728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 24 Desember 2024

    Dissenting Opinion Anggota Hakim 2 Sebut H.Munandar Harus Dibebaskan, Karena Kerugian Negara Tidak Terbukti

       


                                       

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Munandar dengan hukuman 2 (dua) tahun.

    “Mengadili menyatakan Munandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi , sebagaimana dakwaan subsidiair,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (23/12/2024).

    Menurutnya, Munanda juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan, dan tetap ditahan.

    Munandar dinyatakan majelis hakim melanggar pasal 3 jo 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 KUHP ayat (1) KUHP. Munandar terbukti menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi.

    Seharusnya, tidak dibayarkan secara penuh atas pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 4,8 miliar, dipotong pajak Rp 532 juta.

    Akan tetapi, Munandar membayar penuh atas pengerjaan proyek tersebut senilai Rp 4,3 milian, setelah dipotong pajak.

    Sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim sempat menyatakan adanya dissenting opinion anggota majelis hakim 2 (dua) menyebutkan H.Munandar harus dibebaskan karena kerugian Negara tidak terbukti, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Munandar juga tidak terbukti.

    Sehingga Munandar harus dibebaskan, dan hal itu yang seharusnya dilakukan oleh majelis hakim. Artinya, majelis hakim memvonis  2 tahun itu salah. Karenanya, Munandar harus bebas.

    Sedangkan Edy Suyitno divonis majelis hakim dengan hukuman 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan, denda Rp 200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 2 (dua) bulan dan membebani biaya perkara Rp 7.500,.

    Dan Rian Mahenda divonis majelis hakim dengan hukuman 1 (satu) tahun, denda Rp 100 juta jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 (satu) bulan penjara. Dan dibebani kewajikan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar.

    Pengembalian uang kerugian negara yang dititipkan pada Kejaksaan sebesar Rp 2,2 miliar diperhitungkan sebagai UP.

    Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Ni Putu SH bertanya pada Jaksa maupun Penasehat Hukum (PH), Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH, apakah menerima putusan ini, banding, atau piker-pikir dulu.

    Ternyata, Jaksa dan Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut.

    “Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,” kata PH Abdul Khalik SH maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Baiklah, PH maupun Jaksa punya waktu 7 (tujuh) hari mulai sekarang untuk mengajukan banding. Hari libur tidak dihitung. Nah dengan demikian, selesai sudah rangkaian persidangan ini. Dan sidang kami nyatakan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Abdul Khalik SH mengungkapkan, dissenting opinion anggota majelis hakim 2 (dua) menyebutkan H.Munandar harus dibebaskan karena kerugian negara tidak terbukti, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Munandar juga tidak terbukti.

    “Sehingga Munandar harus dibebaskan, dan hal itu yang seharusnya dilakukan oleh majelis hakim. Artinya, majelis hakim memvonis  2 tahun itu salah. Karenanya, Munandar harus bebas. Dalam putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir ,” ungkapnya.

    Sebagaimana dalam pledoi sebelumnya, untuk membantu tugas PPK, Munandar dalam proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati itu menunjuk Tim Teknis Sukadri Satijawan, M Hasan Afandi dan M Hendra Wahyudi dan PPTK Novim Dwi Haryono.

    Untuk urusan teknis, progress pekerjaan serta pelaksanaan proyek, Munandar mendapatkan informasi maupun informasi dan  laporan secara lisan dari Tim teknis dan PPTK.

    Bahwa perubahan volume  dari 6 Cm ke 5 Cm atas usulan dari Fauzi (CV), PPTK dan Tim Teknis kepada PPK. Meskipun ada perubahan, namun tidak mengurangi nilai proyek, semua keuangan terserap dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati, karena dialihkan kepada pembuatan plengsengan (penahan jalan), pelebaran jalan, perbaikan pipa PDAM, dan menambah panjang jalan. (ded) 

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dissenting Opinion Anggota Hakim 2 Sebut H.Munandar Harus Dibebaskan, Karena Kerugian Negara Tidak Terbukti Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas