SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sidang lanjutan Moh. Rifani dan
Subandi, yang tersandung dugaan perkara korupsi, terus bergulir di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menghadirkan 6 (enam)
saksi fakta yang diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Dewa SH dan
Jaksa Yudha SH yang akan membuat perkara ini menjadi terang-benderang nantinya.
Adapun keenam saksi itu adalah Moh. Fauzi (Mantan
Dirut BPR Hambangun Arta Selaras), Dandung (Kabag. Kredit/Bisnis), Nur Faiza
(Audit Internal), Riska Puspita Laeli (Bagian Kepatuhan), Yudi Tri Widodo
(Pengawas), dan Sevensius (Notaris).
“Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi yang
berkaitan dengan dakwaan saja ya,” ucap Hakim Ketua Dewa SH di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (10/12/2024).
Jaksa Yudha SH bertanya
pada saksi Moh. Fauzi (Mantan Dirut BPR Hambangun Arta Selaras), tolong
dijelaskan mengenai pengajuan kredit dari Rifangi ?
“Moh. Rifangi sebenarnya
adalah prime customer yang punya record customer yang baik. Rifangi mengajukan
pinjaman Rp 600 juta. Dokumen sudah lengkap, pengajuan kredit untuk pembiayaan
proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes),” jawab saksi.
Pengecekan kelengkapan
dokumen dilakukan oleh Dir.Ops dan info terakhir dinyatakan layak diajukan dan
dibiayai. Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Komite Kredit untuk pencairan
kredit Rifangi, apakan setujui atau tidak nantinya.
Rifangi sendiri memiliki
reputasi keuangan yang baik, memiliki modal, dan menyerahkan jaminan berupa SHM.
Sehingga diputuskan, kegiatan Rifangi bisa dibiayai.
Menurut Sevensius
(Notaris), diikat SKMHT dan ketika akan dinaikkan APHT, keburu pemilik
sertifikat meninggal dunia.
Giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH dan Johanes Dipa SH bertanya pada saksi
Moh. Fauzi, apakah pengajuan kredit Rifangi memang layak dibiayai ?
“Reputasi keuangan
Rifangi baik. Juga adanya jaminan untuk mengkover jika ada kredit macet. Harga
jaminan berupa SHM sekitar Rp 2,5 miliar (atas nama Kamsija). Jika dilelang
sangat mencukupi kredit yang macet itu. Diikat SKMHT, karena jangka waktu
kredit pendek (3 bulan),” jawab saksi.
Sebenarnya ada 25
nasabah besar yang bermasalah, namun hanya Rifangi yang dijadikan tersangka.
Dari seluruh debitur itu tercatat total kreditnya sebesar Rp 7,2 miliar.
Kemudian turun menjadi Rp 5.9 miliar.
Ada Bilyet Giro (BG)
yang diterbitkan oleh Subandi, tetapi tidak bisa diuangkan atau dicairkan,
karena dananya tidak mencukupi.
“Rifangi tertipu proyek
itu (pengadaan Alkes). Rifangi ditipu rekan bisnis (Subandi). Tetapi yang
bertanggungjawab dan melunasi kredit adalah Rifangi. Belakangan diketahui, ada
dokumen palsu yang dipalsukan oleh Subandi. Ada Rapat Komite Kredit, sebelum
pencairan kredit Rifangi,” ucapnya Moh. Fauzi.
Kembali PH Johanes Dipa
SH bertanya pada saksi, apakah pernah menerima sesuatu dari Rifangi ?
“Saya tidak pernah
menerima apapun dari Rifangi,” jawab saksi.
Johaens Dipa SH
menegaskan, bahwa kredit Rifangi sudah lunas dan benar-benar kasihan.
Sementara itu, saksi
Dandung menyatakan, bahwa Rifangi mengajukan kredit modal kerja (KMK) ke BPR
Hambangun Arta Selaras.
“Proses pengajuan kredit
dan kelengkapan dokumen sudah terpenuhi semua dan sudah sah. Uang pun cair.
Saya melihat Rifangi punya kemampuan bayar kredit. Namun, kita tidak mengecek
ke RSUD Waluyo (Kertosono), “ ujar Dandung.
Lagi-lagi, PH Johanes
Dipa SH bertanya pada saksi Dandung, apakah Rifangi pernah melakukan
intervensi, menjanjikan sesuatu atau mengancam ?
“Rifangi tidak pernah
intervensi, janjikan sesuatu atau mengancam agar pengajuan kreditnya disetujui,”
jawab Dandung.
Dijelaskan Dandung,
persyaratan pengajuan kredit dari Rifangi terpenuhi semuanya. Sekarang ini,
kredit Rifangi yang macet itu sudah dilunasi Rp 781 juta sekian.
“Rifangi ditipu rekan
bisnisnya. Uangnya dipakai Subandi dan tidak dibayar. Saya tidak ngecek atau survey
usahanya. Hanya survey rumahnya saja,” katanya.
Sedangkan saksi Nur
Faiza (audit internal) mengatakan, bahwa kredit Rifangi dilakukan survey, ternyata
yang pakai uang adalah Subandi dan belum dikembalikan. Namun begitu, saat ini
sudah dilunasi oleh Rifangi sebesar Rp 781 juta.
Di tempat yang sama,
saksi Sevensius (Notaris) mengatakan, SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan) atas nama Rifangi. Yang membuat SKMHt dari pihak bank (Fauzi),
Rifangi, Fitriya (istri) dan Kamsija (ibu kandung).
“Saya minta persetujuan
sertifikat dijadikan jaminan. Saya minta sidik jari Kamsija. Bukan tanda tangan
(karena alasan kesehatan),” ungkapnya.
Saksi terakhir, Yudi Tri
Widodo (Pengawas) menerangkan, bahwa ada temuan bahwa kondisi BPR Hambangun Arta Selaras makin memburuk dan
ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan (BDPBI). Hingga timbul 25 debitur dan
kreditnta bermasalah. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar