728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 Desember 2024

    Sudarso Dituntut 9 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

                           



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tezar Rahardian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menuntut Sudarso (warga Malang),  yang tersandung dugaan perkara korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syairah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA)  2017-2020, dengan tuntutan pidana selama 9 (Sembilan) tahun.

    “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Sudarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian Negara. Sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP,” ucap Tezar Rahardian SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam surat tuntutanya, Jaksa Tezar SH menyebutkan, Sudarso juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta, subsidiair 6 (enam) bulan. Dan dibebani Uang Pengganti (UP) Rp 6,5 miliar.

    Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP, akan dipidana selama 4 (empat) tahun.

    “Selain itu, juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000,”ujarnya di depan Hakim Ketua Sudarwanto SH.

    Sementara itu, Hendra Wijaya dituntut Jaksa dengan tuntutan 10 tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Dan membebani kewajiban membayar UP sebesar Rp 11,883 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP, akan dipidana selama 5 (lima tahun) dan 7 (tujuh) bulan. Dan membayar biaya perkara RP 10.000,-.

    Sedangkan, Bambang Gatot Setiyono dituntut Jaksa dengan tuntutan 10 tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Dan membebani kewajiban membayar UP sebesar Rp 11,883 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP, akan dipidana selama 5 (lima tahun) dan 7 (tujuh) bulan. Dan membayar biaya perkara RP 10.000,-.

    Dan Reni Triana (Dir. Operasional BPRS) dan Choirudin (Dirut BPRS) dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni menuntut keduanya dengan tuntutan 8 (delapan) tahundan 6 (enam) bulan. Denda Rp 500 juta subsidiair 6 (enam) bulan, serta dibebani biaya perkara Rp 10.000.

    Nah, setelah Jaksa Tezar SH membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Sudarwanto mengatakan, agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024 mendatang.

    “Baiklah, agenda pledoi dijadwalkan pada Selasa (24/12/2024), Replik pada 7 Januari 2024 dan Duplik pada 20 Januari 2024 mendatang. Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup,” cetus Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) dari Sudarso, yakni Yesaya Yoga S.R. SH mengatakan, tuntutan Jaksa terhadap Sudarso terbilang wajar.

    “Namun demikian, kami akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya,” katanya.

    Yesaya Yoga S.R. SH mengharapkan, Sudarso bisa dihukum seadil-adilnya oleh majelis hakim nantinya.

     “Harapannya, Sudarso dapat keringanan hukuman yang adil. Bisa mendapatkan putusan yang adil,” pintanya.

    Peranan dari Sudarso paling kecil atau paling kasihan dibandingkan lainnya (Reni Triana, Choirudin, Bambang Gatot , dan Hendra). (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sudarso Dituntut 9 Tahun, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas