SIDOARJO (mediasurabayarek.net)
– Kembali sidang Mantan Bupati
Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dilanjutkan, dengan
agenda mendengarkan keterangan Ahli Utama PPATK (Pusat Pelaporan Analisa
Transaksi Keuangan) , DR Ardian Dwi Yunanto SH, yang digelar di ruang Cakra
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (28/11/2024).
Jaksa KPK Dame SH
bertanya pada Ahli, tolong dijelaskan pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) ?
“Semua perbuatan untuk
menyamarkan atau menyembunyikan kejahatan. Modus operandinya adalah menempatkan
uang hasil kejahatan ke penyedia keuangan, yakni bank. Dengan jalan melakukan
transfer ke bank. Atau mengatasnamakan orang lain dengan menggunakan rekening
orang lain,” jawab Ahli.
Mereka yang melakukan
TPPU bisa dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Untuk pasal 3 dan 4 UU TPPU
itu, sifatnya aktif. Pelaku melakukan tindak pidana asal yang disangkakan TPPU.
Sedangkan pasal 5, sifatnya pasif, bukan pelaku tindak pidana asal.
Ahli mencontohkan dugaan
samarkan dan sembunyikan hasil kejahatan, menempatkan uang kejahatan di bank X.
Dengan menggunakan nama orang lain. Seseorang membeli rumah dengan di
atasnamakan orang lain.
“Pelaku harus bisa
membuktikan asset itu bukan dari kejahatan. Jika terbukti asset bukan dari
kejahatan dan disita, bisa dikembalikan,” ucapnya.
Ahli menggarisbawahi,
bahwa tidak semua transaksi mencurigakan itu berujung pada TPPU. Sedangkan yang
menyatakan dan memasukkan transaksi mencurigakan adalah bank dan dilaporkanke PPATK.
“Intinya, No Crime, No
Money Laundering (Tidak ada Kejahatan , Tidak ada TPPU),” ujarnya.
Giliran Penasehat Hukum
(PH) Kristanto SH didampingi Ari Mukti SH bertanya pada Ahli, dalam suatu
perkara TPPU, apakah digabungkan dengan tindak pidana asal ?
“Jika Tindak Pidana Asal
(TPA) tidak terbukti maka TPPU pasti tidak terbukti. Memutuskan perkara itu,
berdasarkan perbuatan dan tergantung putusan majelis hakim,” jawab Ahli.
Jika asset yang dimiliki
seseorang sebelum tempus TPA dan TPPU, bukan hasil kejahatan. Maka, pelaku
harus bisa meyakinkan majelis hakim terlebih dahulu.
Kembali PH Kristanto SH
bertanya pada Ahli, pinjam nama untuk pembukaan rekening bank, tetapi bank
tidak melaporkan ke PPATK. Bagaimana pendapat Ahli ?
“Bank menganggap bukan
transaksi yang mencurigakan. Perihal pinjam nama bukan kejahatan. Relatif sulit
pembuktiannya, jika bukan untuk penampungan hasil kejahatan,” jawab Ahli.
Sementara itu, Hasan
bertanya pada Ahli, ada deposito dari Hasan dan bank tahu itu uang miliknya.
Sudah bertahun-tahun lamanya, deposito itu tidak pernah diambil, Namun begitu,
belum pernah ditegur PPATK. Bagaimana pendapat Ahli ?
“Pada dasarnya, bank
pasti menolak jika tahu uang itu dari hasil kejahatan,” jawab Ahli.
Lagi-lagi, Hasan
bertanya pada Ahli, apakah infak, sodaqoh dan kurban masuk TPPU ?
“Belum tentu. Kalau
bukan hasil kejahatan, tidak masuk TPPU,” jawab Ahli singkat saja.
Sebelumnya, pembacaan keterangan 12 saksi dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK di persidangan ditolak oleh Tim Penasehat Hukum (PH) untuk seluruhnya.
Kendati Jaksa KPK menerangkan, bahwa kebanyakan saksi itu telah meninggal dunia, menderita sakit parah, dan sudah berusia lanjut, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan.
Nah, setelah keterangan
Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua
Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum’at
(29/11/2024) pagi, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli lagi.
“Tolong , besok
sidangnya pagi ya. Jam 9 pagi,” pinta Hakim Ketua Ferdinand SH seraya
mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar