728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 26 November 2024

    Munandar Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana.

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pidana, Prof Dr Nur Basuki SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Ahli konstruksi, Dr Ir Mudji Irmawan MT dari  ITS Surabaya, menjadikan sidang  lanjutan Munandar , Edy Suyitno,dan  Rian Mahendra, yang tersandung dugaan perkara korupsi, menemukan titik terang.

    Dalam keterangannya, Ahli Pidana, Prof. Nur Basuki SH MH menyebutkan, bahwa lembaga yang punya kewenangan yang sah untuk mengaudit hanyalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

    “Jangan sampai BPK menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun,  instansi yang lain menyatakan ada kerugian negara. Jangan sampai ada instansi lain, mengaudit kerugian negara lagi ,” ucapnya di ruang Cakra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (25/11/2024).

    Menurut Ahli , jika sudah diaudit BPK, jangan menggunakan instansi lain untuk mengaudit kerugian negara lagi. Hal ini menjadi tidak fair, karena tidak ada kepastian hukum. Bahkan, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

    Sebagaimana diterangkan daalam pasal 2 dan  3 Undang-Undang (UU) TIPIKOR pentingnya adanya mens-rea (niat jahat), yang menimbulkan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.

    Hal ini harus dibuktikan adanya niat jahat seseorang, yang bisa karena kesalahan prosedur atau administratif.

    “Kalau sudah dikembalikan, selesai urusannya. Seseorang dari hasil pemeriksaan BPK dinyatakan ada kelebihan bayar. Terperiksa mengembalikan kepada negara, urusannya selesai. Jika sanksi administratif, maka tidak bisa diterapkan sanksi pidana.  Sanksi administratif harus didahulukan,” ujarnya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH)  Penasehat Hukum (PH) Munandar, yakni Eko Saputro SH.MH dan Abdul Khalik SH bertanya pada Ahli, apakah hanya penghitungan audit kerugian negara yang dilakukan BPK adalah yang sah ?

    “Ya, benar. Lembaga yang punya kewenangan yang sah untuk mengaudit hanyalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jawab Ahli.

    Bahkan pada persidangan sebelumnya,  PH  Eko Saputro SH.MH menegaskan, apa artinya ada audit dari BPK. Nantinya, bisa diaudit lagi.

    “Kan ini percuma dibuat BPK," cetusnya dengan nada singkat saja.

    Lebih lanjut Ahli Pidana menerangkan, bahwa bila terjadi norma-norma jasa konstruksi, maka diselesaikan dengan UU Jasa Konstruksi, tidak serta dipakai UU TIPIKOR yang diterapkan. Lagi pula, UU TIPIKOR yang diutamakan adalah pengembalian negara. Kalau sudah dikembalikan tidak bisa dituntut pidana.

    Dalam perkara ini, Munandar (selaku PPK) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Hal ini sejalan dengan keterangan Ahli Konstruksi, Dr Ir Mudji Irmawan MT menjelaskan,  dalam dunia jasa kontruksi mengenai perubahan dalam materi kontrak spesifikasi teknis dan volume, perubahan itu harus dicatat dan ditulis, serta diketahui pihak-pihak.

    “Untuk spesifikasi mutu dan dimensi menyangkut volume, harus didukung pertimbangan teknis. Maka hal demikian ini, diperbolehkan dan dimungkinkan adanya perubahan spesifikasi dan volume, asalkan ada catatan.  Sebelum pekerjaan selesai dituangkan dalam adendum,” katanya.

    Sedangkan untuk pengurangan ketebalan lapisan dari 6 ke 5, dengan penambahan penahan jalan dan dilengkapi pertimbangan teknis dan aturan yang berlaku. Hal itu  diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan. Dimensi boleh diubah, namun mutu tidak boleh dikurangi.

    Terkait jumlah sampel aspal supaya hasil pengujian sampel mewakili kondisi lapangan dan sesuai SNI harus sesuai dengan kondisi lapangan.

    Untuk kasus dengan panjang jalan mencapai kilometer , minimal dua titik dalam 100 meter. Jika mengambil satu titik, maka tidak mewakili kondisi lapangan.

    “Dasarnya kurang valid dengan apa yang ada di lapangan. Semakin banyak sampel makin mewakili kondisi di lapangan,” tutur Ahli.

    Sehabis sidang, PH Abdul Khalik SH menegaskan, Munandar (selaku PPK) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.  (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Munandar Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas