SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Dalam nota pembelaannya (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) nya, yakni Sigit Bintoro SH dan Diah Retno Winarni SH , mengajukan permohonan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Faisol S.Pd, supaya menerima pembelaan dari Penasehaat hukum.
“Menyatakan Faisol tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR, sebagaimana dakwaan subsidiaiar Penuntut
Umum,” ucap Sigit Bintoro SH dan Diah
Retno Winarni SH dalam pledoinya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (17/12/2024).
Dalam pledoinya, juga
memohon majelis hakim untuk membebaskan Faisol dari dakwaan tersebut sesuai
dengan ketentuan pasal 191 ayat 1 KUHAP
atau setidak-tidaknya melepaskan Faisol
dari tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat 2 KUHAP.
“Dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau kiranya
Pengadilan berpendapat lain, kami selaku Penasehat Hukum mohon putusan yang
seadil-adilnya dan baik bagi Faisol,”
ujar Sigit Bintoro SH.
Diuraikan dalam pledoi,
bahwa kerugian negara bukan dugaan, indikasi, dan potensi, bahkan imajinasi
dengan terdapat ketidakpastian nilai
kerugian, antara Rp 89 juta atau Rp 92 juta, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa
Penuntut Umum.
Dalam pemeriksaan
persidangan, terdapat fakta terdapatnya pihak lain, yaitu konsultan yang menerima uang sejumlah Rp 2 juta dalam pembuatan proposal pengajuan dana
hibah.
Bahwa terdapat perbuatan
terpidana Abdul Hafidz Aziz SPd dan Ikhsan
Maulana Hafidz yang melakukan pemotongan
dana hibah kepada 19 Pokmas,
selain Pokmas Tlaga Sakti.
Sehingga
memunculkan dugaan adanya perbuatan
kedua terpidana juga dilakukan kepada Pokmas Tlaga Sakti.
“Bahwa terdapat
ketidakpastian hukum tentang kerugian Negara yang sifatnya nyata
pasti,” kata Sigit Bintoro SH.
Dengan demikian, maka
unsur melakukan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh Faisol tidak
terpenuhi. Berdasarkan uraian pembuktin
di atas, Penasehat Hukum Faisol berkesimpulan Faisol
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Nah setelah pembacaan
pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH menyatakan, sidang akan
dilanjutkan dengan agenda Replik dari Jaksa pada Selasa, 24 Desember 2024
mendatang.
“Baik Yang Mulia, kami
akan ajukan replik pada Selasa depan,” sahut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Sejurus kemudian, Hakim
Ketua Dewa SH mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Sigit
Bintoro SH mengatakan, Faisol menerima uang sekitar Rp 40 juta, namun yang
didakwakan Jaksa Rp 92 juta. Dari beberapa Ahli menyampaikan ada kerugian yang
semakin menurun. Ada yang Rp 92 juta dan menjadi Rp 89 juta.
“Tetapi ada fakta juga,
ternyata ada pemberian sejumlah uang kepada koordinator Pokmas. Hal itu sama
dengan peristiwa waktu Koordinator melakukan pemotongan terhadap 19 Pokmas yang
lain. Bahkan nilainya antara 100 juta sampai 190 juta untuk pemotongannya.
Jadi, yang diterima Pokmas hanya Rp 10 juta , bahkan ada yang Rp 100 juta,”
katanya.
Bahkan ada pengakuan
dari saksi yang sudah jadi terpidana menyampaikan adanya potongan 25 persen.
Jadi uang Rp 50 juta itu betul-betul diterima.
“Hal itu jadi keyakinan
kami dan menyampaikan pledoi adanya nilai kerugian Negara yang tidak pasti. Yang
dinikmati klien kami ini, sebenarnya berapa ?. Ini harusnya dipertajam di
tingkat kepolisian atau kejaksaan,” cetus Sigit SH.
Pengakuan Faisol
mengambil uang sebesar Rp 40 juta untuk kepentingan pribadi. Tetapi yang sudah
dikembalikan Rp 70 juta.
“Bahwa Faisol melalui Penasehat Hukumnya telah
mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata
Sigit Bintoro SH.
“Penasehat Hukum melakukan
pembelaan sesuai fakta. Kalau hakim berpendapat lain, klien kami harus dihukum.
Maka, setida-tidaknya kam telah memberikan Uang Pengganti sudah disiapkan. Kami
minta Faisol dibebaskan,” pintanya.
Seharusnya dibuktikan actual-
loss nya berapa, dan betul-betul dibuktikan secara akurat.
Dalam pledoi juga
diterangkan, bahwa adanya pemotongan atas pemberian dana hibah yang dilakukan oleh Abdul Hafidz Aziz S.Pd dan Ikhsan Maulana Hafidz berkisar
antara RP 50 juta hingga Rp 190 juta.
Pada saat pencairan dana
hibah melalui Bank Jatim, buku tabungan,
dan stempel atas nama Pokmas Tlaga Sakti
dikuasai oleh Ikhsan Maulana Hafidz,
termaskuk buku tabungan 19 Pokmas
lainnya.
Setelah dana hibah
Pokmas Tlaga Sakti, terdapat penyerahan uang sebesar Rp 50 juta dari Faisol kepada Abdul Hafidz
Aziz dan Ikhsan Maulana Hafidz.
Juga terdapat pembayaran atas jasa konsultan dalam
pembuatan proposal pengajuan bantuan
dana hibah atas Pokmas Tlaga Sakti
dengan uang sebesar Rp 2
juta yang diakui oleh Retno Teguh Arifiyanto ST alias Ari,
“Bahwa terdapat
ketidakpastian kerugian Negara yang timbul
dalam kegiatan pembangunan
plengsengan di Desa Jambe Wungu dengan nominal berkisar antara Rp 89 juta sampai Rp 92 juta.
Bahwa terdakwa menggunakan uang secara pribadi dan tidak dipergunakn dalam kegiatan pembangunan plengsengan sebesar Rp
38 juta dan terdapat pemberian
uang sebesar Rp 2,5 juta kepada Kepala
Desa Jambe Wungu dan Bendahara Pokmas
Tlaga Sakti. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar