SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Enam saksi meringankan yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH dalam sidang lanjutan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin , diperiksa secara marathon di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (5/12/2024).
Adapun keenam saksi itu
adalah Nurul Wahida (guru SMP Hati/logistik) , Mudji Abdullan (guru SMP Hati),
Moh. Baidawi (guru SMP Hati), Ratih Habiba Aliya (guru SMP Hati), Moh.Abdul
Rohin,dan Erik Susanto.
Ketika Hasan bertanya
pada saksi Nurul dan saksi-saksi lainnya, apakah pernah melihat ada pemborong
atau pengusaha menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hasan ?
“Nggak pernah ada
pemborong atau pengusaha serahkan uang ke Pak Hasan,” jawab Nurul singkat saja.
Diterangkan Nurul, bahwa
Hasan berkunjung ke Pondok Hati setiap hari Jum’at. Terkadap sebulan sekali
berkunjung ke Pondok Hati. Biasanya, ada banyak tamu yang bertemu dengan Hasan
di Aula Asrama Pondok Hati.
“Aula Asrama itu tempat
terbuka dan hanya ada tempat duduk. Tidak ada ruang khusus untuk tamu menunggu.
Dan tidak ada ruang atau kantor Pak Hasan di sana,” cetusnya.
Setahu Nurul, nggak
pernah ada pemborong atau pengusaha serahkan uang ke Pak Hasan.
Perihal daftar bantuan,
lanjut Nurul, pernah ada catatan pemberian bantuan si A sekian. Itu hanya
daftar bantuan saja, tetapi tidak ada nama pemberinya dari siapa.
“Sedangkan Bu Puput,
hanya acara Haul dan perpisahan sekolah hadir di Pondok Hati. Setahun, hanya
dua kali hadir di sana,” kata Nurul.
Masih kata Nurul, bahwa
dia tidak pernah disuruh Dini Rahmania untuk mengambil bantuan logistik.
Kembali Hasan bertanya
pada saksi-saksi, apakah Hasan pernah meminta uang untuk membeli sawah ?
“Tidak pernah Pak Hasan
meminta uang untuk beli sawah,” jawab saksi-saksi serentak di persidangan.
Saksi-saksi juga
menyatakan, Hasan dan Puput tidak pernah meminta untuk THR Lebaran.
Lagi-lagi, Hasan
bertanya pada saksi Mudji, apakah pernah mendengar dan melihat adanya hewan
kurban dibawa ke Pasar dan dijual (dagingnya), atas surahan Hasan ?
“Tidak pernah dengar dan
lihat hewan kurban dibawa ke pasar atas suruhan Hasan,” jawab Mudji.
Sementara itu, saksi
Habiba menambahkan, bahwa dirinya adalah warga desa yang tempat tinggalnya
berjarak 3 (tiga) kilometer dari Pondok Hati, namun selalu mendapatkan daging
kurban.
Kembali Hasan bertanya
pada saksi Habiba, apakah hewan kurban habis dibagi-bagikan kepada seluruh
warga desa ?
“Ya benar, hewan kurban
itu habis dibagi-bagikan kepada warga masyarakat,” jawab saksi Habiba.
Jadi, lanjut Hasan,
bahwa hewan kurban itu habis dibagi-bagikan kepada warga masyarakat.
Sedangkan saksi Erik
mengatakan, bahwa dia bekerja di CV Birulwalidain—milik Dini Rahmania. Erik
menggarap lahan seluas 12 hektar yang tersebar di 10 desa yang berbeda-beda. Di
antaranya, lahan persawahan yang digarap ada di Desa Kedung Caluk, Desa Krejengan, Desa Widoro,
Desa Kraksaan Wetan, Desa Kregenan, Desa Asem Bakor, Desa Gebangan, Desa Rangkah,
dan Desa Dampit.
“Ada bagi hasil untuk
menggarap sawah-sawah itu. Kalau dapat 6 ton, maka 1 ton untuk pekerja. Saya
menggarap padi dan tembakau,” ungkapnya.
Dalam setahun, dua kali
panen padi dan satu kali panen tembakau. Bisa memperoleh Rp 130 juta untuk
panen padi dan tembakau untuk sekali panen.
Untuk panen tembakau per
hektar bisa mendapatkan Rp 60 juta – Rp 70 juta untuk sekali panen.
“Sejak tahun 2019
menggarap sawah yang ditanami padi dan tembakau. Nilainya terus bertambah. Akan
tetapi tidak pernah melaporkan ke Hasan atau Puput,” tukas saksi Erik.
Sementara itu, Penasehat
Hukum (PH) Kristanto SH didampingi Ari Mukti SH bertanya pada saksi Nurul,
apakah sumber dana yang dikelola untuk Pondok Hati dari mana ?
“Sumber dana dikelola
hanya dari Dini Rahmania. Mulai dari pembayaran listrik dan lain-lainnya. Mbak
Dini yang memberikan gaji kepada mereka yang dipekerjakan di Pondok Hati,” jawab
saksi.
Kembali PH Kristanto SH
bertanya pada keenam saksi, apakah pernah dipinjam KTP-nya oleh Hasan atau
Puput dan anak-anaknya ?
“Tidak pernah dipinjam
KTP oleh Hasan atau Puput dan anaknya,” jawab saksi-saksi di persidangan.
Nah, setelah keterangan saksi-saksi
dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada
Jum’at (6/12/2024) jam 9 pagi.
“Tolong , besok
sidangnya pagi ya. Jam 9 pagi,” kata Hakim Ketua Ferdinand SH seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar