SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Sebanyak 6 (enam) saksi menyatakan bahwa Mantan Bupati Probolinggo, Puput
Tantriana Sari dan Hasan Aminudin tidak pernah melihat Puput dan Hasan
mengumpulkan para kontraktor untuk memberikan arahan dan meminta uang (fee proyek) untuk keperluan
Pondok Hati.
“Apakah pernah melihat
saya (Hasan) dan Puput mengumpulkan kontraktor dan ngemis (minta uang/fee
proyek) untuk kepentingan Pondok Hati ?,” tanya Hasan kepada keenam saksi yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Keenam saksi, yakni
Cahyo (Ketua Pokja PUPR Kabupaten Probolinggo), Indria (Pokja), Hardono
Prasetyo Adi (Pokja), Tanto Waluyo (Kepala BKD), Faisal Rahman (ajudan),
Nuraini (Bendahara SMP Hati), serempak menjawab, tidak pernah melihat Hasan dan
Puput kumpulkan kontraktor dan meminta uang (fee proyek).
Bahkan setelah OTT
(Operasi Tangkap Tangan) KPK , sampai saat ini Sekolah SMP dan SMA Pondok Hati
masih tetap eksis sekarang ini.
“Kendati tidak ada
sumbangan dari OPD Kabupaten Probolinggo, setelah OTT KPK. Sekolah Hati tetap
eksis sampai sekarang ini,” ucap Nuraini yang diminta untuk mengawal Sekolah
SMP Hati.
Para siswa-siswi yang
menempuh pendidikan di SMP maupun SMA Hati, berasal dari kalangan anak-anak
tidak mampu. Mereka digrasikan sekolahnya dan tinggal di asrama, makan dan
minum juga gratis.
Kembali Hasan bertanya
pada Nuraini, apakah ada boarding school –sekolah yang para siswa, guru, dan
staf sekolah tinggal di asrama—digratiskan dan tidak perlu membayar biaya
sekolah , operasional dan biaya makan ?
“Nggak ada Pak. Boarding
School pasti bayar,” jawab saksi Nuraini singkat.
Mereka yang telah lulus
dari SMA, banyak yang meneruskan pendidikanya ke Perguruan Tinggi.
Sementara itu, saksi
Cahyo, Indria (Pokja), Hardono Prasetyo Adi (Pokja), dan Tanto Waluyo (Kepala
BKD), menyatakan, bahwa Hasan dan Puput tidak pernah meminta fee proyek.
Bahkan, saksi Cahyo
menerangkan, bahwa fee proyek itu justru diberikan kepada Tim Asosiasi
Kontraktor. Jika Tim kontraktor tidak diberikan fee, mereka akan bergerak dan
menemui Bupati. Jika ada pemenang yang tidak diinginkan menang proyek.
Terdengar selentingan
kabar, bahwa jika Pokja tidak menuruti perintah , akan dipindahkan ke tempat
lain. Pemenang proyek harus sesuai daftar nama-nama proyek.
“Sebelum lelang proyek,
para kontraktor yang mengikuti proses lelang, perlengkapan dokumen harus
lengkap dahulu. Setelah itu , baru dilihat harga penawaran terendah yang akan
memenangkan proyek,” ujar Cahyo.
Ditambahkan saksi
Indria, bahwa ada pengaturan lelang proyek oleh Nuris dan Basid. Tetapi, hanya
dengar-dengar dari teman-teman saja.
Beredar kabar bahwa
seluruh daftar pemenang proyek dari Nuris yang dimenangkan. Kalau kalah, akan
ditender ulang. Tetapi, faktanya, ada pemenang yang diplot, malah kalah dalam
proyek. Justeru pemenangnya dari luar Kabupaten Probolinggo, yakni kontraktor
dari Malang.
Giliran Penasehat
Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada enam
saksi , apakah pernah ketemu Hasan ?
“Nggak pernah ketemu Pak
Hasan. Perihal daftar atau data pemenang proyek, tidak tahu dari mana asalnya,”
jawab saksi.
Kembali PH Kristanto SH
dan Ari Mukti SH bertanya pada saksi, apakah pernah ketemu Hasan dan Puput,
terkait pembahasan proyek ?
“Nggak pernah Pak. Puput
dan Hasan tidak pernah memberikan arahan dan tidak pernah minta fee proyek,”
jawab saksi.
Kemudian Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH memberikan kesempatan kepada Puput untuk bertanya
dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi tersebut.
“Saya tidak pernah
berinteraksi secara pribadi dengan kontraktor. Saya menolak kesaksian terkait
permintaan uang yang melibatkan diri saya. Saya tidak pernah perintahkan ajudan
minta uang. Juga tidak pernah terima uang dari ajudan.
Nah, setelah keterangan saksi-saksi
dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan,
sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Nopember 2024 mendatang dengan agenda
mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa KPK nantinya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar