SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Unang Rahardjo dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (pH) -nya , yakni Eko Saputro SH didampingi Abdul Khalik SH, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (30/9/2024).
Dalam pledoinya, Eko Saputro SH dan Abdul Khalik SH menyatakan, dalam perkara Unang tidak ada kerugian negara , traktornya dan asesorisnya ada semuanya.
"Karena itulah, kami minta Unang dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Unang layak dibebaskan," ucapnya.
Sebenarnya , kesalahan bukan pada Unang. Akan tetapi kesalahan ada pada Sri Mulyani, Ketua Poktan Maju Dua, yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban setiap enam bulan sekali kepada Dinas Pertanian.
Seharusnya Sri Mulyani dijadikan tersangka dalam perkara ini. Sebab, dia yang harus dia yang bertanggungjawab penuh atas traktor itu.
Sri Mulyani tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban atas traktor tersebut ke Dinas Pertanian (Distan).
Selain itu, kesalahan juga ada pada Dinas Pertanian sendiri. Karena tidak melakukan fungsi pengawasan yang baik. Monitoring terhadap penggunaan dan pemanfaatan traktor roda empat yangdiberikan kepada Sri Mulyani, Ketua Poktan Maju Dua, tidak dilakukan pengawasan yang ketat.
Pengawasan yang dilakukan Dinas Pertanian terbilang sangat lemah. Kalau Dinas Pertanian melakukan pengawasan secara ketat, setiap 6 bulan sekali meminta laporan pada Poktan Maju Dua. Niscaya, tidak akann terjadi perkara ini.
Dalam sidang pemeriksaan saksi Srafiah yang diperiksa pada sidang sebelumnya. Dia menyebutkan bahwa, Sri Mulyani yang menyuruh mengetik surat dan menyuruh membuatkan surat.
"Semua atas suruhan Sri Mulyani. Traktor disewa 13 tahun," cetus saksi.
Bahwa yang menyuruh mengonsep berita acara penyerahan Sri Mulyani. Termasuk pula Berita acara penyewaan dan berita acara rapat, juga Sri Mulyani yang membuat surat itu, dengan Unang juga.
Dalam perkara ini, Dinas Pertanian juga bersalah. Seharusnya melakukan pengawasan dan pengawalan atas traktor yang telah diberikan pada Poktan Maju Dua tersebut,.
Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH menyatakan, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan jawaban atas pledoi (replik) dari Penasehat Hukum pada , Senin, 7 Oktober 2024 mendatang.
"Nanti replik dari Jaksa dilakukan pada pagi hari ya. Karena Senin (7/10/2024) saya banyak sidang dari perkara KPK," pintanya.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH meminta setelah Jaksa menyampaikan repliknya, Penasehat Hukum (PH) Unang tidak menyampaikan duplik.
Ini mengingat pada nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan PH Unang sudah banyak dan intinya meminta Unang dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.
"Karena Unang minta dibebaskan, maka Jaksa harus memberikan jawabannya (replik) pada sidang berikutnya," tegas Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.
Mendengar hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Pranata Depari SH MH mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan replik secara tertulis dan meminta waktu satu minggu.
"Kami akan mengajukan replik secara tertulis dan minta waktu minggu Yang Mulia," katanya.
Setelah itu, Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, sidang ditutup dan akan dibuka lagi pada Senin (7/10/2024) mendatang.
"Baiklah sidang kami tutup dan dibuka lagi pada Senin depan, dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut umum," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut Unang dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, Unang Rahardjo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalampasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Selain itu, menghukum Unang untuk membayar uang penggant Rp 399.480.100, dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan , setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar