728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 11 Desember 2024

    Rifangi Ditipu Rekan Bisnis, Tapi Rifangi Bertanggungjawab dan Lunasi Kredit Pinjaman

     




    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Moh. Rifani dan Subandi, yang tersandung dugaan perkara korupsi, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menghadirkan 6 (enam) saksi fakta yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Dewa SH dan Jaksa Yudha SH yang akan membuat perkara ini menjadi terang-benderang nantinya.

    Adapun  keenam saksi itu adalah Moh. Fauzi (Mantan Dirut BPR Hambangun Arta Selaras), Dandung (Kabag. Kredit/Bisnis), Nur Faiza (Audit Internal), Riska Puspita Laeli (Bagian Kepatuhan), Yudi Tri Widodo (Pengawas), dan Sevensius (Notaris).

     “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi yang berkaitan dengan dakwaan saja ya,” ucap Hakim Ketua Dewa SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (10/12/2024).

    Jaksa Yudha SH bertanya pada saksi Moh. Fauzi (Mantan Dirut BPR Hambangun Arta Selaras), tolong dijelaskan mengenai pengajuan kredit dari Rifangi ?

    “Moh. Rifangi sebenarnya adalah prime customer yang punya record customer yang baik. Rifangi mengajukan pinjaman Rp 600 juta. Dokumen sudah lengkap, pengajuan kredit untuk pembiayaan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes),” jawab saksi.

    Pengecekan kelengkapan dokumen dilakukan oleh Dir.Ops dan info terakhir dinyatakan layak diajukan dan dibiayai. Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Komite Kredit untuk pencairan kredit Rifangi, apakan setujui atau tidak nantinya.

    Rifangi sendiri memiliki reputasi keuangan yang baik, memiliki modal, dan menyerahkan jaminan berupa SHM. Sehingga diputuskan, kegiatan Rifangi bisa dibiayai.

    Menurut Sevensius (Notaris), diikat SKMHT dan ketika akan dinaikkan APHT, keburu pemilik sertifikat meninggal dunia.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH dan Johanes Dipa SH bertanya pada saksi Moh. Fauzi, apakah pengajuan kredit Rifangi memang layak dibiayai ?

    “Reputasi keuangan Rifangi baik. Juga adanya jaminan untuk mengkover jika ada kredit macet. Harga jaminan berupa SHM sekitar Rp 2,5 miliar (atas nama Kamsija). Jika dilelang sangat mencukupi kredit yang macet itu. Diikat SKMHT, karena jangka waktu kredit pendek (3 bulan),” jawab saksi.

    Sebenarnya ada 25 nasabah besar yang bermasalah, namun hanya Rifangi yang dijadikan tersangka. Dari seluruh debitur itu tercatat total kreditnya sebesar Rp 7,2 miliar. Kemudian turun menjadi Rp 5.9 miliar.

    Ada Bilyet Giro (BG) yang diterbitkan oleh Subandi, tetapi tidak bisa diuangkan atau dicairkan, karena dananya tidak mencukupi.

    “Rifangi tertipu proyek itu (pengadaan Alkes). Rifangi ditipu rekan bisnis (Subandi). Tetapi yang bertanggungjawab dan melunasi kredit adalah Rifangi. Belakangan diketahui, ada dokumen palsu yang dipalsukan oleh Subandi. Ada Rapat Komite Kredit, sebelum pencairan kredit Rifangi,” ucapnya Moh. Fauzi.

    Kembali PH Johanes Dipa SH bertanya pada saksi, apakah pernah menerima sesuatu dari Rifangi ?

    “Saya tidak pernah menerima apapun dari Rifangi,” jawab saksi.

    Johaens Dipa SH menegaskan, bahwa kredit Rifangi sudah lunas dan benar-benar kasihan.

    Sementara itu, saksi Dandung menyatakan, bahwa Rifangi mengajukan kredit modal kerja (KMK) ke BPR Hambangun Arta Selaras.

    “Proses pengajuan kredit dan kelengkapan dokumen sudah terpenuhi semua dan sudah sah. Uang pun cair. Saya melihat Rifangi punya kemampuan bayar kredit. Namun, kita tidak mengecek ke RSUD Waluyo (Kertosono), “ ujar Dandung.

    Lagi-lagi, PH Johanes Dipa SH bertanya pada saksi Dandung, apakah Rifangi pernah melakukan intervensi, menjanjikan sesuatu atau mengancam ?

    “Rifangi tidak pernah intervensi, janjikan sesuatu atau mengancam agar pengajuan kreditnya disetujui,” jawab Dandung.

    Dijelaskan Dandung, persyaratan pengajuan kredit dari Rifangi terpenuhi semuanya. Sekarang ini, kredit Rifangi yang macet itu sudah dilunasi Rp 781 juta sekian.

    “Rifangi ditipu rekan bisnisnya. Uangnya dipakai Subandi dan tidak dibayar. Saya tidak ngecek atau survey usahanya. Hanya survey rumahnya saja,” katanya.

    Sedangkan saksi Nur Faiza (audit internal) mengatakan, bahwa kredit Rifangi dilakukan survey, ternyata yang pakai uang adalah Subandi dan belum dikembalikan. Namun begitu, saat ini sudah dilunasi oleh Rifangi sebesar Rp 781 juta.

    Di tempat yang sama, saksi Sevensius (Notaris) mengatakan, SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) atas nama Rifangi. Yang membuat SKMHt dari pihak bank (Fauzi), Rifangi, Fitriya (istri) dan Kamsija (ibu kandung).

    “Saya minta persetujuan sertifikat dijadikan jaminan. Saya minta sidik jari Kamsija. Bukan tanda tangan (karena alasan kesehatan),” ungkapnya.

    Saksi terakhir, Yudi Tri Widodo (Pengawas) menerangkan, bahwa ada temuan bahwa kondisi  BPR Hambangun Arta Selaras makin memburuk dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan (BDPBI). Hingga timbul 25 debitur dan kreditnta bermasalah. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rifangi Ditipu Rekan Bisnis, Tapi Rifangi Bertanggungjawab dan Lunasi Kredit Pinjaman Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas