728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 Desember 2024

    Rifangi Didzolimi, Hanya Rifangi Jadi Terdakwa

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Moh. Rifangi ‘didzolimi’, terbukti dari adanya 25 nasabah bermasalah yang kreditnya macet di BPR Hambangun Arta Selaras (HAS). Tetapi, hanya Rifangi yang dijadikan tersangka. Sedangkan 24 nasabah lainnya, yang kreditnya juga macet belum tersentuh hukum, alias masih bebas di luaran sana.

    Menurut saksi Asmani Ayu (Komisaris BPR Hambangun Arta Selaras), hasil identifikasi kredit, ada temuan 25 nasabah yang kreditnya macet dan tergolong kredit besar. Hanya Rifangi dijadikan terdakwa.

    “Setahu saya, hanya Rifangi yang dijadikan terdakwa. Sedangkan 24 nasabah lainnya yang kreditnya juga macet, tidak ada yang jadi tersangka,” ucap saksi dalam sidang  lanjutan Moh. Rifani dan Subandi, yang tersandung dugaan perkara korupsi, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (17/12/2024).

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH dan Johanes Dipa SH bertanya pada saksi Asmani Ayu, apakah saksi tahu adanya terdakwa lainnya, selain Rifangi ?

    “Tidak tahu. Setahu saya hanya Rifangi jadi terdakwa,” jawab saksi singkat dan dengan nada tegas.

    Padahal sebelumnya, Rifangi adalah masuk kategori nasabah prioritas (prime-customer) di BPR HAS.

    Kembali  Johanes Dipa SH bertanya pada saksi, ketika jatuh tempo, kenapa bank tidak meningkatkan SKMHT menjadi APHT dan dilaksanakan lelang terhadap jaminan Rifangi ?

    “Saya tidak tahu hal itu, Karena saya masuk dan menjadi Komisaris BPR HAS ditetapkan pada RUPS pada 28 Juni 2022 lalu. Sedangkan proses permohonan debitur Rifangi pada tahun 2020. Saya tidak tahu detilnya seperti apa,” jawab saksi.

    Lagi-lagi, Johanes Dipa SH bertanya apakah saksi tahu bahwa bank bisa melaksanakan SKMHT menjadi APHT ? Dalam hal ini kesalahan siapa ?

    “Ya, saya tahu. Bank bisa meningkatkan SKMHT menjadi APHT, Tetapi hal itu tidak dilakukan. Ini adalah kesalahan bank,” jawab saksi.

    Hal ini mengindikasikan adanya prinsip kehati-hatian bank yang dilanggar. Pengikatan kredit yang tidak sempurna oleh bank. Karena hanya mengikat dengan SKMHT saja.

    Padahal persyaratan pengajuan kredit yang dilakukan oleh Rifangi sudah dilengkapi seluruhnya. Ini menjadi kesalahan pihak bank semata. Bukan kesalahan debitur atau nasabah.

    Sebagaimana diketahui, bahwa jaminan tanah dan bangunan dari Rifangi senilai Rp 2,5 miliar. Sedangkan nilai kreditnya hanya Rp 600 juta. Jika jaminan dilelang, sudah tidak ada masalah lagi.

    Dalam hal ini , Rifangi sangat layak mendapatkan kredit dari bank. Gara-gara kesalahan bank, Rifangi menjadi terdakwa. Padahal, kredit Rifangi sudah lunas.

    “Rifangi sudah ditipu, membayar hutang pula. Bahkan, jaminannya ada di Kejaksaan,” ujar DR. Hufron SH.MH dan Johanes Dipa SH.

    Sementara itu, saksi Kurniadi (admin kredit) dan saksi Iswanto Junaedi (Mantan Direktur Operasional BPR HAS) menyatakan, dari 25 nasabah yang kreditnya macet itu, ada yang belum lunas sampai sekarang ini. Tetapi, informasinya hanya Rifangi yang menjadi terdakwa.

    Hal ini terasa aneh. Apalagi, ada  nasabah yang belum lunas hingga sekarang ini. Tetapi tidak dijadikan tersangka,

    Saksi-saksi mengaku, tidak pernah diberikan sesuatu oleh Rifangi agar kreditnya disetujui oleh bank .

    Sedangkan saksi Jupri (monitoring) mengatakan, pihaknya pernah melakukan penagihan kepada Rifangi, ketika kreditnya macet. Bahkan menyampikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

    “Rifangi bilang mau melunasi kredit, kalau ada pelunasan dan menunggu pembayaran dari Subandi. Dan akhirnya, Rifangi melunasi kredit pinjaman itu,” kata Jupri.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ahli pada Selasa, 24 Desember 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, DR. Hufron SH.MH dan Johanes Dipa mengungkapkan, bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan sudah dilunasi kredit pinjamannya. Ada 25 nasabah atau debitur lainnya, yang kreditnya macet. Kira-kira ada tiga orang nasabah yang nilai kreditnya Rp 600 juta dan macet juga.

    “Tetapi hanya kenapa Pak Rifangi yang dijadikan tersangka. Kenapa yang lain tidak dijadikan tersangka. Maka  kami berpandangan, bahwa Rifangi dikriminalisasi dalam kasus ini,” tukasnya,

    Dalam kesempatan itu, DR. Hufron SH.MH menerangkan,  untuk bisa dilelang harus ada Akte Pemasangan Hak Tanggungan (APHT). Ini kesalahan bank,kenapa tidak ditingkatkan dari SKMHT menjadi APHT. Padahal sudah dikasih Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) , mestinya bank meningkatkan jadi APHT.

    “Kalau macet, bisa dilelang. Ini lebih kesalahan bank. Bukan kesalahan Pak Rifangi sebagai debitur,” tandasnya. (ded)

     

    .

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

                                            




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rifangi Didzolimi, Hanya Rifangi Jadi Terdakwa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas