728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 06 Desember 2024

    Penasehat Hukum Akan Ajukan Duplik, Sugianto dan Suhandiyono Harus Dibebaskan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang  lanjutan Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri) , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah jawaban Jaksa atas pledoi (replik) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri yang dibacakan singkat saja.

    “Silahkan Pak Jaksa membacakan repliknya, pokok-pokoknya saja ya,” pinta Hakim Ketua Halimah SH kepada JPU Nur Ngali SH MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (5/12/2024).

    Mendengar hal ini, langsung Jaksa Nur Ngali SH membacakan repliknya singkat saja, tidak sampai 10 menit lamanya.

    “Kami memohon majelis hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak seluruh pledoi Penasehat Hukum dan pledoi terdakwa,” ucapnya.

    Menurut Jaksa, Sugianto dan Suhandiyono terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidiair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No, 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana ditelah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Ini sebagaimana tuntutan  yang telah kami bacakan pada sidang hari Senin, 25 Nopember 2024 lalu,”ujarnya.

    Nah setelah pembacaan replik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Halimah SH menyatakan, sidang pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum akan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024 mendatang.

    “Baiklah, kami berikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Sugianto dan Suhandiyono untuk membacakan dupliknya pada Senin (25/12/2024) depan ya,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH), Aditya SH mengatakan, pihaknya akan menanggapi jawaban Jaksa (replik) dalam duplik yang akan dibacakan pada Senin depan.

    “Kami akan tanggapi Jaksa lewat duplik pada Senin depan,” katanya.

    Aditya SH, memohon majelis hakim menyatakan Sugianto dan Suhandiyono SE tidak terbukti bersalah secara sah dan  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan.

    Yaitu melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dakwaan subsidiair yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui  dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65  ayat (1) KUHP.

    “Kami mohon majelis hakim untuk membebaskan Sugianto dan SuUhandiyono SE  dari seluruh tuntutan hukum, setidak-tidaknya  dilepaskan dari tuntutn hukum, atau jika  Yang Mulia Majelis Hakim  berkeyakinan terbukti bersalah. Maka  mohon hukuman yang seringan-ringannya.

    “Memulihkan  hak-hak Sugianto dan Suhandiyono  dalam kemampuan, keduduka, harkat  dan martabatnya semula. Dan membebankan biaya perkara kepada Negara,” pinta Aditya SH.

    Aditya SH mengapresiasi terhadap putusan-putusan terdahulu yang dibuat oleh Pengadilan TIPIKOR  Surabaya yang telah berkekuatan  hukum tetap atas para debitur dan para AO.

    Adapun putusan para debitur adalah Ida Riyani, Eddy Susanto, dan Catur Andrianto. Sedangkan putusan para AO itu adalah Indra Harianto, Yemi Setiawan, Abdul Malik Mujiono.

    “Kami berpendapat kesalahan dalam pengajuan kredit  disebabkan oleh data ataupun informasi yang salah yang diajukan oleh debitur dan atas sepengetahuan AO , sebagaimana sudah diputus oleh putusan-putusan terdahulu.,” ungkapnya.

    Kebijakan yang dibuat didasarkan oleh data dan informasi yang diajukan oleh debitur  atas sepengetahuan AO, yang tidak cermat diverifisi oleh AO dan Kepala Bagian Marketing.

    Data tersebut dijadikan  dasar dalam membuat sebuah kebijakan  kredit, yang diduga kebijakan  tersebut merugikan keuangan Negara , dalam hal ini PD BPR Kota Kediri.

    Bahwa Sugianto dan Suhandiyono  pada saat Komite Kredit sebenarnya  telah menolak pengajuan kredit  atas nama ketiga debitur tersebut secara lisan. Sehingga secara perbuatan tidaklah dapat  dibuktikan jika kesalahan  terdapat pada Sugianto dan Suhandiyono.

    “Dalam persidangan terbukti tidak ada niat ataupun permufakatan jahat yang bertujuan  untuk merugikan Negara,” cetusnya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa Sugianto dan SUhandiyono SE, sama-sama dituntut Jaksa Nur Ngali SH dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan selama dalam tahanan. Dan membebani Sugianto untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,serta membebani biaya perkara Rp 10 ribu.(ded)

    .

     

     

     

                        

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Akan Ajukan Duplik, Sugianto dan Suhandiyono Harus Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas