SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Saksi Denny Surya Utama dan Kevin menyatakan, memberikan sumbangan untuk anak yatim di Yayasan Hati , setelah selesai pengurusan ijin lokasi, ijin tata ruang, SIUP, dan IMB , secara suka rela.
"Ketika mengurus perijinan bertemu Saiful (Kabid Perijinan) dan tidak pernah ketemu dengan Hasan. Saya bersama Muh.Muchtar (ayahnya) bertemu Saiful di Mall Pelayanan Publik pada 24 Februari 2021. Lantas, menyerahkan uang Rp 200 juta ke Saiful," ucapnya di ruang Cakra Pengadildan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (10/10/2024).
Pengurusan ijin-ijin tersebut, terkait pembangunan rumah dan kavling yang dilakukan oleh PT Sidomukti Residence. Perusahaan keluarga yang bergerak di bidang properti di wilayah Kraksaan, Probolinggo.
Permintaan sumbangan itu disampaikan Saiful kepada Denny dan Muh Muchtar ketika bertemu.
"Mas, tolong bisa buat untuk Yayasan Hati dan sebagai ucapan terima-kasih. Untuk sumbangan Yayasan Bapak, paling tidak Rp 200 juta ," ujar Saiful yang ditirukan oleh Denny Surya di depan persidagan yang dipinpn oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH.
Seminggu kemudian, Muh.Muchtar ditelepon Saiful dan uang diserahkan ke Saiful . Diyakini saksi, bahwa uang itu sudah diserahkan ke Pondok Hati untuk kepentingan anak yatim. Bukan untuk kepentingan Hasan dan Puput.
Pemberian uang RP 200 juta buat sumbangan Yayasan Hati itu, Muh Muchtar (almarhum) sampai menjual mobilnya.
"Ayah saya menjual mobilnya untuk mendapatkan uang RP 200 juta itu," kata Denny.
Sementara itu, saksi Kevin (Dirut PT AGro Inter Gemilang)--produsen minuman sirup Markisa menyatakan, pihaknya mengurus perijinan IMB dan setelah ijin selesai. Saiful meminta untuk sumbangan Yayasan pada tahun 2020.
"Nah setelah ijin selesai , saya dipertemukan dengan Saiful oleh petugas loket, minta sumbangan sukarela Rp 10 juta," cetus saksi.
Pemberian sumbangan itu sumbernya berasal dari penjualan buah-buahan. Sumbangan Rp 10 juta itu diserahkan ke Saiful.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada saksi Denny, bagaimana cara penyampaian Saiful meminta sumbangan, tolong dijelaskan ?
"Le , aku dijaluki Saiful. (Anakku, saya dimintai Saiful). Pak Saiful minta, dikasih aja daripada gimana-gimana," jawab Denny yang menirukan perkataan ayahnya, Muh. Muchtar (almarhum).
Kembali Kristanto SH bertanya pada saksi, apakah pernah ketemu Hasan atau Puput dan melakukan konfirmasi tentang pemberian sumbangan itu ?
"Saya belum pernah ketemu Pak Hasan atau Bu Puput. Lagian, saya tidak konfirmasi ke Hasan atau Puput ," jawab saksi Denny.
Sedangkan Kevin yang menyerahkan uang Rp 10 juta untuk sumbangan ke Yayasan, diserahkan ke Saiful. Yang pasti, sumbangan itu untuk kepentingan Yayasan Hati. Bukan untuk kepntingan Hasan atau Puput.
Sementara itu, Hasan mengatakan, tidak pernah ketemu dengan saksi-saksi. Perihal pemberian uang RP 200 juta,itu Hasan tidak tahu-menahu.
"Saya tidak tahu menahu soal pemberian RP 200 juta itu.Semua diserahkan ke Pondok Hati," tegasnya.
Sedangkan Puput menyampaikan, untuk keterangan Denny dan Kevin, tidak tahu -menahu.
Dan saksi Nur Faiza yang menerangkan, bahwa suaminya (Heri Budiawan) menawarkan 3 tanah di Kandang Jati melalui makelar tanah. Semula, menawarkan tanah seharga Rp 500 juta. Lantas, Hasan menawar RP 400 juta dan terjadi kesepakatan harga.
"Suami menyerahkan RP 400 juta atas 3 bidang tanah yang telah terjual itu, untuk keperluan keluarga," imbuh saksi Nur Faiza.
Untuk jual-beli tanah itu, lanjut Nur Faiza, semuanya klir dan tidak ada masalah apapun.
Menurut Hasan, almarhum mertua saksi menawarkan tanah kepada dirinya. Lokasi tanah itu berdekatan dengan Pondok Hati.
"Bu Puput Tantriana Sari tidak pernah melihat lokasinya," kata Hasan.
Dijelaskan Puput, bahwa dia tidak tahu proses jual-beli atas 3 bidang tanah itu. Diperintah suami untuk tanda tangan, ya tanda tangan saja.
"Saya juga tidak kenal dengan Nur Faiza dan suaminya, Heri Budiawan. Lokasi tanahnya pun, saya juga tidak tahu. Saya diperintah suami dan disuruh tanda tangan ya saya tanda tangani," tandasnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar