SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tezar Rahardian SH dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Mojokerto menuntut Sudarso (warga Malang), yang tersandung
dugaan perkara korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syairah (BPRS) Kota
Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017-2020, dengan tuntutan pidana selama 9
(Sembilan) tahun.
“Menuntut supaya majelis
hakim menyatakan Sudarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,
memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian Negara.
Sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat 1 dan
pasal 65 KUHP,” ucap Tezar Rahardian SH di ruang Candra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam surat tuntutanya,
Jaksa Tezar SH menyebutkan, Sudarso juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta,
subsidiair 6 (enam) bulan. Dan dibebani Uang Pengganti (UP) Rp 6,5 miliar.
Jika dalam satu bulan
setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa
disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk
membayar UP, akan dipidana selama 4 (empat) tahun.
“Selain itu, juga
dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000,”ujarnya di depan Hakim Ketua
Sudarwanto SH.
Sementara itu, Hendra
Wijaya dituntut Jaksa dengan tuntutan 10 tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Dan
membebani kewajiban membayar UP sebesar Rp 11,883 miliar. Jika dalam satu bulan
setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa
disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk
membayar UP, akan dipidana selama 5 (lima tahun) dan 7 (tujuh) bulan. Dan
membayar biaya perkara RP 10.000,-.
Sedangkan, Bambang Gatot
Setiyono dituntut Jaksa dengan tuntutan 10 tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Dan membebani kewajiban membayar UP sebesar Rp 11,883 miliar. Jika dalam satu
bulan setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya
bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi
untuk membayar UP, akan dipidana selama 5 (lima tahun) dan 7 (tujuh) bulan. Dan
membayar biaya perkara RP 10.000,-.
Dan Reni Triana (Dir.
Operasional BPRS) dan Choirudin (Dirut BPRS) dituntut dengan tuntutan yang
sama. Yakni menuntut keduanya dengan tuntutan 8 (delapan) tahundan 6 (enam) bulan.
Denda Rp 500 juta subsidiair 6 (enam) bulan, serta dibebani biaya perkara Rp
10.000.
Nah, setelah Jaksa Tezar
SH membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Sudarwanto mengatakan, agenda pembacaan
nota pembelaan (pledoi) akan dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024 mendatang.
“Baiklah, agenda pledoi
dijadwalkan pada Selasa (24/12/2024), Replik pada 7 Januari 2024 dan Duplik
pada 20 Januari 2024 mendatang. Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai
dan ditutup,” cetus Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda
sidang telah berakhir.
Sehabis sidang,
Penasehat Hukum (PH) dari Sudarso, yakni Yesaya Yoga S.R. SH mengatakan, tuntutan
Jaksa terhadap Sudarso terbilang wajar.
“Namun demikian, kami
akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya,” katanya.
Yesaya Yoga S.R. SH
mengharapkan, Sudarso bisa dihukum seadil-adilnya oleh majelis hakim nantinya.
“Harapannya, Sudarso dapat keringanan hukuman
yang adil. Bisa mendapatkan putusan yang adil,” pintanya.
Peranan dari Sudarso
paling kecil atau paling kasihan dibandingkan lainnya (Reni Triana, Choirudin,
Bambang Gatot , dan Hendra). (ded)
0 komentar:
Posting Komentar