728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 17 Desember 2024

    Munandar Layak Dibebaskan Dari Segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Dalam nota pembelaannya (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) nya, yakni Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH , mengajukan permohonan agar majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara Munandar, agar menerima dan mengadili dan mengabulkan pledoi Penasehat Hukum untuk seluruhnya.

    “Menyatakan Munandar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subside,” ucap Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH dalam pledoinya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (16/12/2024).

    Dalam pledoinya, juga memohon majelis hakim untuk membebaskan Munandar dari segala dakwaan, yaitu dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum

    “Atau setidak-tidaknya melepaskan Munandar dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Munandar dari tahanan, setelah putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Munandar dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkada kepada Negara,” ujar Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH dalam pledoinya.

    Dan apabila majelis hakim yang mengadili perkara aquo berpendapat lain, demi hukum dan peradilan yang baik berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mohon putusan yang seadil-adilnya.

    Di penghujung pledoinya, Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH juga memohon kepada majelis hakim dalam memberikan pertimbangan putusan untuk Munandar didasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan bersumber dari hati nurani yang bersih/luhur dan pikiran yang jernih. Sehingga diperoleh putusan yang seadil-adilnya.

    Sebagaimana ungkapan adagium hukum “lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”.

    Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Munandar adalah Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso. Dalam pelaksaan proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati Tahun Anggaran 2022, Munandar sebagai PPK dan PA.

    Bahwa untuk membantu tugas PPK, Munandar dalam proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati itu menunjuk Tim Teknis Sukadri Satijawan, M Hasan Afandi dan M Hendra Wahyudi dan PPTK Novim Dwi Haryono.

    Untuk urusan teknis, progress pekerjaan serta pelaksanaan proyek, Munandar mendapatkan informasi maupun informasi dan  laporan secara lisan dari Tim teknis dan PPTK.

    Bahwa perubahan volume  dari 6 Cm ke 5 Cm atas usulan dari Fauzi (CV), PPTK dan Tim Teknis kepada PPK. Meskipun ada perubahan, namun tidak mengurangi nilai proyek, semua keuangan terserap dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati, karena dialihkan kepada pembuatan plengsengan (penahan jalan), pelebaran jalan, perbaikan pipa PDAM, dan menambah panjang jalan.

    Bahwa Munandar menyetujui usulan dari Tim Teknis dan PPTK karena berpegang saja.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso  menuntut Munandar menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidiair.

    Jaksa menuntut selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa dalam tahanan. Denda Rp 300 juta atau subsidiair 6 (enam) bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000. (ded) pada asas manfaat, dan faktanya uang anggaran untuk rekonstruksi  Jalan Bata-Tegal Jati Tahun Anggaran 2022 terserap keseluruhan.

    Nah, setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, untuk sidang selanjutkan adalah agendanya Replik (jawaban Jaksa) atas pledoi yang disampaikan dari Penasehat Hukum.

    “Sidang Replik akan dilaksanakan pada Jum’at, 20 Desember 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jl, Arjuna Surabaya pada pagi hari ya,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Abdul Khalik SH mengungkapkan, bahwa Munandar layak dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Munandar layak dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa,” cetusnya singkat. (ded) 

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Munandar Layak Dibebaskan Dari Segala Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas