728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 16 Oktober 2024

    Unang Rahardjo Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum dan Jaksa Pikir-Pikir

     

                               


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, menjatuhkan putusan terhadap Unang Rahardjo dengan hukuman 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

    Selain itu, Unang dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair jika tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman 2 (dua) bulan. Dan uang pengganti sebesar Rp 70 juta, yang harus dibayar setelah 1 bulan putusan. Jika tidak bisa membayar, harta benda akan disita. Bila tidak ada harta benda, akand iganti dengan dipidana selama 1 (satu) tahun.

    “Mengadili menyatakan Unang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan. Tetap ditahan dan traktor dikembalikan ke Dinas Pertanian, serta membayar biaya perkara Rp 7.500,” ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH ketika membacakan amar putusannya di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu ( 16/10/2024).

    Menurutnya, hal yang memberatkan Unang adalah merugikan keuangan Negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan Unang adalah mengembalikan traktor  dan belum pernah dihukum sebelumnya.

    Unang sebagai Pembina Kelompok Tani (Poktan) Maju Dua, tidak terbukti dalam dakwaan primer.  Unang menyewakan traktor roda empat ke Sobri senilai RP 70 juta. Hal ini membuktikan menguntungkan diri sendiri atau korporaso terpenuhi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

    Unang tidak mencegah menghentikan menyewakan traktor roda empat tersebut. Di sisi lain, adanya kelalaian dari Dinas Pertanian (Distan) untuk mengawasi secara berkala terhadap Poktan Maju Dua yang diserahi bantuan traktor tersebut.

    Bantuan traktor roda empat itu adalah milik Negara yang dananya bersumber dari APBN, untuk dipergunakan oleh Poktan. Poktan sendiri berkewajiban melaporkan penggunaannya setiap 6 (enam) bulan sekali.

    Kini traktor telah dikembalikan dan jika tidak dipergunakan akan dialihkan ke Poktan lain di wilayah Kabupaten Bondowoso.

    Oleh karena itu, nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) harus diabaikan dan dikesampingkan.

    Pihak Kejaksaan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 399 juta. Kendati hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak melakukan penghitungan kerugian Negara.

    Pelaksanaan penghitungan kerugian Negara adalah sah. Harga traktor roda empat ditambah uang sewa, yang totalnya RP 399 juta.

    Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim dan pertimbangannya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dian SH dan Penasehat Hukum (PH) Unang, yakni EKo Saputro SH dan Abdul Khalik SH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

    "Dengan putusan itu, kita lihat apakah Jaksa banding atau tidak. Kalau Jaksa banding, kita akan banding. Tunggu aja," katanya. 

    Sebagaiimana diketahui, Jaksa menuntut Unang dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda sebesar RP 200 juta subsidiair 3 bulan penjara.

    Selain itu, menghukum Unang untuk  membayar uang pengganti Rp 70  juta dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan. Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Jika tidak mempunyai harta  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan. 

    Dalam putusanya, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH.

    Namun demikian, JPU Dian SH mengatakan, atas putusan majelis hakim ini masih pikir-pikir dulu.

    "Kami pikir pikir dulu Yang Mulia," kata Jaksa Dian SH ketika ditanyai Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengenai tanggapannya atas putusan tersebut.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Ni Putu SH memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum maupun Jaksa untuk pikir-pikir dulu.

    "Dengan demikian, putusan Unang telah dibacakan oleh majelis hakim dan memberikan kesempatan pada PH dan Jaksa untuk pikir-pikir selama 7 hari," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded) 

     

     

     

     

     






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Unang Rahardjo Divonis 2 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum dan Jaksa Pikir-Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas