SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Lima saksi dihadirkan oleh Jaksa
PenuntutUmum (JPU) Yudha SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, dalam sidang
lanjutan Moh. Rifangi dan Subandi.
Adapun kelima saksi itu adalah R. Agung (Komisaris
BPR), Syahrial Ramli (Direktur Utama BPR), Risna (Kabag Ops BPR), Sri Wahyuni
(Kabag Perekonomian), dan Agus Zainal.
Mereka diperiksa secara
marathon di depan Hakim Ketua Dewa SH dan Jaksa Yudha SH yang akan membuat
perkara ini menjadi terang-benderang nantinya.
“Silahkan Jaksa bertanya
pada saksi-saksi yang berkaitan dengan dakwaan saja ya,” ucap Hakim Ketua Dewa
SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa
(26/11/2024).
Jaksa Yudha SH bertanya
pada saksi R. Agung, tolong jelaskan mengenai permohonan kredit yang diajukan Moh,
Rifangi di BPR Hambangun Arta Selaras ?
“Permohonan kredit yang
diajukan atas nama Moh Rifangi sebesar Rp 600 juta, namun dalam perjalannya
mengalami kredit macet. Permohonan kredit tidak sesuai aturan,” jawab saksi.
Permohonan kredit itu
akan digunakan untuk pekerjaan pengadaan alat kesehatan (alkes) bedah di RSUD
Waluyo, Sedangkan pencairannya pada 13 Oktober 2020.
Waktu itu, BPR
mendapatkan sanksi berupa bank dalam pengawasan intensif (BDBI) , sebelum
pencairan kredit atas nama Moh. Rifangi.
“Ada form dan kolom pada
lembar permohonan kredit yang tidak diisi dan tidak lengkap. Ini masuk resiko
tinggi untuk pengajukan kredit pengadaan Alkes. Lagi pula, tidak ada konfirmasi
dari petugas, terkait proyeknya,” ujar saksi.
Petugas yang proses
pengajuan kredit dari Moh. Rifangi adalah Dandung dan Jupri, diketahui bahwa
proses pencairan kredit dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan survey
ke lapanga. Ini jelas terbalik, seharusnya disurvei dulu, diteliti
dokumen-dokumennya. Layak atau tidak diberikan kucuran kredit, barulah
dilakukan pencairan pada akhirnya.
Untuk mengetahui kendala
yang dialami Moh Rifangi, saksi lantas
mendatangi ke rumah debitur (Moh. Rifangi) untuk
menanyakan mengapa kreditnya sampai macet dan kendalanya apa yang
sebenarnya.
“Petugas ke rumah Rifangi
dan diberitahu bahwa uangnya dipakai oleh Subandi. Setelah ditelusuri ada
transfer ke Subandi sebesar Rp 500 juta dan RP 100 juta tunai,” cetus saksi.
Ketika Jaksa Yudha SH
bertanya pada saksi, apakah Rifangi sudah ada pengembalian dana ?
“Ya, Rifangi sudah ada
pengembalian pinjaman Rp 700 juta lebih pada Februari 2024 lalu,” jawab saksi.
Giliran Ketua Tim
Penasehat Hukum (PH)-nya, DR. Hufron SH.MH bertanya pada saksi , ketika ada
kredit macet, tetapi kemudian dilunasi. Dalam
kasus ini apakah SKMHT tidak ditingkatkan menjadi APHT , sehingga
jaminan atau agunan tidak bisa dilelang ?
“Ya benar Pak. SKMHT
belum ditingkatkan menjadi APHT,” jawab saksi.
Sebagaimana diketahui, bahwa
nilai jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan yang diberikan pada BPR
senilai Rp 2,5 miliar. Nilai jaminan jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman
yang hanya Rp 600 juta.
DR. Hufron SH.MH
menerangkan, bahwa kesalahan tidak bisa ditimpakan ke debitur. Apalagi, duitnya
dipakai Subandi.
“Ada maksud baik dari
Rifangi untuk melunasi pinjaman itu. Rifani lunasi hutang Rp 700 juta lebih pada
28 Februari 2024,” katanya.
Sementara itu, saksi
Syahrial Ramli (Dirut BPR) menyatakan, pelunasan pinjaman kredit telah
dilakukan oleh Rifangi dan yang tanda tangan adalah saksi sendiri.
Sehabis sidang, DR.
Hufron SH.MH mengatakan, dengan adanya pelunasan itu tidak ada kerugian negara.
“Seharusnya kalau
perkara ini adalah perkara perdata yaitu kredit macet, maka diselesaikan secara
perdata dengan melakukan lelang terhadap jaminan. Tetapi kalau hal itu tidak
dilakukan, maka tentunya bukan wilayah debitur. Tetapi bagian dari bank. Oleh
karena itu menurut saya, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme perbankan.
Bukan mekanisme pidana,” ungkapnya.
Menurut DR. Hufron SH.MH,
dakwaan Jaksa tidak tepat (batal demi hukum-red).
“Sesungguhnya, hal ini
adalah karena ketidak hati-hatian pihak bank , tetapi kita kemudian disangkut
pautkan,” tukasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan
TIPIKOR Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar