tetap dalam perkara terdahulu.
Dalam hasil audit ,
setelah dilakukan audit yang terdahulu, ada perkembangan bahwasanya Eddy
Susanto sudah mengembalikan Uang Pengganti (UP).
Dan kemudian untuk
nasabah Ida Riyani dan catur Andrianto , hartanya sudah disita oleh negara. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar