SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Menjelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2025,
Hakim Ketua Dewa SH mengajukan jadwal putusan atas perkara Faisol. Semula jadwal
putusan diagendakan pada Selasa, 31 Desember 2021 mendatang.
Faktanya, setelah
pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , langsung dilakukan musyawarah
dengan majelis hakim lainnya untuk membuat putusan atas Faisol pada Selasa, 24
Desember 2024.
“Tolong Jaksa dan
Penasehat Hukum (PH) jangan pulang dulu, sehabis pembacaan Replik ini. Majelis
hakim akan musyawarah dulu ya. Nanti siang, majelis hakim akan membacakan
putusannya,” pinta Hakim Ketua Dewa SH.
Berselang tiga jam
kemudian, sidang putusan Faisol dikembali digelar di ruang Cakra Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
“Majelis hakim sudah
siap dengan putusan Faisol dan tinggal membacakan. Tolong didengarkan baik-baik
ya. Majelis akan membacakan pokok-pokoknya saja,” ucapnya.
“Mengadili menyatakan
Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,
sebagaimana dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun
dan 5 (lima) bulan,” ujar Hakim Ketua Dewa SH dalam amar putusannya yang
dibacakan singkat-singkat saja.
Menurutnya, majelis
hakim mengenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti
dengan pidana 3 (tiga) bulan. Dan mengenakan Uang Pengganti sebesar Rp 89 juta.
Namun demikian,
mengingat Faisol telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 70 juta. Akan
diperhitungkan sebagai UP dan masih belum dibayar Rp 19 juta. Jika tidak
mencukupi, akan dipidana 3 (tiga) bulan). Dan membebani biaya perkara sebesar
Rp 5.000.
Nah, setelah membacakan
amar putusannya, majelis hakim langsung bertanya pada Faisol melalui sambungan
internet (sidang online), apakah menerima putusan ini, banding, atau piker-pikir.
“Bagaimana Faisol atas
putusan majelis hakim ini. Apakah terima , banding, atau pikir-pikir,” Tanya majelis
hakim.
Mendengar hal ini,
Faisol tanpa koordinasi dengan Penasehat Hukum (PH)-nya yang hadir, yakni Diah
Retno Winarni SH, langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.
“Saya menerima putusan
ini Yang Mulia,” jawab Faisol dengan nada tegas di persidangan yang berlangsung
on-line ini.
Namun begitu, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim
ini.
Sehabis sidang, Diah
Retno Winarni SH mengatakan, pihaknya akan menuruti keinginan dari klien
(Faisol-red) saja. Tadi,Faisol di persidangan menyatakan menerima putusan
majelis hakim, tanpa koordinasi dengan Penasehat Hukum terdahulu.
“Kalau Faisol menerima
putusan itu, ya sudah,” terangnya singkat.
Dalam nota pembelaannya
(pledoi) pada sidang sebelumnya, disampaikan oleh PH Sigit Bintoro SH
dan Diah Retno Winarni SH , mengajukan permohonan agar majelis hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara Faisol S.Pd, supaya menerima pembelaan
dari Penasehaat hukum.
“Menyatakan Faisol tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU
TIPIKOR, sebagaimana dakwaan subsidiaiar Penuntut Umum,” ucap Diah
Retno Winarni SH .
Dalam pledoinya, juga
memohon majelis hakim untuk membebaskan Faisol dari dakwaan tersebut sesuai
dengan ketentuan pasal 191 ayat 1 KUHAP atau
setidak-tidaknya melepaskan Faisol dari tuntutan hukum sesuai dengan
ketentuan pasal 191 ayat 2 KUHAP.
Semula, mengenai kerugian
negara terdapat ketidakpastian. Sebab nilai kerugian, antara Rp 89
juta atau Rp 92 juta, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun,
akhirnya majelis hakim memutuskan kerugian Negara sebesar Rp 89 juta.
Pengakuan Faisol
mengambil uang sebesar Rp 40 juta untuk kepentingan pribadi. Tetapi yang sudah
dikembalikan Rp 70 juta.
“Bahwa
Faisol melalui Penasehat Hukumnya telah mengembalikan kerugian
negara dengan menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta kepada Jaksa
Penuntut Umum,” kata Diah Retno Winarni SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar