728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 17 Desember 2024

    PH Nicky SH.MH.CTL : "Kami Jelas Keberatan Atas Tuntutan Jaksa, Akan Ajukan Pledoi"

     



     

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Mahuda Setiawan, yang tersandung dugaan pidana korupsi, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (16/12/2024).

    Setelah Hakim Ketua Halimah SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memerintahkan Jaksa untuk membacakan surat tuntutannya di depan persidangan.

    “Silahkan Jaksa untuk membacakan tuntutannya pokok-pokoknya saja ya,” ucap Hakim Ketua Halima SH kepada Jaksa di persidangan.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Nita SH menyebutkan,  Mahuda Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

    “Menjatuhkan putusan (tuntutan-red) terhadap Mahuda dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dipotong selama dalam masa tahanan. Mengenakan denda Rp 300 juta subsidiair 6 (enam) bulan. Dan Uang Pengganti (UP) Rp 961 juta,” ucapnya di persidangan.

    Salah satu yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam surat tuntutannya, adalah hal yang memberatkan adalah perbuatan Mahuda menimbulkan kerugian negara pada BRI Cabang Pacitan.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Mahuda belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta mengembalikan uang Rp 150 juta.

    Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada perkara Mahuda ini. Mahuda sebagai Relation Manager BRI Pacitan, telah mengambil uang dari tujuh nasabah sebesar Rp 1,11 miliar.

    Namun demikian, telah mengembalikan uang sekitar Rp 150 juta. Sehingga uang yang belum dibayar dan dikembalikan sebesar Rp 961 juta. Kerugian negara ini harus diganti dan dikembalikan dalam bentuk Uang Pengganti (UP).

    Hasil audit  yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) adanya pemindahbukuan yang dilakukan Mahuda, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 1,11 miliar. Uang yang diambil tersebut, dipergunakan oleh Mahuda untuk judi online, main forex dan membayar hutang.

    Nah, setelah Jaksa Nita SH membacakan surat tuntutannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, pada Senin, 6 Januari 2025 mendatang.

    “Agenda pledoi pada tahun depan ya. Yakni pada Senin , 6 Januari 2025 mendatang,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selasai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Nicky SH.MH.CTL didampingi

    Siti Allafa Qoriatul Muzayannah SH mengatakan, pihaknya keberatan atas tuntutan Jaksa yang menuntut  Mahuda dengan hukuman  5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

    “Intinya , kami jelas keberatan atas tuntutan Jaksa itu. Akan kita tanggapi dalam pledoi dan dibacakan di tahun depan,” ungkapnya pada media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejati Jatim yang menyebutkan adanya pemindahbukuan yang dilakukan Mahuda, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 1,11 miliar itu, jelas-jelas diragukan. Seharusnya audit dilakukan oleh auditor independen, seperti BPK.

    Sedangkan dalam  sidang-sidang sebelumnya, bahwa dari dana pinjaman itu yang diambil Mahuda. Kemudian dimasukkan ke rekening pribadi yang dibuatnya.

    Namun demikian, ada etikad baik berupa pengembalian dari Mahuda sebesar Rp 150 juta, yang ditunjukkannya . Pengembalian itu dilakukan secara bertahap. Yakni Rp 100 juta, RP 5 juta, dan Rp 45 juta.

    Munculnya dugaan adanya  kerugian Negara yang timbul sebesar Rp 1,11 miliar itu, telah dilakukan klarifikasi dengan Mahuda Setiawan, Anwar Adityo, juga para nasabah BRI Pacitan, yakni Tri Handoko, Edi Setyo Akbar, Purwoto, dan Nasrudin..

    Nah, setelah dilakukan klarifikasi dan ditemukan adanya kejadian dan dugaan penyimpangan aspek kredit simpanan di BRI Pacitan.(ded)

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Nicky SH.MH.CTL : "Kami Jelas Keberatan Atas Tuntutan Jaksa, Akan Ajukan Pledoi" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas