728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 25 Desember 2024

    Dalam Pledoinya, Sudarso Minta Putusan Seadil - Adilnya

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Tak terasa sidang Sudarso (warga Malang),  yang tersandung dugaan perkara korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syairah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA)  2017-2020, kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum (PH) –nya, yakni Yesaya Yoga S.R. SH.

    Dalam pledoinya, Yesaya Yoga S.R. SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Sudarso supaya menerima pembelaan dari Penasehaat Hukum untuk seluruhnya.

    “Memohon majelis hakim agar menyatakan Sudarso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” ucap Yesaya Yoga S.R. SH dalam pledoinya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (24/12/2024).

    Dalam pledoinya, juga memohon majelis hakim untuk membebaskan Faisol dari dakwaan Jaksa. Atau setidak-tidaknya  melepaskan Faisol dari tuntutan hukum. Dan  membebankan  biaya perkara kepada negara.

    “Atau kiranya Pengadilan berpendapat lain, kami selaku Penasehat Hukum mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Yesaya Yoga S.R. SH.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH menyatakan, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tezar Rahardian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk menyampaikan Replik pada Selasa, 7 Januari 2025 mendatang.

    “Tolong diperhatikan Jaksa menyampaikan Replik pada Selasa (7/1/2025). Dan tolong Penasehat Hukum untuk menyiapkan Dupliknya pada Jum’at (10/12/2025) mendatang. Mulai sekarang ini, bisa menyiapkan dupliknya. Jangan sampai ditunda lagi. Ini mengingat masa tahanan mau habis,” ujar Hakim Ketua Sudarwanto SH mengingat Jaksa maupun Penasehat Hukum.

    Sehabis sidang, Yesaya Yoga S.R. SH mengatakan, Sudarso bukanlah pihak yang benar-benar merugikan keuangan Negara. Dalam arti, adanya tindakan-tindakan yang sistematis di mana hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak Direktur Utama (Dirut) maupun Direktur Operasional (Dir.Ops) dalam menjalankan atau mengatur aliran kas dari akun tiap-tiap pembiayaan para debitur.

    Sehingga dalam fakta persidangan pun juga terungkap, bahwasanya tiap-tiap debitur tidak tahu ke mana uangnya.

    “Kedua adalah bagaimana pembuktian dari pihak almarhum atas nama Suherlu , karena sudah meninggal dunia, bagaimana dengan Yang Mulia ini dapat membuktikan hal tersebut,” cetusnya.

    Mengakhiri wawancaranya, Yesaya Yoga S.R. SH mengajukan permintaan pada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya pada Sudarso.

    “Kami minta putusan yang seadil-adilnya (bagi Sudarso-red),” pintanya di penghujung wawancara dengan media massa, sebelum meninggalkan area parkiran Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sebagaimana diketahui , Sudarso (warga Malang),  yang tersandung dugaan perkara korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syairah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA)  2017-2020, dituntut  pidana selama 9 (Sembilan) tahun.

    Dalam surat tuntutanya, Jaksa Tezar SH menyebutkan, Sudarso juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta, subsidiair 6 (enam) bulan. Dan dibebani Uang Pengganti (UP) Rp 6,5 miliar.

    Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP, akan dipidana selama 4 (empat) tahun. Selain itu, juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000.

    Sedangkan, Hendra Wijaya dituntut Jaksa dengan tuntutan 10 tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

    Dan membebani kewajiban membayar UP sebesar Rp 11,883 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh Jaksa.

    Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP, akan dipidana selama 5 (lima tahun) dan 7 (tujuh) bulan. Dan membayar biaya perkara RP 10.000,-. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Sudarso Minta Putusan Seadil - Adilnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas