728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 25 Desember 2024

    Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan, Faisol Nyatakan Terima

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Hakim Ketua Dewa SH mengajukan jadwal putusan atas perkara Faisol. Semula jadwal putusan diagendakan pada Selasa, 31 Desember 2021 mendatang.

    Faktanya, setelah pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , langsung dilakukan musyawarah dengan majelis hakim lainnya untuk membuat putusan atas Faisol pada Selasa, 24 Desember 2024.

    “Tolong Jaksa dan Penasehat Hukum (PH) jangan pulang dulu, sehabis pembacaan Replik ini. Majelis hakim akan musyawarah dulu ya. Nanti siang, majelis hakim akan membacakan putusannya,” pinta Hakim Ketua Dewa SH.

    Berselang tiga jam kemudian, sidang putusan Faisol dikembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    “Majelis hakim sudah siap dengan putusan Faisol dan tinggal membacakan. Tolong didengarkan baik-baik ya. Majelis akan membacakan pokok-pokoknya saja,” ucapnya.

    “Mengadili menyatakan Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan,” ujar Hakim Ketua Dewa SH dalam amar putusannya yang dibacakan singkat-singkat saja.

    Menurutnya, majelis hakim mengenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan. Dan mengenakan Uang Pengganti sebesar Rp 89 juta.

    Namun demikian, mengingat Faisol telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 70 juta. Akan diperhitungkan sebagai UP dan masih belum dibayar Rp 19 juta. Jika tidak mencukupi, akan dipidana 3 (tiga) bulan). Dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Nah, setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim langsung bertanya pada Faisol melalui sambungan internet (sidang online), apakah menerima putusan ini, banding, atau piker-pikir.

    “Bagaimana Faisol atas putusan majelis hakim ini. Apakah terima , banding, atau pikir-pikir,” Tanya majelis hakim.

    Mendengar hal ini, Faisol tanpa koordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya yang hadir, yakni Diah Retno Winarni SH, langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

    “Saya menerima putusan ini Yang Mulia,” jawab Faisol dengan nada tegas di persidangan yang berlangsung on-line ini.

    Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.

    Sehabis sidang, Diah Retno Winarni SH mengatakan, pihaknya akan menuruti keinginan dari klien (Faisol-red) saja. Tadi,Faisol di persidangan menyatakan menerima putusan majelis hakim, tanpa koordinasi dengan Penasehat Hukum terdahulu.

    “Kalau Faisol menerima putusan itu, ya sudah,” terangnya singkat.

    Dalam nota pembelaannya (pledoi) pada sidang sebelumnya,  disampaikan oleh PH Sigit Bintoro SH dan  Diah Retno Winarni SH , mengajukan permohonan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Faisol S.Pd, supaya menerima pembelaan dari Penasehaat hukum.

    “Menyatakan Faisol tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR, sebagaimana dakwaan subsidiaiar Penuntut Umum,” ucap  Diah Retno Winarni SH .

    Dalam pledoinya, juga memohon majelis hakim untuk membebaskan Faisol dari dakwaan tersebut sesuai dengan  ketentuan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau setidak-tidaknya  melepaskan Faisol dari tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat 2 KUHAP.

    Semula, mengenai kerugian negara terdapat ketidakpastian. Sebab  nilai kerugian, antara Rp 89 juta atau Rp 92 juta, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, akhirnya majelis hakim memutuskan kerugian Negara sebesar Rp 89 juta.

    Pengakuan Faisol mengambil uang sebesar Rp 40 juta untuk kepentingan pribadi. Tetapi yang sudah dikembalikan Rp 70 juta.

    “Bahwa Faisol  melalui Penasehat Hukumnya telah mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan uang sebesar Rp  70 juta kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Diah Retno Winarni SH. (ded)

     

     

     

     

     

                                            


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan, Faisol Nyatakan Terima Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas