728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 15 Desember 2024

    Kasus Unik di MK : Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

            


                                    

    JAKARTA (mediasurabayarek.net) – Sidang Pendahuluan (I) perkara Nomor : 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil pasal 143 ayat (2) KUHAP terhadap pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

    Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (SIBAKUM) yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

    Sidang yang awalnya diagendakan jam 15.00 WIB dimajukan pada jam 14.30 WIB. Selain dihadiri Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat pemberi bantuan hukum yang juga hadir adalah Fery Juli Irawan, Rudhy  Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah , Nining Kurniati, dan Fitri Ida Laela.

    Sedangkan  Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan berbarengan dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana , Bali, yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

    Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses persidangan terhadap Pemohon yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika  golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.

    Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administrative terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabakan kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan dengan asas lex certadan prinsip kepastian hukum yang adil.

    Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana kepada pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak tidak memenuhi syarat formil , sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni tidak diberi tanggal dan ditandatangani.

    Hal ini mengakibatkan pemohon mengalami ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

    Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional

    “Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Pemohon mengalami kerugian nyata atas ketidakcermatan administrasi yang dilakukan JPU,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

    Tim pemberi bantuan hukum juga menegaskan,bahwa permohonan uji materiil ini tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon. Tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

    Respon Majelis Hakim MA

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar.

    Dalam sesi ini, majelis hakim memberikan saran perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan.

    Rudy Wedhaswara menyatakan, kesiapan timnya untuk melakukan perbaikan sebagaimana disarankan oleh majelis hakim.

    “Kami optimistis dengan dikabulkannya permohonan ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan system hukum acara pidana di Indonesia,” tambah Rudhy Wedhaswara.

    Tim pemberi bantuan hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum acara pidana yang lebih konsisten, jelas dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kasus Unik di MK : Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas