SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri) , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya
adalah jawaban Jaksa atas pledoi (replik) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Nur Ngali SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri yang dibacakan
singkat saja.
“Silahkan Pak Jaksa
membacakan repliknya, pokok-pokoknya saja ya,” pinta Hakim Ketua Halimah SH
kepada JPU Nur Ngali SH MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis
(5/12/2024).
Mendengar hal ini,
langsung Jaksa Nur Ngali SH membacakan repliknya singkat saja, tidak sampai 10
menit lamanya.
“Kami memohon majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan menolak seluruh pledoi Penasehat Hukum dan pledoi
terdakwa,” ucapnya.
Menurut Jaksa, Sugianto
dan Suhandiyono terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana
korupsi, sebagaimana dakwaan subsidiair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No, 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana ditelah
diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal ayat (1) ke-1 jo pasal 65
ayat (1) KUHP.
“Ini sebagaimana
tuntutan yang telah kami bacakan pada
sidang hari Senin, 25 Nopember 2024 lalu,”ujarnya.
Nah setelah pembacaan
replik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH menyatakan, sidang
pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum akan dilakukan pada Senin, 9 Desember
2024 mendatang.
“Baiklah, kami berikan
kesempatan kepada Penasehat Hukum Sugianto dan Suhandiyono untuk membacakan
dupliknya pada Senin (25/12/2024) depan ya,” cetusnya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat
Hukum (PH), Aditya SH mengatakan, pihaknya akan menanggapi jawaban Jaksa
(replik) dalam duplik yang akan dibacakan pada Senin depan.
“Kami akan tanggapi
Jaksa lewat duplik pada Senin depan,” katanya.
Aditya SH, memohon
majelis hakim menyatakan Sugianto dan Suhandiyono SE tidak terbukti bersalah
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,
sebagaimana yang didakwakan.
Yaitu melakukan tindak
pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan
subsidiair yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)huruf b UU RI No.31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
diperbarui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU
RI. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1)
KUHP.
“Kami mohon majelis
hakim untuk membebaskan Sugianto dan SuUhandiyono SE dari seluruh
tuntutan hukum, setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutn hukum, atau
jika Yang Mulia Majelis Hakim berkeyakinan terbukti
bersalah. Maka mohon hukuman yang seringan-ringannya.
“Memulihkan hak-hak
Sugianto dan Suhandiyono dalam kemampuan, keduduka,
harkat dan martabatnya semula. Dan membebankan biaya perkara kepada
Negara,” pinta Aditya SH.
Aditya SH mengapresiasi
terhadap putusan-putusan terdahulu yang dibuat oleh Pengadilan
TIPIKOR Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap atas
para debitur dan para AO.
Adapun putusan para
debitur adalah Ida Riyani, Eddy Susanto, dan Catur Andrianto. Sedangkan putusan
para AO itu adalah Indra Harianto, Yemi Setiawan, Abdul Malik Mujiono.
“Kami berpendapat
kesalahan dalam pengajuan kredit disebabkan oleh data ataupun informasi
yang salah yang diajukan oleh debitur dan atas sepengetahuan AO , sebagaimana
sudah diputus oleh putusan-putusan terdahulu.,” ungkapnya.
Kebijakan yang dibuat
didasarkan oleh data dan informasi yang diajukan oleh debitur atas
sepengetahuan AO, yang tidak cermat diverifisi oleh AO dan Kepala Bagian
Marketing.
Data tersebut
dijadikan dasar dalam membuat sebuah kebijakan kredit,
yang diduga kebijakan tersebut merugikan keuangan Negara , dalam hal
ini PD BPR Kota Kediri.
Bahwa Sugianto dan Suhandiyono pada
saat Komite Kredit sebenarnya telah menolak pengajuan
kredit atas nama ketiga debitur tersebut secara lisan. Sehingga
secara perbuatan tidaklah dapat dibuktikan jika
kesalahan terdapat pada Sugianto dan Suhandiyono.
“Dalam persidangan terbukti
tidak ada niat ataupun permufakatan jahat yang bertujuan untuk
merugikan Negara,” cetusnya.
Sebagaimana diketahui,
bahwa Sugianto dan SUhandiyono SE, sama-sama dituntut Jaksa Nur Ngali SH
dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan selama
dalam tahanan. Dan membebani Sugianto untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta,
subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,serta membebani biaya perkara Rp 10 ribu.(ded)
.
0 komentar:
Posting Komentar