SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Tak terasa sidang Sudarso (warga Malang), yang tersandung
dugaan perkara korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syairah (BPRS) Kota
Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017-2020, kini telah memasuki babak
pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasehat Hukum (PH) –nya, yakni Yesaya
Yoga S.R. SH.
Dalam pledoinya, Yesaya
Yoga S.R. SH menyatakan, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara Sudarso supaya menerima pembelaan dari Penasehaat Hukum untuk seluruhnya.
“Memohon majelis hakim
agar menyatakan Sudarso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” ucap Yesaya
Yoga S.R. SH dalam pledoinya yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (24/12/2024).
Dalam pledoinya, juga memohon majelis hakim untuk membebaskan Faisol dari dakwaan Jaksa. Atau setidak-tidaknya melepaskan Faisol dari tuntutan hukum. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Atau kiranya Pengadilan
berpendapat lain, kami selaku Penasehat Hukum mohon putusan yang seadil-adilnya,”
pinta Yesaya Yoga S.R. SH.
Setelah pembacaan pledoi
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH menyatakan, giliran Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Tezar Rahardian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Mojokerto untuk menyampaikan Replik pada Selasa, 7 Januari 2025 mendatang.
“Tolong diperhatikan
Jaksa menyampaikan Replik pada Selasa (7/1/2025). Dan tolong Penasehat Hukum
untuk menyiapkan Dupliknya pada Jum’at (10/12/2025) mendatang. Mulai sekarang
ini, bisa menyiapkan dupliknya. Jangan sampai ditunda lagi. Ini mengingat masa
tahanan mau habis,” ujar Hakim Ketua Sudarwanto SH mengingat Jaksa maupun
Penasehat Hukum.
Sehabis sidang, Yesaya
Yoga S.R. SH mengatakan, Sudarso bukanlah pihak yang benar-benar merugikan
keuangan Negara. Dalam arti, adanya tindakan-tindakan yang sistematis di mana
hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak Direktur Utama (Dirut) maupun
Direktur Operasional (Dir.Ops) dalam menjalankan atau mengatur aliran kas dari
akun tiap-tiap pembiayaan para debitur.
Sehingga dalam fakta
persidangan pun juga terungkap, bahwasanya tiap-tiap debitur tidak tahu ke mana
uangnya.
“Kedua adalah bagaimana
pembuktian dari pihak almarhum atas nama Suherlu , karena sudah meninggal
dunia, bagaimana dengan Yang Mulia ini dapat membuktikan hal tersebut,”
cetusnya.
Mengakhiri wawancaranya,
Yesaya Yoga S.R. SH mengajukan permintaan pada majelis hakim agar menjatuhkan
putusan yang seadil-adilnya pada Sudarso.
“Kami minta putusan yang
seadil-adilnya (bagi Sudarso-red),” pintanya di penghujung wawancara dengan
media massa, sebelum meninggalkan area parkiran Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Sebagaimana diketahui , Sudarso
(warga Malang), yang tersandung dugaan perkara korupsi pembiayaan PT Bank
Pembiayaan Rakyat Syairah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA)
2017-2020, dituntut pidana selama
9 (Sembilan) tahun.
Dalam surat tuntutanya,
Jaksa Tezar SH menyebutkan, Sudarso juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta,
subsidiair 6 (enam) bulan. Dan dibebani Uang Pengganti (UP) Rp 6,5 miliar.
Jika dalam satu bulan
setelah putusan berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa
disita dan dilelang oleh Jaksa. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk
membayar UP, akan dipidana selama 4 (empat) tahun. Selain itu, juga dibebani
biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Sedangkan, Hendra Wijaya
dituntut Jaksa dengan tuntutan 10 tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Dan membebani kewajiban
membayar UP sebesar Rp 11,883 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan
berkekuatan tetap, tidak dibayar. Maka harta bendanya bisa disita dan dilelang
oleh Jaksa.
Dan jika harta bendanya
tidak mencukupi untuk membayar UP, akan dipidana selama 5 (lima tahun) dan 7
(tujuh) bulan. Dan membayar biaya perkara RP 10.000,-. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar