728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 20 Desember 2024

    Penilaian Second Opinion Tidak Bersifat Mutlak, Tidak Gugurkan Hasil Penilaian Terdahulu

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Farid Rohman –Ahli ekonomi & penilaian property—dari Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan, penilaian second opinion hanya dijadikan salah satu acuan dalam mengambil keputusan dan tidak bersifat mutlak.

    Pengulangan penilaian (kaji-ulang) harus konfirmasi penilai sebelumnya. Kalau tidak dipatuhi, dianggap melanggar kode etik dan harus ditolak. Hasil kaji ulang tidak bisa digunakan untuk kepentingan litigasi.

    Kaji ulang, penilai harus dilengkapi sertifikasi kaji ulang tahun 2021. Dengan penilaian obyek sejenis dan memiliki kompetensi pendidikan khusus kaji ulang.

    “Hasil penilaian second –opinion tidak menggugurkan hasil penilaian terdahulu. Sebab, pasar property tidak selalu naik. Ada kalanya naik dan turun,” ucap Ahli di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Ahli didengarkan keterangan dan pendapatnya dalam sidang lanjutan Cholidi (Mantan Direktur Operasi PTPN XI, Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayan Mas) dan M Khoiri (Mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Pasuruan dengan lahan seluas 79,5 hektar.

    Menurut Ahli, penilai berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 , bahwa nilai appraisal bukan merupaka fakta. Tetapi hasil akhir appraisal adalah opini.

    Ahli diminta menilai oleh Dewan Penilai, apakah opini yang dikeluarkan penilai berbeda seperti apa.

    Pada dasarnya, teknik penilaian dan aturan baku sudah ada di SPI 2018. Hasil opini sejah mana akan dites. Hasil riset di Bali, Bandung, Medan dan Yogya. Untuk riset di Yogya, obyeknya berupa tanah kosong. Obyeknya sama dan dilakukan analisa oleh 14 penilai. Hasilnya, diperoleh perbedaan antar penilai yang ada.

    Mereka mengeluarkan hasil appraisal atas obyek tanah kosong  yang berbeda-beda. Ada yang RP 310.000 per meter hingga harga Rp 655.000 per meter. Demikian halnya di Bali dengan obyek berupa ruko yang dinilai oleh 15 penilai. Hasil penilaian bisa berbeda-beda.

    “Penilaian mereka menggunakan pendekatan pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan. Juga dilihat karakteristik asset dan pendepatan yang digunakan penilai berbeda-beda,” ujar Ahli.

    Sedangkan data pembandingnya adalah harga yang telah ditransaksikan atau harga penawaran. Obyeknya bisa berupa ruko , tanah, rumah dan kebun. Perbedaan opini penilai 20 persen.

    “Di Indonesia sendiri, disepakati 20 persen dan dianggap wajar.  Indonesia Property Watch di Yogya, menganalisa pergerakan harga. Lihat harga sebelum Covid sekitar Rp 10 juta. Dan saat Covid turun menjadi Rp 5 juta – Rp 9 juta. Setelah Covid harga naik lagi. Ketika Covid harga turun hingga 40 persen,” cetus Ahli.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Fikri SH bertanya pada Ahli, jika penilai dinyatakn P2PK Kemenkeu diberikan sanksi pelanggaran ringan, apakah berpengaruh pada hasil penilaian ?

    “Tidak berpengaruh pada hasil penilaian,” jawab Ahli singkat saja.

    Kembali PH Fikri SH bertanya pada Ahli, jika ditetapkan appraisal Rp 120.000 per meter pada tahun 2016. Lalu dilakukan appraisal ulang dengan nilai pasar Rp 66.800 per meter tahun 2021. Namun tidak pernah diberitahu hasil second-opinion itu, dan transaksi yang disepakati RP 75.000 per meter. Bagaimana pendapat Ahli akan hal ini ?

    “(Prinsipnya) Second opinion tidak berlaku mutlak dan hanya menjadi pertimbangan saja,”jawab Ahli dengan nada tegas.

    Sementara itu, Ahli Tanah, Subhan Arif Budiman dari Universitas Jember mengatakan, lahan di kawasan Kejayan adalah lahan produktif. Ahli telah memeriksa lahan milik PTPN XI seluas 79 hektar dan mengambil 19 titik sempel.

    Pengambilan sampel tanah berdasarkan variable tanah dan kontur tanah. Juga memperhatikan jenis tanah, kemiringan lahan dan kondisi tanah.

    “Kami meneliti tanah di Lab. Universitas Jember. Kami teliti geologi, jenis tanah, tes debit air dan lainnya. Kami dibantuk 2 dosen dan 7 mahasiswa, serta pegawai PG Kedawung untuk memperoleh hasil kajian tanah,” katanya.

    Lahan yang ditanami tebu berkisar 50 hingga 60 persen. Sedangkan sisanya tidak ditanami. Untuk pengairan lahan bergantung pada 2 (dua) sumur saja. Itupun hanya mencukupi 60 persen dari  total lahan yang ada. Sumur difungsikan hanya siang hari saja dan tidak maksimal. Untuk mengairi seluruh lahan dengan luas 79 hektar, dibutuhkan 5 – 7 sumur lagi.

    Sementara itu, Hakim Ketua Choky SH bertanya pada Ahli, kalau dilakukan mekanisasi apakah seluruh lahan seluas 79 hektar itu bisa ditanami semuanya ?

    “Ya benar Pak Hakim. Kalau musim hujan seperti sekarang ini, lahan semuanya bisa ditanami,” jawab Ahli.

    Ketika Cholidi diberikan kesempatan bertanya oleh majelis hakim, bertanya pada Ahli  kesimpulan akhir dari penilitian saudara seperti apa ?

    “Lahan itu produktif dan layak ditanami (tebu),” jawab Ahli mengakhiri keterangannya di persidangan. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penilaian Second Opinion Tidak Bersifat Mutlak, Tidak Gugurkan Hasil Penilaian Terdahulu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas