SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Mahuda Setiawan, yang tersandung
dugaan pidana korupsi, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Nita SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, yang digelar di
ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (16/12/2024).
Setelah Hakim Ketua
Halimah SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memerintahkan Jaksa
untuk membacakan surat tuntutannya di depan persidangan.
“Silahkan Jaksa untuk
membacakan tuntutannya pokok-pokoknya saja ya,” ucap Hakim Ketua Halima SH
kepada Jaksa di persidangan.
Dalam surat tuntutannya,
Jaksa Nita SH menyebutkan, Mahuda
Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,
sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
“Menjatuhkan putusan
(tuntutan-red) terhadap Mahuda dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam)
bulan penjara, dipotong selama dalam masa tahanan. Mengenakan denda Rp 300 juta
subsidiair 6 (enam) bulan. Dan Uang Pengganti (UP) Rp 961 juta,” ucapnya di
persidangan.
Salah satu yang menjadi
pertimbangan Jaksa dalam surat tuntutannya, adalah hal yang memberatkan adalah
perbuatan Mahuda menimbulkan kerugian negara pada BRI Cabang Pacitan.
Sedangkan hal yang
meringankan adalah Mahuda belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan
dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta mengembalikan uang Rp 150
juta.
Dalam surat tuntutan Jaksa,
tidak ada alasan pemaaf dan pembenar pada perkara Mahuda ini. Mahuda sebagai
Relation Manager BRI Pacitan, telah mengambil uang dari tujuh nasabah sebesar
Rp 1,11 miliar.
Namun demikian, telah
mengembalikan uang sekitar Rp 150 juta. Sehingga uang yang belum dibayar dan
dikembalikan sebesar Rp 961 juta. Kerugian negara ini harus diganti dan
dikembalikan dalam bentuk Uang Pengganti (UP).
Hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi
(Kejati) adanya pemindahbukuan yang dilakukan Mahuda, sehingga timbul kerugian negara
sekitar Rp 1,11 miliar. Uang yang diambil tersebut, dipergunakan oleh Mahuda
untuk judi online, main forex dan membayar hutang.
Nah, setelah Jaksa Nita
SH membacakan surat tuntutannya dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah
SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi)
pada sidang berikutnya, pada Senin, 6 Januari 2025 mendatang.
“Agenda pledoi pada
tahun depan ya. Yakni pada Senin , 6 Januari 2025 mendatang,” cetusnya seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selasai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH) Nicky SH.MH.CTL didampingi
Siti Allafa Qoriatul Muzayannah SH mengatakan, pihaknya keberatan atas tuntutan
Jaksa yang menuntut Mahuda dengan
hukuman 5 (lima) tahun dan 6 (enam)
bulan penjara.
“Intinya , kami jelas keberatan atas tuntutan Jaksa itu. Akan kita
tanggapi dalam pledoi dan dibacakan di tahun depan,” ungkapnya pada media massa
di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejati Jatim yang menyebutkan
adanya pemindahbukuan yang dilakukan Mahuda, sehingga timbul kerugian negara
sekitar Rp 1,11 miliar itu, jelas-jelas diragukan. Seharusnya audit dilakukan
oleh auditor independen, seperti BPK.
Sedangkan dalam sidang-sidang
sebelumnya, bahwa dari dana pinjaman itu yang diambil Mahuda. Kemudian
dimasukkan ke rekening pribadi yang dibuatnya.
Namun demikian, ada etikad baik berupa pengembalian dari Mahuda sebesar
Rp 150 juta, yang ditunjukkannya . Pengembalian itu dilakukan secara bertahap.
Yakni Rp 100 juta, RP 5 juta, dan Rp 45 juta.
Munculnya dugaan adanya kerugian Negara yang timbul sebesar Rp 1,11
miliar itu, telah dilakukan klarifikasi dengan Mahuda Setiawan, Anwar Adityo,
juga para nasabah BRI Pacitan, yakni Tri Handoko, Edi Setyo Akbar, Purwoto, dan
Nasrudin..
Nah, setelah dilakukan
klarifikasi dan ditemukan adanya kejadian dan dugaan penyimpangan aspek kredit
simpanan di BRI Pacitan.(ded)
0 komentar:
Posting Komentar