728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 November 2024

    Sugianto dan Suhandiyono Dituntut 3 Tahun, Penasehat Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pledoi

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang  lanjutan Sugianto SE,Msi.AK.CA (Mantan Dirut BPR Kota Kediri) dan Suhandiyono SE (Mantan Direktur BPR Kota Kediri) , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ngali SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (25/11/2024).

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Nur Ngali SH menuntut Sugianto dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan selama dalam tahanan. Dan membebani Sugianto untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,serta membebani biaya perkara Rp 10 ribu.

    “Supaya majelis hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya  yang memeriksa dan mengadili perkara  ini, menyatakan SUginto  terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan  tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidiair. Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat(1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU  RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 yat (10 ke-1 jo pasal 65 ayat (1)  KUHP,” ucapnya.

    Setelah membacakan surat tuntutan untuk Sugianto,kemudian giliran Jaksa membacakan tuntutan untuk Suhandiyono SE dengan tuntutan yang sama pula. Suhandiyono SE dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama ditahan sementara dan dengan perintah agar tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri.

    Selain itu, Suhandiyono dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan. Dan dibebani  membayar biaya perkara Rp 10 ribu.

    Dalam  surat tuntutan,diuraikan oleh Jaksa Nur Ngali SH bahwa sesuai fakta hukum di persidangan Sugianto dan Suhandiyono tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, sehingga sepatutnya tidak dibebani untuk membauar Uang Pengganti (UP).

    Perbuatan mereka tidak mengakibatkan kerugian Negara , maka sepatutnya untuk dibebani membayar denda. Akibat perbuatan mereka,merugikan keuangan BPR Kota Kediri Rp 1,33 miliar. Perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Sehabis sidan, Penasehat Hukum (PH), Aditya SH menyatakan, atas tuntutan Jaksa terhadap Sugianto dan Suhandiyono , merasa keberatan. Oleh karena itu, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

    “Atas tuntutan Jaksa itu kami keberatan dan pasti akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami akan buktikan bahwa klien kami sebenarnya tidak bersalah,” cetusnya.

    Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Sugianto dan Suhandiyono telah memberikan rekomendasi yang salah terhadap pencairan kredit tiga debitur. Yakni Ida Riyani , Catur Andrianto, dan Eddy Susanto itu, karena informasi yang salah dari AO.

    Jadi, lanjut Aditya SH, proses manipulasi atau penyimpangan kredit dilakukan oleh ketiga nasabah atas sepengetahuan AO dan masing-masing debitur, sudah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan tetap dalam perkara terdahulu.

    “Terkait kerugian keuangan Negara, kami sangat membantah hal itu. Pertama , kerugian keuangan negara berdasarkan SE MA No.4 Tahun 2016 itu tidak dilakukan declare oleh BPK. Jadi, hanya dilakukan penghitungan oleh BPKP saja. Tetapi tidak declare oleh BPK,” katanya.

    Kedua, menurut Aditya SH, secara materiil pada perkara ini tidak ada audit khusus. Jadi, audit yang dilakukan adalah audit pada LHP pada perkara-perkara sebelumnya.

    Khusus untuk perkara aquo ini, tidak dilakukan secara khusus, hanya mengkompilasi LHP daripada perkara-perkara sebelumnya. Dengan terdakwa bukanlah Sugianto maupun Suhandiyono.

    Jadi LHP yang dilakukan oleh JPU maupun auditor adalah hasil audit dari perkara Ida Riyani , Catur Andrianto, dan Eddy Susanto,kemudian Abdul Malik Sugiono. Perkara tadi, sebelum adanya perkara ini.

    Dalam hasil audit , setelah dilakukan audit yang terdahulu, ada perkembangan bahwasanya Eddy Susanto sudah mengembalikan Uang Pengganti (UP).

    Dan kemudian untuk nasabah Ida Riyani dan catur Andrianto , hartanya sudah disita oleh negara.

    “Sehingga menurut kami, kerugian negara sudah nihil. Maka secara mutatis-mutandis unsur-unsur pasal yang dituntut oleh Jaksa dalam pasal 3 UU TIPIKOR, sudah tidak berlaku atau dikesampingkan. Maka dengan ini, kami mohon majelis hakim agar klien kami dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini,” ungkapnya.

    Dijelaskan Aditya SH, untuk nasabah Ida Riyani  dibuatkan persetujuan kredit  BPR Kota Kediri  pada 13  Juni 2016 senilai Rp 600 juta. Catur Andrianto diberikan kredit pada  21 Juni 2016 senilai Rp 400 juta, dan Eddy Susanto  diberikan kredit pada  23 Desember 2016 senilai Rp 400 juta. Totalnya senilai RP 1,4 miliar.

    Di sini, direksi tidak berperan melakukan verifikasi atas data-data nasabah. Yang bertanggungjawab melakukan verifikasi sesuai SOP BPR Kota Kediri adalah AO (marketing). AO yang tidak melakukan verifikasi sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

    AO yang melakukan verifikasi untuk Ida Riyani adalah Indra Hariyanto, untuk Eddy Susanto-AO nya adalah Yeni Setiawan dan Catur Andrianto sendiri, AO-nya adalah Malik.

    “Untuk masing-masing AO dan masing-masing debitur sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Lantas peranan daripada klien kami Sugianto dan Suhandiyono, memutuskan untuk merekomendasi kredit tersebut berdasarkan informasi atau data yang disampaikan oleh AO. Di mana, AO melakukan manipulasi terhadap proses pencarian kredit tersebut,” tukasnya. (ded) 






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sugianto dan Suhandiyono Dituntut 3 Tahun, Penasehat Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas