728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 06 Desember 2024

    Hasan dan Puput Tidak Pernah Terima Uang Dari Pemborong Atau Pengusaha

                       

                                 


    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Enam saksi meringankan yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH dalam sidang lanjutan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin , diperiksa secara marathon di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (5/12/2024).

    Adapun keenam saksi itu adalah Nurul Wahida (guru SMP Hati/logistik) , Mudji Abdullan (guru SMP Hati), Moh. Baidawi (guru SMP Hati), Ratih Habiba Aliya (guru SMP Hati), Moh.Abdul Rohin,dan Erik Susanto.

    Ketika Hasan bertanya pada saksi Nurul dan saksi-saksi lainnya, apakah pernah melihat ada pemborong atau pengusaha menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hasan ?

    “Nggak pernah ada pemborong atau pengusaha serahkan uang ke Pak Hasan,” jawab Nurul singkat saja.

    Diterangkan Nurul, bahwa Hasan berkunjung ke Pondok Hati setiap hari Jum’at. Terkadap sebulan sekali berkunjung ke Pondok Hati. Biasanya, ada banyak tamu yang bertemu dengan Hasan di Aula Asrama Pondok Hati.

    “Aula Asrama itu tempat terbuka dan hanya ada tempat duduk. Tidak ada ruang khusus untuk tamu menunggu. Dan tidak ada ruang atau kantor Pak Hasan di sana,” cetusnya.

    Setahu Nurul, nggak pernah ada pemborong atau pengusaha serahkan uang ke Pak Hasan.

    Perihal daftar bantuan, lanjut Nurul, pernah ada catatan pemberian bantuan si A sekian. Itu hanya daftar bantuan saja, tetapi tidak ada nama pemberinya dari siapa.

    “Sedangkan Bu Puput, hanya acara Haul dan perpisahan sekolah hadir di Pondok Hati. Setahun, hanya dua kali hadir di sana,” kata Nurul.

    Masih kata Nurul, bahwa dia tidak pernah disuruh Dini Rahmania untuk mengambil bantuan logistik.

    Kembali Hasan bertanya pada saksi-saksi, apakah Hasan pernah meminta uang untuk membeli sawah ?

    “Tidak pernah Pak Hasan meminta uang untuk beli sawah,” jawab saksi-saksi serentak di persidangan.

    Saksi-saksi juga menyatakan, Hasan dan Puput tidak pernah meminta untuk THR Lebaran.

    Lagi-lagi, Hasan bertanya pada saksi Mudji, apakah pernah mendengar dan melihat adanya hewan kurban dibawa ke Pasar dan dijual (dagingnya), atas surahan Hasan ?

    “Tidak pernah dengar dan lihat hewan kurban dibawa ke pasar atas suruhan Hasan,” jawab Mudji.

    Sementara itu, saksi Habiba menambahkan, bahwa dirinya adalah warga desa yang tempat tinggalnya berjarak 3 (tiga) kilometer dari Pondok Hati, namun selalu mendapatkan daging kurban.

    Kembali Hasan bertanya pada saksi Habiba, apakah hewan kurban habis dibagi-bagikan kepada seluruh warga desa ?

    “Ya benar, hewan kurban itu habis dibagi-bagikan kepada warga masyarakat,” jawab saksi Habiba.

    Jadi, lanjut Hasan, bahwa hewan kurban itu habis dibagi-bagikan kepada warga masyarakat.

    Sedangkan saksi Erik mengatakan, bahwa dia bekerja di CV Birulwalidain—milik Dini Rahmania. Erik menggarap lahan seluas 12 hektar yang tersebar di 10 desa yang berbeda-beda. Di antaranya, lahan persawahan yang digarap ada di Desa  Kedung Caluk, Desa Krejengan, Desa Widoro, Desa Kraksaan Wetan, Desa Kregenan, Desa Asem Bakor, Desa Gebangan, Desa Rangkah, dan Desa Dampit.

    “Ada bagi hasil untuk menggarap sawah-sawah itu. Kalau dapat 6 ton, maka 1 ton untuk pekerja. Saya menggarap padi dan tembakau,” ungkapnya.

    Dalam setahun, dua kali panen padi dan satu kali panen tembakau. Bisa memperoleh Rp 130 juta untuk panen padi dan tembakau untuk sekali panen.

    Untuk panen tembakau per hektar bisa mendapatkan Rp 60 juta – Rp 70 juta untuk sekali panen.

    “Sejak tahun 2019 menggarap sawah yang ditanami padi dan tembakau. Nilainya terus bertambah. Akan tetapi tidak pernah melaporkan ke Hasan atau Puput,” tukas saksi Erik.

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH didampingi Ari Mukti SH bertanya pada saksi Nurul, apakah sumber dana yang dikelola untuk Pondok Hati dari mana ?

    “Sumber dana dikelola hanya dari Dini Rahmania. Mulai dari pembayaran listrik dan lain-lainnya. Mbak Dini yang memberikan gaji kepada mereka yang dipekerjakan di Pondok Hati,” jawab saksi.

    Kembali PH Kristanto SH bertanya pada keenam saksi, apakah pernah dipinjam KTP-nya oleh Hasan atau Puput dan anak-anaknya ?

    “Tidak pernah dipinjam KTP oleh Hasan atau Puput dan anaknya,” jawab saksi-saksi di persidangan.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi  dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at (6/12/2024) jam 9 pagi.

    “Tolong , besok sidangnya pagi ya. Jam 9 pagi,” kata Hakim Ketua Ferdinand SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)

     

     

     

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasan dan Puput Tidak Pernah Terima Uang Dari Pemborong Atau Pengusaha Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas