728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 10 Desember 2024

    Dituntut 2 Tahun, Penasehat Hukum Munandar Keberatan, Siap Ajukan Pledoi

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang  lanjutan Munandar , Edy Suyitno,dan  Rian Mahendra, yang tersandung dugaan perkara korupsi, kali ini dengan agenda penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (9/12/2024).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatam kepada Jaksa Dian SH untuk membacakan tuntutannya di depan persidangan.

    “Silahkan Pak Jaksa untuk membacakan tuntutannya ya. Tolong dibacakan pokok-pokoknya saja,” ujar Hakim Ketua Ni Putu SH kepada Jaksa Dian SH yang membacakan surat tuntutannya secara singkat-singkat saja.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Dian SH menyebutkan, menuntut Munandar menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidiair.

    “Menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa dalam tahanan. Denda Rp 300 juta atau subsidiair 6 (enam) bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000,” ucapnya.

    Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa Dian SH menyampaikan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Munandar bersikap sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum sebelumnya.

    Nah setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, penasehat hukum maupun Munandar diberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan (pledoinya) pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.

    “Baiklah, Penasehat Hukum diberikan kesempatan menyampaikan pledoinya pada Senin (16/12/2024) mendatang ya,” cetusnya.

    Masih kata Hakim Ketua Ni Putu SH, bahwa sidang selanjutnya adalah Replik dari Jaksa yang akan dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024 mendatang. Dan disusul dengan putusan dari majelis hakim pada Senin, 23 Desember 2024 depan.

    “Tolong ini diperhatikan oleh Jaksa maupun Penasehat Hukum ya. Pada minggu depan, sidang dilakukan dua kali dalam seminggu. Siapa takut, begitu ya,” katanya  seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Mendengar hal ini, Penasehat Hukum (PH) , yakni Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH langsung mengiyakan dan menyetujui atas apa yang disampaikan oleh majelis hakim.

    “Siap majelis hakim,” terang Abdul Khalik SH seraya berkemas-kemas meninggalkan ruangan sidang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sehabis sidang, PH Abdul Khalik SH mengatakan, tuntutan atas Munandar yang diberikan Jaksa dengan tuntutan hukuman 2 tahun, dirasakan berat. Oleh karena itu, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

    “Tuntutan 2 tahun itu, kami merasa keberatan. Karenanya, kami akan mengajukan pledoi dan meminta Munanda dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan Jaksa,” pintanya.

    Sebagaimana keterangan dan pernyataan yang disampaikan oleh Ahli Pidana, Prof Dr Nur Basuki SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Ahli konstruksi, Dr Ir Mudji Irmawan MT dari  ITS Surabaya pada sidang sebelumny.

    Dalam keterangannya, Ahli Pidana, Prof. Nur Basuki SH MH menyebutkan, bahwa lembaga yang punya kewenangan yang sah untuk mengaudit hanyalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

    Jika sudah diaudit BPK, jangan menggunakan instansi lain untuk mengaudit kerugian negara lagi. Hal ini menjadi tidak fair, karena tidak ada kepastian hukum. Bahkan, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

    “Kalau sudah dikembalikan, selesai urusannya. Seseorang dari hasil pemeriksaan BPK dinyatakan ada kelebihan bayar. Terperiksa mengembalikan kepada negara, urusannya selesai. Jika sanksi administratif, maka tidak bisa diterapkan sanksi pidana.  Sanksi administratif harus didahulukan,” ujarnya.

    Lebih lanjut Ahli Pidana menerangkan, bahwa bila terjadi norma-norma jasa konstruksi, maka diselesaikan dengan UU Jasa Konstruksi, tidak serta dipakai UU TIPIKOR yang diterapkan. Lagi pula, UU TIPIKOR yang diutamakan adalah pengembalian negara. Kalau sudah dikembalikan tidak bisa dituntut pidana.

    Dalam perkara ini, Munandar (selaku PPK) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Hal ini sejalan dengan keterangan Ahli Konstruksi, Dr Ir Mudji Irmawan MT menjelaskan,  dalam dunia jasa kontruksi mengenai perubahan dalam materi kontrak spesifikasi teknis dan volume, perubahan itu harus dicatat dan ditulis, serta diketahui pihak-pihak.

    Sedangkan untuk pengurangan ketebalan lapisan dari 6 ke 5, dengan penambahan penahan jalan dan dilengkapi pertimbangan teknis dan aturan yang berlaku. Hal itu  diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan. Dimensi boleh diubah, namun mutu tidak boleh dikurangi.

    Terkait jumlah sampel aspal supaya hasil pengujian sampel mewakili kondisi lapangan dan sesuai SNI harus sesuai dengan kondisi lapangan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dituntut 2 Tahun, Penasehat Hukum Munandar Keberatan, Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas