728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 22 November 2024

    Saksi-Saksi Sebut Puput dan Hasan Tidak Pernah Terlihat Kumpulkan Kontraktor Untuk Beri Arahan dan Tidak Pernah Minta Fee-Proyek

     





    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) – Sebanyak 6 (enam) saksi menyatakan bahwa Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin tidak pernah melihat Puput dan Hasan mengumpulkan para kontraktor untuk memberikan arahan  dan meminta uang (fee proyek) untuk keperluan Pondok Hati.

    “Apakah pernah melihat saya (Hasan) dan Puput mengumpulkan kontraktor dan ngemis (minta uang/fee proyek) untuk kepentingan Pondok Hati ?,” tanya Hasan kepada keenam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (21/11/2024).

    Keenam saksi, yakni Cahyo (Ketua Pokja PUPR Kabupaten Probolinggo), Indria (Pokja), Hardono Prasetyo Adi (Pokja), Tanto Waluyo (Kepala BKD), Faisal Rahman (ajudan), Nuraini (Bendahara SMP Hati), serempak menjawab, tidak pernah melihat Hasan dan Puput kumpulkan kontraktor dan meminta uang (fee proyek).

    Bahkan setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK , sampai saat ini Sekolah SMP dan SMA Pondok Hati masih tetap eksis sekarang ini.

    “Kendati tidak ada sumbangan dari OPD Kabupaten Probolinggo, setelah OTT KPK. Sekolah Hati tetap eksis sampai sekarang ini,” ucap Nuraini yang diminta untuk mengawal Sekolah SMP Hati.

    Para siswa-siswi yang menempuh pendidikan di SMP maupun SMA Hati, berasal dari kalangan anak-anak tidak mampu. Mereka digrasikan sekolahnya dan tinggal di asrama, makan dan minum juga gratis.

    Kembali Hasan bertanya pada Nuraini, apakah ada boarding school –sekolah yang para siswa, guru, dan staf sekolah tinggal di asrama—digratiskan dan tidak perlu membayar biaya sekolah , operasional dan biaya makan ?

    “Nggak ada Pak. Boarding School pasti bayar,” jawab saksi Nuraini singkat.

    Mereka yang telah lulus dari SMA, banyak yang meneruskan pendidikanya ke Perguruan Tinggi.

    Sementara itu, saksi Cahyo, Indria (Pokja), Hardono Prasetyo Adi (Pokja), dan Tanto Waluyo (Kepala BKD), menyatakan, bahwa Hasan dan Puput tidak pernah meminta fee proyek.

    Bahkan, saksi Cahyo menerangkan, bahwa fee proyek itu justru diberikan kepada Tim Asosiasi Kontraktor. Jika Tim kontraktor tidak diberikan fee, mereka akan bergerak dan menemui Bupati. Jika ada pemenang yang tidak diinginkan menang proyek.

    Terdengar selentingan kabar, bahwa jika Pokja tidak menuruti perintah , akan dipindahkan ke tempat lain. Pemenang proyek harus sesuai daftar nama-nama proyek.

    “Sebelum lelang proyek, para kontraktor yang mengikuti proses lelang, perlengkapan dokumen harus lengkap dahulu. Setelah itu , baru dilihat harga penawaran terendah yang akan memenangkan proyek,” ujar Cahyo.

    Ditambahkan saksi Indria, bahwa ada pengaturan lelang proyek oleh Nuris dan Basid. Tetapi, hanya dengar-dengar dari teman-teman saja.

    Beredar kabar bahwa seluruh daftar pemenang proyek dari Nuris yang dimenangkan. Kalau kalah, akan ditender ulang. Tetapi, faktanya, ada pemenang yang diplot, malah kalah dalam proyek. Justeru pemenangnya dari luar Kabupaten Probolinggo, yakni kontraktor dari Malang.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH ,  bertanya kepada enam saksi ,  apakah pernah ketemu Hasan ?

    “Nggak pernah ketemu Pak Hasan. Perihal daftar atau data pemenang proyek, tidak tahu dari mana asalnya,” jawab saksi.

    Kembali PH Kristanto SH dan Ari Mukti SH bertanya pada saksi, apakah pernah ketemu Hasan dan Puput, terkait pembahasan proyek ?

    “Nggak pernah Pak. Puput dan Hasan tidak pernah memberikan arahan dan tidak pernah minta fee proyek,” jawab saksi.

    Kemudian Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH memberikan kesempatan kepada Puput untuk bertanya dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi tersebut.

    “Saya tidak pernah berinteraksi secara pribadi dengan kontraktor. Saya menolak kesaksian terkait permintaan uang yang melibatkan diri saya. Saya tidak pernah perintahkan ajudan minta uang. Juga tidak pernah terima uang dari ajudan.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Nopember 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa KPK nantinya.  (ded)

     

     

     

     

     

     

                                            

     

     

     

     

     

                                            


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi-Saksi Sebut Puput dan Hasan Tidak Pernah Terlihat Kumpulkan Kontraktor Untuk Beri Arahan dan Tidak Pernah Minta Fee-Proyek Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas