728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 15 Desember 2024

    Cholidi Merasa Didzolimi, Tidak Pernah Terima Uang Sepeserpun, Tidak Pernah Intervensi

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Cholidi (Mantan Direktur Operasi PTPN XI, Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayan Mas) dan M Khoiri (Mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI), yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Pasuruan dengan lahan seluas 79,5 hektar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan Cholidi, Muhchin Karli, dan M Khoiri yang diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua Choky dan Jaksa KPK Wahyu SH dan Tim Jaksa dari KPK.

    Dalam keterangannya, Sedangkan Cholidi mengatakan, bahwa ada permintaan dari Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan untuk membantu penawaran harga lahan.

    “Hanya membantu penawaran saja. Saya sepakat dan setujui, sifatnya kolektif kolegial. Atas perintah Dirut, saya bertemu Muhchin di Rumah Makan Tengger dan Hotel Elmi,” ucapnya.

    Prinsipnya, kata Dirut Pulungan, bisa disetujui sepanjang di bawah appraisal dari KJPP SISCO. Kalau bisa harga ditekan lagi. Siapa tahu harga bisa turun lagi.

    ‘Silahkan dilobi dan deal hargaRp 75.000 per meter. Proses pengecekan dokumen dan asset sudah dicek Notaris Philipus. Status tanah sudah kliar. Bisa diubah menjadi hak milik perusahaan. Semua yang perintahkan adalah Dirut,” ujar Cholidi.

    Cholidi menegaskan, bahwa tidak boleh ada gratifikasi dan Muhchin menurunkan harga lahannya menjadi Rp 75.000 per meter.

    Sebelumnya, ada serangkaian pertemuan di Rumah Makan Tengger, Hotel Elmi dan terakhir di Mall CITO di Jl Ahmad Yani. Pertemuan di CITO, dihadiri oleh Cholidi dan Muhchin Karli.

    “Jangan ada titipan atau gratifikasi apapun di direksi maupun anak buah. Akhirnya, harga lahan dari Rp 77.000 per meter, disepakati Rp 75.000 per meter. Muhchin bilang kalau tidak mau harga segitu , tanah tidak dijual,” terang Cholidi.

    Di sela-sela skorsing sidang, Cholidi sempat menyampaikan, bahwa dia merasa didzolim.Cholidi tidak pernah menerima uang dari Muhchin atau siapapun.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Cholidi, yakni Fikri SH bertanya pada Cholidi, apakah pernah melakukan intervensi pada P3GI dan KJPP SISO untuk mempengaruhi hasil appraisal ?

    “Saya tidak pernah intervensi P3GI maupun KJPP SISCO. Luas lahan yang dibeli PTPN XI telah dilakukan appraisal dan kajian kelayakan,” jawab Cholidi.

    Sementara itu, Khoiri (Mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI) menyatakan,  dia ikut dalam kegiatan pembelian lahan. Ini terkait tugasnya dengan urusan asset.

    PTPN XI memerlukan perluasan lahan tebu dan GM mencarikan informasi soal lahan tebu yang dijual di Pasurua. Khoiri sebagai anggota panitia pengadaan lahan, yang SK-nya ditandatangani oleh Dirut Doly Pulungan.

    “Saya melakukan kajian hukum terhadap lahan yang dibeli dan pengurusan jasa notaris dan pengalihan hak tanah. Saya melakukan bersama Banu dan Lely (staf hukum),” cetusnya.

    GM PG Kedawung, Nur Drajad  menyampaikan bahwa ada lahan bagus dan mau dijual oleh pemiliknya.

    Lantas, ada pertemuan di Rumah Makan Tengger. Di sana ,ada Cholidi dan Khoiri, hanya perkenalan saja. Disusul ada pertemuan di Hotel Elmi, ketemu Cholidi, Khoiri, Muhchin dan Haris (Direktur Komersial). Pemilik lahan, Muhchin meminta Rp 77.500 per meternya.

    Sedangkan, hasil penilaian dari KJPP SISCO dengan harga Rp 120.000 per meter. “Disuruh nawar dan disepakati harga Rp 75.000 per meter. Total pembayaran ke PT Kejayan Mas Rp 59 miliar dengan lahan seluas 79,5 hektar,” katanya.

    Sedangkan Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayan Mas) mengatakan, bahwa yang melakukan pembebasan lahan dan mengurus sertifikat adalah Ronald Tamtamo (anak Muhchin).

    “Saya yang menentukan harganya, “ ucapnya di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya dengan nada datar.

    Perihal pengadaan lahan di PTPN XI, awal- mulanya Muhchin didatangi sekelompok orang.  Yakni Abdul Malik dan temannya yang tengah mencari lahan. Mereka berulang kali mendatangi ke lokasi lahan.

    “Mereka bilang diterima aja Pak. Orangnya mau ketemu. Abdul Malik (makelar)  bilang PTPN XI sangat berminat membeli lahan. Abdul Malik dan Antok ajak saya ketemu  di Pandaraan, Pasuruan. Waktu itu, saya dikenalkan dengan Cholidi. Bilangnya sangat minat cari lahan untuk tanaman tebu,” ujar Muhchin.

    Mereka mengajak terus pertemuan selanjutnya. Meninjau lokasi sendiri bersama Juli. Bahkan, mereka sempat bertanya lahan itu dijual berapa.

    “Saya buka harga Rp 125.000 per meternya. Lantas ditawar Rp 50.000 per meter. Karena jauh sekali penawaran, saya tidak berminat,” cetusnya.

    Lantas, diundang lagi ke Hotel Elmi dan dikenalkan Cholidi dan direksi lainnya. Muhchin menegaskan, kalau penawaran segitu, tidak minat untuk lahannya ke PTPN XI dan akan dipakai sendiri.

    Tampaknya pihak PTPN XI serius sekali untuk membeli lahan milik Muhchin. Lantas, disuruh mengajukan penawaran lahan.

    “Anak saya disuruh mengajukan penawaran, bukan saya. Mereka sudah 10 kali meninjau lokasi,” katanya.

    Tak berselang lama, Muhchin bertemu lagi di Hotel Elmi dan dikenalkan Dirut PTPN XI, Dolly Pulungan agar harganya diturunkan lagi.

    “Intinya  menawar harga dan saya bertahan di harga Rp 77.500 per meter. Tak berapa lama dikabari lagi, bagaimana kalau Rp 75.000 per meter, kalau mau, kalau tidak akan dipakai sendiri,” jelasnya.

    Finalnya, ketika pertemuan di Mall CITO Jl Ahmad Yani, Muhchin bertemu berdua dengan Cholidi. Akhirnya disepakati harga lahan Rp 75.000 per meter. Pada 29 September 2016, dokumen-dokumen tanah diserahkan ke Notaris Philipus. Dan Ronald datang ke kantor PTPN XI di Surabaya.

    “Lahan seluas 80 hektar dibayar PTPN XI seharga Rp 59 miliar. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali. Uang Mukanya (UP) dibayar Rp 12 miliar dan sisanya dibayarkan kemudian. Lantas, saya membeli tanah lagi di kawasan Tambak Oso seluas 10 hektar seharga Rp 45 miliar,” terangnya.

    Sementara itu, Hakim Ketua Choky SH bertanya pada Muhchin , apakah benar mau membeli kembali tanah itu dari PTPN XI ?

    “Ya, benar Pak Hakim. Saya mau membeli kembali tanah itu dan saya sampaikan ke Cholidi. Karena saya tidak bersalah dan ditahan. Ketika saya jadi tersangka stress, Saya khilaf dan salah,” jawab Muhchin Karli.

    Menurutnya, tidak ada ada niatan untuk merugikan keuangan negara. Karena yang membeli perusahaan negara (PTPN XI), tidak bisa menolak.

    Ditambahkan saksi Joko (konsultan Perhutani) ,Abdullah (mandor PG Kedawung) dan Syamsul Huda (karyawan), bahwa mereka melihat langsung kondisi lahan di Kejayan , Pasuruan. Tahu betul kondisi faktual di lapangan.

    “Saya pastikan lahan untuk tebu dan mengambil sampel tanah di tiga titik dengan kedalaman tertentu untuk dianalisa kandungan tanahnya. Kesimpulannya, lahan itu subur. Ketika musim kemarau , lahan tampak hijau. Dari total lahan, yang ditanami 60- 70 persen dan belum dioptimalkan,” kata Joko.

    Dijelaskan Joko, lahan yang dijadikan budidaya tebu, membutuhkan mekanisasi, pemberian pupuk dan pengairan yang baik. Tidak ada tanah yang subur dengan sendirinya.

    Menurut Abdullah, hasil panen tebu dari lahan tersebut terbilang bagus. Sekarang ini, harga lahan di Kejayan, Pasuruan, berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per meternya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Cholidi Merasa Didzolimi, Tidak Pernah Terima Uang Sepeserpun, Tidak Pernah Intervensi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas