728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 November 2024

    Rian Mahendra Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Kehadiran Ahli Pidana, Prof Dr Nur Basuki SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Ahli konstruksi, Dr Ir Mudji Irmawan MT dari  ITS Surabaya, membuat sidang  lanjutan Edy Suyitno, Rian Mahendra, dan Munandar, yang tersandung dugaan perkara korupsi, menjadi terang-benderang.

    Dalam keterangannya, Ahli Pidana, Prof. Nur Basuki SH MH menyatakan, lembaga yang punya kewenangan yang sah untuk mengaudit hanyalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

    “Jangan sampai BPK menyatakan tidak ada kerugian Negara. Akan tetapi, instansi yang lain menyatakan ada kerugian negara.Jangan sampai ada instansi lain, mengaudit kerugian negara lagi ,” ucapnya di ruang Cakra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (25/11/2024).

    Menurut Ahli , jika sudah diaudit BPK, jangan menggunakan instansi lain untuk mengaudit kerugian negara lagi. Hal itu tidak fair, karena tidak ada kepastian hukum. Bahkan, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang.

    Perlu digarisbawahi, sebagaimana dalam pasal 2 dan  3 Undang-Undang (UU) TIPIKOR pentingnya adanya mens-rea (niat jahat), yang menimbulkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.

    Dibuktikan adanya niat jahat seseorang, yang bisa karena kesalahan prosedur atau administratif.

    “Kalau sudah dikembalikan, selesai urusannya. Seseorang dari hasil pemeriksaan BPK dinyatakan ada kelebihan bayar. Terperiksa mengembalikan kepada Negara, urusannya selesai. Jika sanksi administratif, maka tidak bisa diterapkan sanksi pidana.  Sanksi administratif harus didahulukan,”ujarnya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH)  yakni Adv Dedi RH SH bertanya pada Ahli, jika ada kekurangan volume pekerjaan, aturan mana yang diterapkan apakah UU Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017) atau UU TIPIKOR ?

    “Bila terjadi norma-norma jasa konstruksi, maka diselesaikan dengan UU Jasa Konstruksi, tidak serta dipakai UU TIPIKOR yang diterapkan,” jawab Ahli Pidana.

    Dalam UU TIPIKOR, lanjut dia, yang diutamakan adalah pengembalian Negara. Kalau sudah dikembalikan tidak bisa dituntut pidana.

    Kembali PH Adv Dedi SH bertanya pada Ahli, apakah kalau keputusan dijalankan pengurus  sekutu kerja (bentuk CV) dan direksi (untuk PT), tanpa campur tangan atau intervensi dari pemilik modal. Apakah pemilik modal bisa dimintai pertanggungjawaban pidana ?

    “Pemilik modal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Untuk CV, pengurusnya adalah sekutu kerja yang bertanggungjawab. Pengurus CV dalam melakukan hubungan dengan pihak ketiga, tanpa intervensi dan perintah dari pemilik modal. Maka pengurus yang bertanggung secara mutlak,” jawab Ahli.

    Sementara itu, Ahli Konstruksi, Dr Ir Mudji Irmawan MT menerangkan, dalam dunia jasa kontruksi mengenai perubahan dalam materi kontrak spesifikasi teknis dan volume, perubahan itu harus dicatat dan ditulis, serta diketahui pihak-pihak.

    “Untuk spesifikasi mutu dan dimensi menyangkut volume, harus didukug pertimbangan teknis. Maka hal demikian ini, diperbolehkan dan dimungkinkan adanya perubahan spesifikasi dan volume, asalkan ada catatan.  Sebelum pekerjaan selesai dituangkan dalam adendum,” jelasnya.

    Lagi-lagi, PH Adv Dedi SH bertanya pada Ahli apakah pengurangan ketebalan lapisan dari 6 ke 5, dengan penambahan penahan jalan dan dilengkapi pertimbangan teknis dan aturan yang berlaku. Apakah hal ini diperbolehkan ?

    “Ya, diperbolehkan. Dimensi boleh diubah, namun mutu tidak boleh dikurangi,” jawab Ahli konstruksi singkat saja.

    Dijelaskan Ahli, jumlah sampel aspal supaya hasil pengujian sampel mewakili kondisi lapangan dan sesuai SNI harus sesuai dengan kondisi lapangan. Berdasarkan SNI harus sesuai dengan lapangan.

    Untuk kasus dengan panjang jalan mencapai kilometer , minimal dua titik dalam 100 meter. Jika mengambil satu titik, maka tidak mewakili kondisi lapangan.

    “Dasarnya kurang valid dengan apa yang ada di lapangan. Semakin banyak sampel makin mewakili kondisi di lapangan,” ungkap Ahli. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rian Mahendra Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas