SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Dalam nota pembelaannya (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum
(PH) nya, yakni Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH , mengajukan permohonan
agar majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara Munandar, agar menerima
dan mengadili dan mengabulkan pledoi Penasehat Hukum untuk seluruhnya.
“Menyatakan Munandar
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subside,” ucap
Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH dalam pledoinya yang dibacakan di ruang
Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (16/12/2024).
Dalam pledoinya, juga
memohon majelis hakim untuk membebaskan Munandar dari segala dakwaan, yaitu
dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan subsidair
pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena
tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara sah dan
meyakinkan bersalah menurut hukum
“Atau setidak-tidaknya
melepaskan Munandar dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan Jaksa Penuntut
Umum agar segera mengeluarkan Munandar dari tahanan, setelah putusan diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik
Munandar dengan segala akibat hukumnya. Dan membebankan biaya perkada kepada Negara,”
ujar Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH dalam pledoinya.
Dan apabila majelis
hakim yang mengadili perkara aquo berpendapat lain, demi hukum dan peradilan
yang baik berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Di penghujung pledoinya,
Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH juga memohon kepada majelis hakim dalam
memberikan pertimbangan putusan untuk Munandar didasarkan fakta-fakta hukum
yang terungkap di persidangan dan bersumber dari hati nurani yang bersih/luhur
dan pikiran yang jernih. Sehingga diperoleh putusan yang seadil-adilnya.
Sebagaimana ungkapan
adagium hukum “lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah
daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”.
Fakta-fakta yang
terungkap di persidangan, Munandar adalah Kepala Dinas BSBK Kabupaten
Bondowoso. Dalam pelaksaan proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati Tahun
Anggaran 2022, Munandar sebagai PPK dan PA.
Bahwa untuk membantu
tugas PPK, Munandar dalam proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati itu
menunjuk Tim Teknis Sukadri Satijawan, M Hasan Afandi dan M Hendra Wahyudi dan
PPTK Novim Dwi Haryono.
Untuk urusan teknis,
progress pekerjaan serta pelaksanaan proyek, Munandar mendapatkan informasi
maupun informasi dan laporan secara
lisan dari Tim teknis dan PPTK.
Bahwa perubahan
volume dari 6 Cm ke 5 Cm atas usulan
dari Fauzi (CV), PPTK dan Tim Teknis kepada PPK. Meskipun ada perubahan, namun
tidak mengurangi nilai proyek, semua keuangan terserap dalam pelaksanaan proyek
rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati, karena dialihkan kepada pembuatan
plengsengan (penahan jalan), pelebaran jalan, perbaikan pipa PDAM, dan menambah
panjang jalan.
Bahwa Munandar menyetujui usulan dari Tim Teknis dan PPTK karena berpegang saja.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menuntut Munandar menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidiair.
Jaksa menuntut selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa dalam tahanan. Denda Rp 300 juta atau subsidiair 6 (enam) bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000. (ded) pada asas manfaat,
dan faktanya uang anggaran untuk rekonstruksi
Jalan Bata-Tegal Jati Tahun Anggaran 2022 terserap keseluruhan.
Nah, setelah pembacaan
pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, untuk
sidang selanjutkan adalah agendanya Replik (jawaban Jaksa) atas pledoi yang
disampaikan dari Penasehat Hukum.
“Sidang Replik akan
dilaksanakan pada Jum’at, 20 Desember 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya Jl, Arjuna Surabaya pada pagi hari ya,” katanya seraya mengetukkan
palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Abdul
Khalik SH mengungkapkan, bahwa Munandar layak dibebaskan dari segala dakwaan
dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Munandar layak dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa,” cetusnya singkat. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar