SIDOARJO
(mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Munandar dengan hukuman 2 (dua)
tahun.
“Mengadili menyatakan
Munandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ,
sebagaimana dakwaan subsidiair,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dalam
amar putusannya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya,
Senin (23/12/2024).
Menurutnya, Munanda juga
dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak dibayar akan diganti
dengan 3 (tiga) bulan kurungan, dan tetap ditahan.
Munandar dinyatakan
majelis hakim melanggar pasal 3 jo 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 KUHP ayat (1)
KUHP. Munandar terbukti menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri
sendiri, atau orang lain atau korporasi.
Seharusnya, tidak
dibayarkan secara penuh atas pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal
Jati Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 4,8 miliar, dipotong pajak Rp 532 juta.
Akan tetapi, Munandar
membayar penuh atas pengerjaan proyek tersebut senilai Rp 4,3 milian, setelah
dipotong pajak.
Sebelum menjatuhkan
putusannya, majelis hakim sempat menyatakan adanya dissenting opinion anggota
majelis hakim 2 (dua) menyebutkan H.Munandar harus dibebaskan karena kerugian Negara
tidak terbukti, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Munandar juga tidak
terbukti.
Sehingga Munandar harus
dibebaskan, dan hal itu yang seharusnya dilakukan oleh majelis hakim. Artinya,
majelis hakim memvonis 2 tahun itu
salah. Karenanya, Munandar harus bebas.
Sedangkan Edy Suyitno
divonis majelis hakim dengan hukuman 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan, denda
Rp 200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 2 (dua) bulan dan
membebani biaya perkara Rp 7.500,.
Dan Rian Mahenda divonis
majelis hakim dengan hukuman 1 (satu) tahun, denda Rp 100 juta jika tidak
dibayar diganti dengan hukuman 1 (satu) bulan penjara. Dan dibebani kewajikan
membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,3 miliar.
Pengembalian uang
kerugian negara yang dititipkan pada Kejaksaan sebesar Rp 2,2 miliar
diperhitungkan sebagai UP.
Setelah pembacaan
putusan, Hakim Ketua Ni Putu SH bertanya pada Jaksa maupun Penasehat Hukum (PH),
Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH, apakah menerima putusan ini, banding,
atau piker-pikir dulu.
Ternyata, Jaksa dan
Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim
tersebut.
“Kami masih pikir-pikir
Yang Mulia,” kata PH Abdul Khalik SH maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
persidangan.
“Baiklah, PH maupun
Jaksa punya waktu 7 (tujuh) hari mulai sekarang untuk mengajukan banding. Hari
libur tidak dihitung. Nah dengan demikian, selesai sudah rangkaian persidangan
ini. Dan sidang kami nyatakan ditutup,” cetusnya seraya mengetukkan palunya
sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Abdul
Khalik SH mengungkapkan, dissenting opinion anggota majelis hakim 2 (dua)
menyebutkan H.Munandar harus dibebaskan karena kerugian negara tidak terbukti,
dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Munandar juga tidak terbukti.
“Sehingga Munandar harus
dibebaskan, dan hal itu yang seharusnya dilakukan oleh majelis hakim. Artinya,
majelis hakim memvonis 2 tahun itu
salah. Karenanya, Munandar harus bebas. Dalam putusan ini, kami menyatakan
pikir-pikir ,” ungkapnya.
Sebagaimana dalam pledoi
sebelumnya, untuk membantu tugas PPK, Munandar dalam proyek rekonstruksi Jalan
Bata-Tegal Jati itu menunjuk Tim Teknis Sukadri Satijawan, M Hasan Afandi dan M
Hendra Wahyudi dan PPTK Novim Dwi Haryono.
Untuk urusan teknis,
progress pekerjaan serta pelaksanaan proyek, Munandar mendapatkan informasi
maupun informasi dan laporan secara lisan dari Tim teknis dan PPTK.
Bahwa perubahan
volume dari 6 Cm ke 5 Cm atas usulan dari Fauzi (CV), PPTK dan Tim
Teknis kepada PPK. Meskipun ada perubahan, namun tidak mengurangi nilai proyek,
semua keuangan terserap dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegal
Jati, karena dialihkan kepada pembuatan plengsengan (penahan jalan), pelebaran
jalan, perbaikan pipa PDAM, dan menambah panjang jalan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar