728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 Desember 2024

    Faisol Layak Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Dalam nota pembelaannya (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) nya, yakni Sigit Bintoro SH dan  Diah Retno Winarni SH , mengajukan permohonan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Faisol S.Pd, supaya menerima pembelaan dari Penasehaat hukum.

    “Menyatakan Faisol tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR, sebagaimana dakwaan subsidiaiar Penuntut Umum,” ucap Sigit Bintoro SH dan  Diah Retno Winarni SH dalam pledoinya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (17/12/2024).

    Dalam pledoinya, juga memohon majelis hakim untuk membebaskan Faisol dari dakwaan tersebut sesuai dengan  ketentuan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya  melepaskan Faisol dari tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat 2 KUHAP.

    “Dan membebankan  biaya perkara kepada Negara. Atau kiranya Pengadilan berpendapat lain, kami selaku Penasehat Hukum mohon putusan yang seadil-adilnya  dan baik bagi Faisol,” ujar Sigit Bintoro SH.

    Diuraikan dalam pledoi, bahwa kerugian negara bukan dugaan, indikasi, dan potensi, bahkan imajinasi dengan terdapat ketidakpastian  nilai kerugian, antara Rp 89 juta atau Rp 92 juta, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam pemeriksaan persidangan, terdapat fakta terdapatnya pihak lain, yaitu  konsultan yang menerima  uang sejumlah Rp 2 juta  dalam pembuatan proposal pengajuan dana hibah.

    Bahwa terdapat perbuatan terpidana Abdul Hafidz Aziz SPd dan Ikhsan  Maulana Hafidz yang melakukan pemotongan  dana hibah kepada  19 Pokmas, selain Pokmas Tlaga Sakti.

    Sehingga memunculkan  dugaan adanya perbuatan kedua terpidana juga dilakukan kepada Pokmas Tlaga Sakti.

    “Bahwa terdapat ketidakpastian hukum tentang kerugian Negara yang sifatnya  nyata  pasti,” kata Sigit Bintoro SH.

    Dengan demikian, maka unsur melakukan tindak pidana  korupsi yang dilakukan oleh Faisol  tidak terpenuhi. Berdasarkan uraian pembuktin  di atas, Penasehat Hukum Faisol berkesimpulan  Faisol  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

    Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari Jaksa pada Selasa, 24 Desember 2024 mendatang.

    “Baik Yang Mulia, kami akan ajukan replik pada Selasa depan,” sahut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

    Sejurus kemudian, Hakim Ketua Dewa SH mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Sigit Bintoro SH mengatakan, Faisol menerima uang sekitar Rp 40 juta, namun yang didakwakan Jaksa Rp 92 juta. Dari beberapa Ahli menyampaikan ada kerugian yang semakin menurun. Ada yang Rp 92 juta dan menjadi Rp 89 juta.

    “Tetapi ada fakta juga, ternyata ada pemberian sejumlah uang kepada koordinator Pokmas. Hal itu sama dengan peristiwa waktu Koordinator melakukan pemotongan terhadap 19 Pokmas yang lain. Bahkan nilainya antara 100 juta sampai 190 juta untuk pemotongannya. Jadi, yang diterima Pokmas hanya Rp 10 juta , bahkan ada yang Rp 100 juta,” katanya.

    Bahkan ada pengakuan dari saksi yang sudah jadi terpidana menyampaikan adanya potongan 25 persen. Jadi uang Rp 50 juta itu betul-betul diterima.

    “Hal itu jadi keyakinan kami dan menyampaikan pledoi adanya nilai kerugian Negara yang tidak pasti. Yang dinikmati klien kami ini, sebenarnya berapa ?. Ini harusnya dipertajam di tingkat kepolisian atau kejaksaan,” cetus Sigit SH.

    Pengakuan Faisol mengambil uang sebesar Rp 40 juta untuk kepentingan pribadi. Tetapi yang sudah dikembalikan Rp 70 juta.

    “Bahwa Faisol  melalui Penasehat Hukumnya telah mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan uang sebesar Rp  70 juta kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Sigit Bintoro SH.

    “Penasehat Hukum melakukan pembelaan sesuai fakta. Kalau hakim berpendapat lain, klien kami harus dihukum. Maka, setida-tidaknya kam telah memberikan Uang Pengganti sudah disiapkan. Kami minta Faisol dibebaskan,” pintanya.

    Seharusnya dibuktikan actual- loss nya berapa, dan betul-betul dibuktikan secara akurat.

    Dalam pledoi juga diterangkan, bahwa adanya pemotongan atas pemberian dana hibah  yang dilakukan oleh Abdul Hafidz  Aziz S.Pd dan Ikhsan Maulana Hafidz berkisar antara  RP 50 juta  hingga Rp 190 juta.

    Pada saat pencairan dana hibah melalui  Bank Jatim, buku tabungan, dan stempel  atas nama Pokmas Tlaga Sakti dikuasai oleh  Ikhsan Maulana Hafidz, termaskuk  buku tabungan 19 Pokmas lainnya.

    Setelah dana hibah Pokmas Tlaga Sakti, terdapat penyerahan uang sebesar Rp  50 juta dari Faisol kepada Abdul Hafidz Aziz  dan Ikhsan  Maulana Hafidz.

    Juga terdapat  pembayaran atas jasa konsultan dalam pembuatan proposal pengajuan  bantuan dana hibah atas Pokmas Tlaga Sakti  dengan uang sebesar Rp  2 juta  yang diakui oleh  Retno Teguh Arifiyanto ST alias Ari,

    “Bahwa terdapat ketidakpastian kerugian Negara yang timbul  dalam kegiatan pembangunan  plengsengan di Desa Jambe Wungu dengan nominal berkisar antara  Rp 89 juta sampai Rp  92 juta.

    Bahwa terdakwa  menggunakan uang secara pribadi  dan tidak dipergunakn dalam kegiatan  pembangunan plengsengan  sebesar Rp  38 juta dan terdapat  pemberian uang  sebesar Rp 2,5 juta kepada Kepala Desa Jambe Wungu  dan Bendahara Pokmas Tlaga Sakti.  (ded) 

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Faisol Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas