728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 27 November 2024

    Dr. Hufron SH.MH : "Tidak Ada Kerugian Negara, Ini Perkara Perdata "

     



    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) –  Lima saksi dihadirkan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, dalam sidang lanjutan Moh. Rifangi dan Subandi.

    Adapun  kelima saksi itu adalah R. Agung (Komisaris BPR), Syahrial Ramli (Direktur Utama BPR), Risna (Kabag Ops BPR), Sri Wahyuni (Kabag Perekonomian), dan Agus Zainal.

    Mereka diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Dewa SH dan Jaksa Yudha SH yang akan membuat perkara ini menjadi terang-benderang nantinya.

    “Silahkan Jaksa bertanya pada saksi-saksi yang berkaitan dengan dakwaan saja ya,” ucap Hakim Ketua Dewa SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (26/11/2024).

    Jaksa Yudha SH bertanya pada saksi R. Agung, tolong jelaskan mengenai permohonan kredit yang diajukan Moh, Rifangi di BPR Hambangun Arta Selaras ?

    “Permohonan kredit yang diajukan atas nama Moh Rifangi sebesar Rp 600 juta, namun dalam perjalannya mengalami kredit macet. Permohonan kredit tidak sesuai aturan,” jawab saksi.

    Permohonan kredit itu akan digunakan untuk pekerjaan pengadaan alat kesehatan (alkes) bedah di RSUD Waluyo, Sedangkan pencairannya pada 13 Oktober 2020.

    Waktu itu, BPR mendapatkan sanksi berupa bank dalam pengawasan intensif (BDBI) , sebelum pencairan kredit atas nama Moh. Rifangi.

    “Ada form dan kolom pada lembar permohonan kredit yang tidak diisi dan tidak lengkap. Ini masuk resiko tinggi untuk pengajukan kredit pengadaan Alkes. Lagi pula, tidak ada konfirmasi dari petugas, terkait proyeknya,” ujar saksi.

    Petugas yang proses pengajuan kredit dari Moh. Rifangi adalah Dandung dan Jupri, diketahui bahwa proses pencairan kredit dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan survey ke lapanga. Ini jelas terbalik, seharusnya disurvei dulu, diteliti dokumen-dokumennya. Layak atau tidak diberikan kucuran kredit, barulah dilakukan pencairan pada akhirnya.

    Untuk mengetahui kendala yang dialami Moh Rifangi, saksi  lantas mendatangi ke rumah debitur (Moh. Rifangi) untuk  menanyakan mengapa kreditnya sampai macet dan kendalanya apa yang sebenarnya.

    “Petugas ke rumah Rifangi dan diberitahu bahwa uangnya dipakai oleh Subandi. Setelah ditelusuri ada transfer ke Subandi sebesar Rp 500 juta dan RP 100 juta tunai,” cetus saksi.

    Ketika Jaksa Yudha SH bertanya pada saksi, apakah Rifangi sudah ada pengembalian dana ?

    “Ya, Rifangi sudah ada pengembalian pinjaman Rp 700 juta lebih pada Februari 2024 lalu,” jawab saksi.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH bertanya pada saksi , ketika ada kredit macet, tetapi kemudian dilunasi. Dalam  kasus ini apakah SKMHT tidak ditingkatkan menjadi APHT , sehingga jaminan atau agunan tidak bisa dilelang ?

    “Ya benar Pak. SKMHT belum ditingkatkan menjadi APHT,” jawab saksi.

    Sebagaimana diketahui, bahwa nilai jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan yang diberikan pada BPR senilai Rp 2,5 miliar. Nilai jaminan jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman yang hanya Rp 600 juta.

    DR. Hufron SH.MH menerangkan, bahwa kesalahan tidak bisa ditimpakan ke debitur. Apalagi, duitnya dipakai Subandi.

    “Ada maksud baik dari Rifangi untuk melunasi pinjaman itu. Rifani lunasi hutang Rp 700 juta lebih pada 28 Februari 2024,” katanya.

    Sementara itu, saksi Syahrial Ramli (Dirut BPR) menyatakan, pelunasan pinjaman kredit telah dilakukan oleh Rifangi dan yang tanda tangan adalah saksi sendiri.

    Sehabis sidang, DR. Hufron SH.MH mengatakan, dengan adanya pelunasan itu tidak ada kerugian negara.

    “Seharusnya kalau perkara ini adalah perkara perdata yaitu kredit macet, maka diselesaikan secara perdata dengan melakukan lelang terhadap jaminan. Tetapi kalau hal itu tidak dilakukan, maka tentunya bukan wilayah debitur. Tetapi bagian dari bank. Oleh karena itu menurut saya, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme perbankan. Bukan mekanisme pidana,” ungkapnya.

    Menurut DR. Hufron SH.MH, dakwaan Jaksa tidak tepat (batal demi hukum-red).

    “Sesungguhnya, hal ini adalah karena ketidak hati-hatian pihak bank , tetapi kita kemudian disangkut pautkan,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

     

     

     

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dr. Hufron SH.MH : "Tidak Ada Kerugian Negara, Ini Perkara Perdata " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas